Menu

Mode Gelap
Bungurmekar Berjuang, Warga Siap Merangsek Ke Istana Presiden Minta Bantuan KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Banjir Dukungan, Ade Rosi Layak Jadi Ketua Golkar di Lebak Lukai Birokrasi, Dugaan Nepotisme dalam Pelantikan Pejabat Eselon II Pemprov Banten Disorot Matahukum Dukung Terobosan Kajari Karawang Serifikasi Tanah Wakaf Dugaan Mengatasnamakan BRI Terkuak, Email Dotcom Jadi Sinyal Bahaya Bagi PT Maga Seribu Perkasa

Daerah

Polda Banten Diminta Usut Dugaan Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET di Desa Sindaglaya


Polda Banten Diminta Usut Dugaan Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET di Desa Sindaglaya Perbesar

Teropongistana.com Lebak –polisi news Dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, menimbulkan keresahan petani. Kasus ini mencuat di Desa Sindaglaya, tepatnya di Kampung Pasirerih.

Informasi yang dihimpun, oleh media seorang anggota kelompok tani berinisial A menjual pupuk subsidi seharga Rp180.000 per zak isi 50 kilogram. Sementara, ketua kelompok tani setempat berinisial H juga menjual dengan harga Rp170.000 per zak.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi, harga resmi telah ditetapkan: pupuk Urea Rp2.250 per kilogram (Rp112.500 per zak 50 kg) dan pupuk NPK Rp2.300 per kilogram (Rp115.000 per zak 50 kg).

Dengan demikian, harga pupuk subsidi yang beredar di Desa Sindaglaya jauh melebihi ketentuan pemerintah. Kondisi ini memicu dugaan adanya penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi petani agar ekonomi meningkat kini malah terkesan di nodai oleh oknum penjual pupuk bersubsidi tersebut

Secara hukum, praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET dapat dijerat Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga menegaskan, pelanggaran HET dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar.

Sejumlah petani berharap pemerintah dan penegak hukum segera mengambil langkah tegas.

“Kalau pupuk subsidi harganya sudah mahal seperti ini, kami petani kecil jelas makin susah. Padahal subsidi ini untuk meringankan beban kami,” keluh seorang petani yang enggan disebutkan namanya.

Aktivis sosial king naga di Lebak pun mendesak aparat penegak hukum turun tangan.

“Jangan biarkan persoalan pupuk ini dibiarkan berlarut-larut. Aparat harus segera mengusut dugaan praktik curang yang jelas-jelas merugikan petani kecil,” tegas King Naga, salah satu aktivis yang menyoroti kasus tersebut.

Menurut king naga hal ini sudah
merugikan negara dan petani, pupuk bersubsidi tersebut harus tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku.

“Maka dengan ini saya meminta kepada pihak pihak terkait harus segera mengambil langkah tindak tegas oknum penyalur pupuk nakal di kecamatan sobang,” katanya pada hari Selasa (16/9/2025)

Ditempat terpisah distributor pupuk bersubsidi insial WH sempet komenekasi sama wartawan meminta berita di tekdwon ada apa dengan oknum distributor meminta tekdwon berita padahal wartawan bela petani yang diduga tercekik oleh oknum kios pupuk bersubsidi.

 

(Red)

 

Baca Lainnya

Bungurmekar Berjuang, Warga Siap Merangsek Ke Istana Presiden Minta Bantuan

3 November 2025 - 19:54 WIB

Bungurmekar Berjuang, Warga Siap Merangsek Ke Istana Presiden Minta Bantuan

Banjir Dukungan, Ade Rosi Layak Jadi Ketua Golkar di Lebak

3 November 2025 - 10:59 WIB

Banjir Dukungan, Ade Rosi Layak Jadi Ketua Golkar Di Lebak

Lukai Birokrasi, Dugaan Nepotisme dalam Pelantikan Pejabat Eselon II Pemprov Banten Disorot

2 November 2025 - 20:34 WIB

Lukai Birokrasi, Dugaan Nepotisme Dalam Pelantikan Pejabat Eselon Ii Pemprov Banten Disorot
Trending di Daerah