Menu

Mode Gelap
Disebut dalam Persidangan Kasus Blueray, MataHukum Minta Aldison Diperiksa Lindungi Generasi Muda dari Narkotika, Pemprov dan DPRD DKI Perkuat P4GN dengan Dukungan APBD dan BTT Tak Dilengkapi Plang Proyek, Pembangunan Rabat Beton di Wantisari Jadi Sorotan Bukan Pengusiran, Budiman Sudjatmiko Ungkap Fakta Di Forum Semarang Koalisi Cinta Jakarta Apresiasi Pembukaan 2.843 Lowongan Kerja BaraNusa Apresiasi Sikap Humanis Polda Metro Jaya dalam Mengawal Aksi Mahasiswa di Bundaran HI

Daerah

Yandri Susanto di Sorot Lagi, Terkait Surat Partai ke Surat Menteri


					Foto; Menteri Desa, Yandri Susanto. Perbesar

Foto; Menteri Desa, Yandri Susanto.

Teropongistana.com Jakarta – Surat dari DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Barat terkait penjaringan calon pendamping desa memicu polemik baru di tengah publik. Dokumen itu berisi instruksi kepada kader partai untuk menyiapkan nama-nama calon pendamping desa dengan format administratif menyerupai rekrutmen resmi pemerintah.

Surat tersebut langsung menuai kritik karena dianggap melanggar prinsip profesionalitas. Perekrutan pendamping desa seharusnya menjadi kewenangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, (Kemendes PDT), bukan partai politik.

Aktivis nasional jambore 2017 Egi Hendrawan, yang juga pengamat hukum dan politik, menilai fenomena ini bukan sekedar soal surat partai, tetapi indikasi adanya ruang abu-abu antara ranah politik dan birokrasi.

“Kalau dokumen partai menyerupai mekanisme negara, publik wajar curiga ada pergeseran fungsi. Desa semestinya dilindungi sebagai ruang pelayanan, bukan diproyeksikan sebagai arena konsolidasi politik,” kata Egi dalam keterangan tertulis, minggu (21/9/2025)

Polemik ini muncul di saat Kemendes sendiri masih menuai sorotan terkait Keputusan Menteri Desa Nomor 294 Tahun 2025. Regulasi yang diteken Menteri Yandri Susanto itu sebelumnya memantik penolakan ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) karena dianggap menggantungkan nasib kontrak kerja dan membuka celah intervensi non-teknis dalam evaluasi.

Nama Yandri pun kembali ikut disorot. Publik masih mengingat kontroversi lama ketika ia menggunakan kop surat resmi Kemendes untuk acara haul ibundanya, yang kala itu dipandang sebagai penyalahgunaan atribut negara untuk kepentingan pribadi.

Menurut Egi, rentetan kasus surat-menyurat ini memperlihatkan masalah tata kelola yang serius.

“Hari ini surat partai, kemarin surat kementerian untuk acara keluarga. Pola ini menunjukkan betapa tipisnya sekat antara kepentingan publik dan politik praktis, nanti minta maaf lagi lalu selesai” ujarnya.

Ia mendorong Presiden Prabowo Subianto agar segera mengevaluasi jalannya Kemendes. Audit publik terhadap implementasi Kepmendes 294 serta transparansi mekanisme rekrutmen pendamping desa disebut mendesak dilakukan.

“Kalau praktik seperti ini terus berulang, yang terkikis bukan hanya kontrak kerja pendamping, tapi juga wibawa negara di mata desa,” imbuhnya

Baca Lainnya

Tak Dilengkapi Plang Proyek, Pembangunan Rabat Beton di Wantisari Jadi Sorotan

13 Juni 2026 - 23:24 WIB

Tak Dilengkapi Plang Proyek, Pembangunan Rabat Beton Di Wantisari Jadi Sorotan

Wabup Lebak Amir Hamzah Pimpin Rapat TKPK, Perkuat Sinergi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

12 Juni 2026 - 20:41 WIB

Wabup Lebak Amir Hamzah Pimpin Rapat Tkpk, Perkuat Sinergi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

Program LEPTOCEAN Komitmen UBHI Kerjsama Dinkes Ciamis Kepedulian Ke Masyarakat

12 Juni 2026 - 18:15 WIB

Program Leptocean Komitmen Ubhi Kerjsama Dinkes Ciamis Kepedulian Ke Masyarakat
Trending di Daerah