Teropongistana.com Bogor – Lembaga Bantuan Hukum Bogor, Zentoni Sekaligus selaku Kuasa Hukum dari MFU Pengunjung Dairyland Farm Theme Park Puncak telah resmi melayangkan surat Somasi No. Ref.: 100/ZN/LBHB/X/25 kepada Dairyland Farm Theme Park Puncak.
Ia menerangkan surat Somasi tersebut dilayangkan kepada Dairyland Farm Theme Park Puncak karena anaknya MFU yang bernama MRN telah menjadi korban akibat dicakar oleh Burung Merak milik Dairyland Farm Theme Park Puncak pada saat berkunjung dihari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025.
“sehingga menyebabkan MRN mengalami luka di jidat, di dagu dan di pinggir bibir serta mengalami trauma psikis yang sangat dalam,” kata Zentoni kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Zentoni menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seharusnya Dairyland Farm Theme Park Puncak bertanggung jawab memberikan ganti rugi baik materiil maupun immaterial kepada MRN selaku korban cakaran Burung Merak milik Dairyland Farm Theme Park Puncak
“Dalam hal ini LBH Bogor selaku Kuasa Hukum memberikan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Dairyland Farm Theme Park Puncak untuk segara memberikan ganti rugi materiil maupun immaterial kepada korban sebelum upaya hukum lebih lanjut diajukan, tutup Zentoni,” pungkasnya
Lembaga Bantuan Hukum Bogor
(LBH Bogor)
Zentoni, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif
081317422079















