Teropongistana.com Jakarta – Sebuah laporan dugaan pelanggaran etik kedokteran disampaikan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) pada 28 November 2025. Laporan tersebut diajukan oleh kantor hukum Irman Bunawolo dan Partners, yang mewakili seorang perawat berinisial DMF, yang bekerja di salah satu rumah sakit swasta di kawasan Bintaro.
Dalam laporan tersebut, DMF mengadukan dua dokter berinisial BH dan JS atas dugaan pelanggaran etik, penyalahgunaan relasi kuasa, serta keterlibatan dalam dugaan tindakan medis berupa aborsi ilegal yang diduga dilakukan tanpa persetujuan bebas dari pihak korban.
Dokter BH diketahui berpraktik di tiga fasilitas kesehatan, RS Premier Bintaro, RS Pondok Indah Bintaro, dan RS Jantung Binawaluya di Jakarta. Sementara dokter JS berpraktik di dua fasilitas kesehatan lain di Jakarta dan Depok.
Dugaan Penyalahgunaan Relasi Kuasa
Kuasa hukum menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa bermula dari hubungan yang terbentuk dalam konteks profesional yang memiliki ketimpangan posisi. DMF merupakan seorang perawat, sementara BH adalah dokter spesialis jantung senior yang bekerja di beberapa rumah sakit.
“Relasi tersebut dinilai menempatkan korban pada posisi yang tidak seimbang, sehingga rentan terhadap tekanan maupun manipulasi.” ujar Irman selaku Kuasa Hukum DMF.
Dalam laporan sepanjang 10 halaman, kuasa hukum menyampaikan bahwa korban mengalami tekanan psikologis, manipulasi emosional, serta tindakan fisik yang diduga terjadi tanpa persetujuan penuh. Ketimpangan relasi kerja ini disebut menjadi faktor utama yang menyebabkan korban tidak berada dalam posisi bebas untuk menolak.
Dugaan Tindakan Medis Tanpa Persetujuan
Laporan tersebut juga menyoroti adanya dugaan tindakan medis terkait kehamilan yang dialami DMF, yang kemudian berujung pada dugaan aborsi ilegal. Prosedur tersebut diduga melibatkan BH dan JS di dua fasilitas kesehatan terpisah.
Kuasa hukum menilai tindakan tersebut melanggar prinsip kerahasiaan medis, hak otonomi pasien, dan ketentuan etika kedokteran sebagaimana diatur dalam KODEKI 2012 serta peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Perundungan di Lingkungan Kerja
Setelah hubungan pribadi antara korban dan BH mulai diketahui di lingkungan tempat kerja, DMF disebut mengalami tekanan psikologis baru berupa perundungan dan komentar bernada merendahkan dari sejumlah rekan kerja. Situasi ini membuat korban merasa tidak aman dan terganggu dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga kesehatan.
Tuntutan ke IDI
Dalam surat pengaduan yang disampaikan kepada PB IDI, kuasa hukum meminta organisasi profesi tersebut untuk melakukan pemeriksaan etik secara menyeluruh terhadap kedua dokter terlapor, dan apabila ditemukan pelanggaran, meminta agar perkara tersebut diteruskan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Kuasa hukum juga meminta agar IDI menjatuhkan sanksi organisasi yang paling berat sesuai ketentuan internal apabila para terlapor terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kehormatan profesi.
Selain itu, PB IDI diminta mendorong Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk melaksanakan pemeriksaan disiplin serta melakukan koordinasi dengan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan tempat para terlapor bekerja untuk mengevaluasi kewenangan klinis masing-masing.
Kuasa hukum juga menekankan pentingnya perlindungan bagi DMF dari segala bentuk tekanan, intimidasi, atau tindakan balasan di lingkungan kerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak IDI belum memberikan keterangan resmi atas pengaduan tersebut. Pihak rumah sakit maupun para terlapor juga belum menyampaikan pernyataan terbuka.















