Menu

Mode Gelap
CBA Dorong Kejagung Selidiki Kebocoran Rp12,59 Triliun di PT Pupuk Indonesia Kripto Sah di Indonesia, Penipuan Tetap Mengintai Matahukum Desak KPK Telusuri Temuan BGN Soal Parpol Bisnis MBG Pengamat Menilai Perdebatan E-Voting Belum Menyentuh Pokok Persoalan Pilkada Arsenal Kalahkan Chelsea 3-2 di Leg Pertama Semifinal Carabao Cup Gegara di Fitnah, FWS Bakal Laporkan Yayasan Insan Karima Ke polisi

Daerah

Perawat di Tangerang Selatan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Dua Dokter ke IDI


					Perawat di Tangerang Selatan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Dua Dokter ke IDI Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Sebuah laporan dugaan pelanggaran etik kedokteran disampaikan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) pada 28 November 2025. Laporan tersebut diajukan oleh kantor hukum Irman Bunawolo dan Partners, yang mewakili seorang perawat berinisial DSF, yang bekerja di salah satu rumah sakit swasta di kawasan Bintaro.

Dalam laporan tersebut, DSF mengadukan dua dokter berinisial BH dan JS atas dugaan pelanggaran etik, penyalahgunaan relasi kuasa, serta keterlibatan dalam dugaan tindakan medis berupa aborsi ilegal yang diduga dilakukan tanpa persetujuan bebas dari pihak korban.

Dokter BH diketahui berpraktik di tiga fasilitas kesehatan, RS Premier Bintaro, RS Pondok Indah Bintaro, dan RS Jantung Binawaluya di Jakarta. Sementara dokter JS berpraktik di dua fasilitas kesehatan lain di Jakarta dan Depok.

Dugaan Penyalahgunaan Relasi Kuasa

Kuasa hukum menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa bermula dari hubungan yang terbentuk dalam konteks profesional yang memiliki ketimpangan posisi. DSF merupakan seorang perawat, sementara BH adalah dokter spesialis jantung senior yang bekerja di beberapa rumah sakit.

“Relasi tersebut dinilai menempatkan korban pada posisi yang tidak seimbang, sehingga rentan terhadap tekanan maupun manipulasi.” ujar Irman selaku Kuasa Hukum DSF.

Dalam laporan sepanjang 10 halaman, kuasa hukum menyampaikan bahwa korban mengalami tekanan psikologis, manipulasi emosional, serta tindakan fisik yang diduga terjadi tanpa persetujuan penuh. Ketimpangan relasi kerja ini disebut menjadi faktor utama yang menyebabkan korban tidak berada dalam posisi bebas untuk menolak.

Dugaan Tindakan Medis Tanpa Persetujuan

Laporan tersebut juga menyoroti adanya dugaan tindakan medis terkait kehamilan yang dialami DSF, yang kemudian berujung pada dugaan aborsi ilegal. Prosedur tersebut diduga melibatkan BH dan JS di dua fasilitas kesehatan terpisah.

Kuasa hukum menilai tindakan tersebut melanggar prinsip kerahasiaan medis, hak otonomi pasien, dan ketentuan etika kedokteran sebagaimana diatur dalam KODEKI 2012 serta peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Perundungan di Lingkungan Kerja

Setelah hubungan pribadi antara korban dan BH mulai diketahui di lingkungan tempat kerja, DSF disebut mengalami tekanan psikologis baru berupa perundungan dan komentar bernada merendahkan dari sejumlah rekan kerja. Situasi ini membuat korban merasa tidak aman dan terganggu dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga kesehatan.

Tuntutan ke IDI

Dalam surat pengaduan yang disampaikan kepada PB IDI, kuasa hukum meminta organisasi profesi tersebut untuk melakukan pemeriksaan etik secara menyeluruh terhadap kedua dokter terlapor, dan apabila ditemukan pelanggaran, meminta agar perkara tersebut diteruskan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

Kuasa hukum juga meminta agar IDI menjatuhkan sanksi organisasi yang paling berat sesuai ketentuan internal apabila para terlapor terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kehormatan profesi.

Selain itu, PB IDI diminta mendorong Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk melaksanakan pemeriksaan disiplin serta melakukan koordinasi dengan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan tempat para terlapor bekerja untuk mengevaluasi kewenangan klinis masing-masing.

Kuasa hukum juga menekankan pentingnya perlindungan bagi DSF dari segala bentuk tekanan, intimidasi, atau tindakan balasan di lingkungan kerja.

Hingga berita ini diturunkan, pihak IDI belum memberikan keterangan resmi atas pengaduan tersebut. Pihak rumah sakit maupun para terlapor juga belum menyampaikan pernyataan terbuka.

Baca Lainnya

Gegara di Fitnah, FWS Bakal Laporkan Yayasan Insan Karima Ke polisi

15 Januari 2026 - 04:44 WIB

Gegara Di Fitnah, Fws Bakal Laporkan Yayasan Insan Karima Ke Polisi

Bongkar Dong, DPRD Lebak Dorong Inspektorat Audit Anggaran Pembangunan Proyek JUT Desa Cikeusik

14 Januari 2026 - 22:50 WIB

Bongkar Dong, Dprd Lebak Dorong Inspektorat Audit Anggaran Pembangunan Proyek Jut Desa Cikeusik

Program JUT di Desa Cikeusik Diduga Bermasalah, AMBAS Bakal Lapor APH

14 Januari 2026 - 22:11 WIB

Program Jut Di Desa Cikeusik Diduga Bermasalah, Ambas Bakal Lapor Aph
Trending di Daerah