Menu

Mode Gelap
Dugaan Penggelapan Dana, Koperasi Lebak Macet Kredit Rp3 M CBA Soroti Dugaan Kompetisi Semu Tender Rp10 Miliar di Kota Bekasi Isu Mobil Alphard untuk Staf Ahli Kemenkeu: Aktivis Ingatkan Jaga Integritas Pemerintahan Anton Sukartono Persiapkan Struktur Partai Sebelum Tahun Politik Tiba, Jangan Tunggu Perang Mulai Anggaran Perawatan Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Meledak hingga Rp722 Juta, Kejagung Diminta Telusuri Bulog Lebak dan Pandeglang Jemput Bola Serap Gabah Petani

Daerah

Dugaan Penggelapan Dana, Koperasi Lebak Macet Kredit Rp3 M


					Keterangan foto : Koperasi di Lebak yang diduga macet, Senin (26/1/2026) Perbesar

Keterangan foto : Koperasi di Lebak yang diduga macet, Senin (26/1/2026)

Teropongistana.com LEBAK – Kasus kredit macet total pada pinjaman Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan,( LPMUKP) Sebesar RP. 3 miliar yang diterima Koperasi Putra Muara Serba Usaha, Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, kini mengarah pada dugaan penggelapan dana oleh pengurus koperasi.

Dana yang sejak 2018 seharusnya digulirkan sebagai permodalan anggota koperasi, justru dilaporkan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kredit tersebut hingga kini berstatus macet, dengan minim bahkan nihil pengembalian.

Kondisi kredit macet itu dinilai bukan sekadar kegagalan usaha, melainkan mengandung indikasi penyimpangan, mulai dari dugaan rekayasa data anggota hingga pemanfaatan dana untuk kepentingan pribadi.

“Kalau kredit macetnya karena manipulasi dan dana dipakai perorangan, itu bukan risiko usaha, tapi indikasi penggelapan,” ujar sumber JUARAMEDIA, Senin (26/1/2026)

Ia menegaskan, kredit macet akibat perbuatan melawan hukum tidak dapat dihapus melalui PP Nomor 47 Tahun 2024, yang hanya mengatur penghapusan piutang bagi petani dan nelayan aktif yang benar-benar terdampak kondisi usaha.

“Kalau macet karena direkayasa atau dipakai pribadi, negara dirugikan dan itu pidana,” tegasnya.

Pihak LPMUKP membenarkan bahwa pinjaman koperasi tersebut telah dinyatakan kredit macet total. Bahkan, upaya penagihan melalui tiga kali somasi tidak mendapat respons dari pengurus koperasi.

“Pembayaran macet. Sudah kami somasi tiga kali, tidak ada tanggapan. Sekarang kami limpahkan ke PUPN,” kata Agung Nugroho bagian penagihan dari LPMUKP. Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (26/1/2026)

Pelimpahan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) membuka kemungkinan keterlibatan kejaksaan dalam penanganan lanjutan, termasuk penelusuran aset yang berkaitan dengan pinjaman tersebut.

“Proses selanjutnya bisa melibatkan kejaksaan dan eksekusi sesuai ketentuan,” jelasnya.

Kejati Banten Didesak Turun Tangan
Seiring menguatnya dugaan penggelapan di balik kredit macet tersebut, Kejaksaan Tinggi Banten didesak segera turun tangan untuk mengusut aliran dana sejak pencairan awal program.

Penegakan hukum dinilai penting agar koperasi tidak dijadikan kedok penyalahgunaan dana negara, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program pembiayaan pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, pengurus Koperasi Putra Muara Serba Usaha belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggelapan dana dan kredit macet tersebut.

Baca Lainnya

Bulog Lebak dan Pandeglang Jemput Bola Serap Gabah Petani

25 Januari 2026 - 14:21 WIB

Bulog Lebak Dan Pandeglang Jemput Bola Serap Gabah Petani

Menu MBG di SMAN 1 Cigemblong Disorot, Telur dan Jagung Mentah Dibagikan ke Siswa

23 Januari 2026 - 22:17 WIB

Menu Mbg Di Sman 1 Cigemblong Disorot, Telur Dan Jagung Mentah Dibagikan Ke Siswa

Di Musrenbang, Pendanaan FKDM Kecamatan di Tangerang Dipertanyakan

22 Januari 2026 - 22:11 WIB

Di Musrenbang, Pendanaan Fkdm Kecamatan Di Tangerang Dipertanyakan
Trending di Daerah