Menu

Mode Gelap
Putusan Final, MAKI Minta Blokir Dana Jiwasraya Dibuka Mengendap 4 Bulan di Tahanan, 3 Tersangka Korupsi PDAM Lebak Masih Menunggu Sidang Pengarahan Dandim 0603/Lebak: MBG Bukan Rutinitas, Tapi Amanah Negara Mata Hukum Minta Audit BGN: Belanja Rp60 Miliar Printer Tak Sesuai Prioritas Program MBG Dinilai Tidak Tepat, Matahukum Minta Pemerintah Evaluasi dan Kepala MBG Tanggung Jawab Dugaan Penggelapan Dana, Koperasi Lebak Macet Kredit Rp3 M

Daerah

Mengendap 4 Bulan di Tahanan, 3 Tersangka Korupsi PDAM Lebak Masih Menunggu Sidang


					Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Lebak yang beralamat di Jl. MH. Iko Djatmiko No. 3, Rangkasbitung, Muara Ciujung Barat , Lebak Banten (Senin, 5/6/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Lebak yang beralamat di Jl. MH. Iko Djatmiko No. 3, Rangkasbitung, Muara Ciujung Barat , Lebak Banten (Senin, 5/6/2023)

Teropongistana.com Lebak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak tengah menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan PDAM Lebak. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak Irfano, seluruh pihak terkait sudah memiliki status terdakwa setelah melalui tahap 2 proses hukum.

“Saat ini sudah status terdakwa kang, setelah tahap 2 status terdakwa kasus PDAM Lebak sudah terdakwa karena sudah masuk tahap penuntutan,” ujar Irfano saat dikonfirmasi Rabu (8/1/2026) beberapa pekan kemarin.

Sampai saat ini, semua terdakwa dari pada saat ditetapkan tersangka September 2025. Mereka masih dalam keadaan penahanan dan sedang menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh Pengadilan Negeri (PN).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di PDAM Tirta Multatuli tahun 2020.

Kasi Intelijen Puguh Raditya mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat penyimpangan penggunaan dana Rp 15 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak.

“Kegiatan perbaikan pompa tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) dan tidak melalui mekanisme tender. Dari hasil perhitungan ahli, ditemukan indikasi kemahalan harga hingga Rp 550 juta,” kata Puguh di Kejari Lebak, Rangkasbitung, Rabu (10/9/2025).

Ketiga tersangka, yakni mantan Direktur Utama PDAM periode 2020–2021 berinisial OM, mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM periode 2020–2021 ANH, serta Direktur PT Bintang Lestari Persada tahun 2020 AS.

Baca Lainnya

Pengarahan Dandim 0603/Lebak: MBG Bukan Rutinitas, Tapi Amanah Negara

26 Januari 2026 - 22:33 WIB

Pengarahan Dandim 0603/Lebak: Mbg Bukan Rutinitas, Tapi Amanah Negara

Dugaan Penggelapan Dana, Koperasi Lebak Macet Kredit Rp3 M

26 Januari 2026 - 15:04 WIB

Dugaan Penggelapan Dana, Koperasi Lebak Macet Kredit Rp3 M

Bulog Lebak dan Pandeglang Jemput Bola Serap Gabah Petani

25 Januari 2026 - 14:21 WIB

Bulog Lebak Dan Pandeglang Jemput Bola Serap Gabah Petani
Trending di Daerah