TeropongIstana.com Lebak – Alokasi anggaran makan dan minum (mamin) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebak tahun anggaran 2026 senilai Rp2,5 miliar menuai sorotan tajam dari publik. Anggaran tersebut mencakup kebutuhan konsumsi pimpinan daerah, jamuan tamu, hingga kegiatan kedinasan, dengan porsi untuk Bupati dan Wakil Bupati yang tercatat mencapai puluhan juta rupiah.
Berdasarkan data pengadaan pemerintah, anggaran mamin itu meliputi ribuan porsi makan dan snack VIP maupun non-VIP yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak 2026. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kondisi riil masyarakat yang masih menghadapi berbagai persoalan ekonomi dan layanan dasar.
Aktivis mahasiswa Lebak, Rizqi Ahmad Fauzi, menyebut alokasi anggaran tersebut sebagai cerminan ketimpangan prioritas kebijakan anggaran daerah.
“Anggaran Rp2,5 miliar hanya untuk makan dan minum pejabat adalah ironi. Di saat masih banyak masyarakat Lebak bergulat dengan kemiskinan, infrastruktur rusak, dan layanan publik yang belum optimal, justru anggaran konsumsi birokrasi disiapkan begitu besar,” tegas Rizqi, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan bahwa kritik ini bukan ditujukan pada aspek administratif semata, melainkan pada sensitivitas dan keberpihakan pemerintah daerah terhadap kepentingan rakyat.
“Ini bukan soal pejabat makan atau tidak, tapi soal rasa keadilan anggaran. APBD seharusnya menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan masyarakat, bukan memperbesar belanja konsumtif yang minim dampak langsung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rizqi mendesak agar Inspektorat Daerah, BPK, serta DPRD Kabupaten Lebak segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap alokasi anggaran makan dan minum tersebut.
“DPRD jangan diam. Fungsi pengawasan harus dijalankan secara serius. Kami mendesak dilakukan audit terbuka, evaluasi rasionalitas anggaran, dan pemanggilan pihak terkait agar publik mendapatkan penjelasan yang transparan,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat sipil, mahasiswa, dan elemen pemuda untuk mengawal penggunaan APBD 2026 agar tidak keluar dari prinsip kepentingan publik.
“Jika anggaran ini tetap dipaksakan tanpa evaluasi, maka wajar bila publik mencurigai adanya pemborosan anggaran. Kami akan terus mengawal dan tidak menutup kemungkinan melakukan langkah advokasi lanjutan,” pungkas Rizqi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati maupun Wakil Bupati Lebak terkait kritik dan desakan audit atas anggaran makan dan minum Setda tersebut.











