Menu

Mode Gelap
Waketua SPN Nikomas Didugaaniaya Karyawan yang Ingin Mundur Bonnie: Aturan LPDP Sudah Baik, Masalah Ada di Individu BEM Untirta Ajukan 12 Tuntutan: Soroti Disparitas Pembangunan dan Dugaan Represif Aparat UTA’45 Jakarta Soroti Perlindungan Nelayan Kecil dalam Tata Kelola Ruang Laut Praperadilan di PN Jakarta Selatan Memanas, Ahli Sebut Penetapan Tersangka Cacat Formil dan Prematur PGN Area Jakarta Perkuat Sinergi Strategis di Bulan Ramadan, Gelar Buka Puasa dan Santuni Anak Yatim

Daerah

Matahukum: Tutup Tambang Batubara Ilegal di Lebak


					Keterangan foto: Mukhsin Nasir Perbesar

Keterangan foto: Mukhsin Nasir

Teropongistana.com Lebak – Sekretaris Jenderal MATAHUKUM, Mukhsin Nasir, bereaksi keras atas dugaan aktivitas tambang batubara ilegal di kawasan hutan negara milik Perum Perhutani di Kampung Cibobos, Desa Karangmulyaan, kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Ia menilai aktivitas yang tetap berjalan meski telah dipasang papan larangan merupakan sinyal serius adanya kelonggaran penegakan hukum.

“Kalau sudah jelas kawasan hutan negara dan ada plang larangan Perhutani tapi penambangan batubara tetap beroperasi, itu bukan lagi pelanggaran kecil. Itu dugaan tindak pidana terbuka,” tegas Mukhsin saat dihubungi, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan hutan tidak mungkin berlangsung lama tanpa diketahui aparat.

“Tambang batubara itu bukan aktivitas diam-diam. Ada alat, ada pengangkutan, ada distribusi. Mustahil tidak terdeteksi. Karena itu APH harus segera bertindak, bukan hanya melihat,” ujarnya.

Mukhsin secara langsung meminta Polda Banten dan Polres Lebak turun ke lokasi serta menghentikan seluruh kegiatan tambang.

“Jangan hanya patroli atau imbauan. Hentikan, segel lokasi, periksa pengelola dan telusuri pemodalnya. Kalau dibiarkan, publik akan menilai hukum tidak berjalan,” katanya.

Ia juga menegaskan Perhutani wajib melakukan langkah hukum konkret karena lokasi tersebut merupakan kawasan negara.

“Perhutani tidak cukup pasang spanduk. Harus membuat laporan resmi dan ikut mengamankan kawasan. Hutan negara tidak boleh dikuasai aktivitas ilegal,” ucapnya.

Bahkan, Mukhsin mendorong pelibatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) apabila aktivitas berlangsung lama atau terorganisir.

“Kalau indikasinya sistematis, Satgas PKH perlu masuk. Semua tambang batubara yang beroperasi di kawasan itu harus dihentikan tanpa pengecualian,” tegasnya.

Ia mengingatkan dampak tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga lingkungan dan keselamatan warga.

“Risiko longsor, kerusakan ekosistem, sampai ancaman bagi masyarakat sekitar itu nyata. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal di tanahnya sendiri,” pungkas Mukhsin.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Baca Lainnya

Waketua SPN Nikomas Didugaaniaya Karyawan yang Ingin Mundur

27 Februari 2026 - 13:27 WIB

Waketua Spn Nikomas Didugaaniaya Karyawan Yang Ingin Mundur

BEM Untirta Ajukan 12 Tuntutan: Soroti Disparitas Pembangunan dan Dugaan Represif Aparat

27 Februari 2026 - 10:36 WIB

Bem Untirta Ajukan 12 Tuntutan: Soroti Disparitas Pembangunan Dan Dugaan Represif Aparat

Kejari Batam Bagikan 400 Paket Takjil Jelang Magrib

26 Februari 2026 - 02:46 WIB

Kejari Batam Bagikan 400 Paket Takjil Jelang Magrib
Trending di Daerah