Menu

Mode Gelap
Mahasiswa Desak Negara Perkuat Perlindungan Perempuan pada Momentum IWD 2026 Kejati Jateng Diminta Panggil Perhutani KPH Purwodadi Terkait Pengelolaan Hutan Dugaan Kapolda Sulbar “Main Mata” dengan Astra Agro, BADKO HMI Ancam Aksi Besar-Besaran Dari Humas Pimpin BNP Jabar, Brigjen Sulistyo Pudjo Bawa Harapan Lawan Narkoba Excavator Diduga Rusak Rumah Warga Disita, Polisi Lanjutkan Kasus Astra Agro Soroti Tambang Bermasalah di Maluku Utara, HANTAM-MALUT Minta Audiensi dengan Komisi XII DPR

Nasional

Bonnie: Aturan LPDP Sudah Baik, Masalah Ada di Individu


					Keterangan foto : Anggota DPR Bonnie Triyana, Jumat (27/2/2026) Perbesar

Keterangan foto : Anggota DPR Bonnie Triyana, Jumat (27/2/2026)

Teropongistana.com Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI dari fraksi PDIP, Bonnie Triyana, memiliki pandangan tegas terkait beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), sebagaimana dikutip dari berbagai sumber termasuk GenBanteng serta suara.com, merdeka.com, dan gesuri.id.

Pada November 2024, menyikapi pernyataan Mendikti Saintek yang menyatakan kemungkinan pemerintah membebaskan alumni LPDP dari kewajiban pulang ke Indonesia, Bonnie menyatakan tidak sepakat.

Menurutnya, para penerima seharusnya kembali ke tanah air, dan jika memilih tidak pulang, beasiswa yang diterima harus dianggap sebagai pinjaman atau student loan yang harus dikembalikan.

“LPDP itu uang rakyat, jadi harus adil. Kalau mereka tidak mau pulang karena pilihan pribadi, uangnya harus dibalik-in,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun alumni yang menetap luar negeri bisa berkontribusi bagi kemanusiaan melalui riset, mereka tetap harus mengembalikan dana tersebut.

Baru-baru ini, pada Februari 2026, menyusul kasus viral penerima LPDP berinisial DS yang menyatakan ingin anak-anaknya memiliki kewarganegaraan asing, Bonnie kembali mengingatkan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak rakyat.

Politisi PDIP dari Dapil Lebak dan Pandeglang tersebit menegaskan bahwa beasiswa tidak boleh digunakan hanya untuk keuntungan pribadi atau pansos (pamit suara sosial).

“Para sarjana yang beruntung mendapat beasiswa LPDP jangan hanya berbangga di menara gading, tapi turun membantu memecahkan persoalan rakyat,” ucapnya.

Selain itu, ia menilai bahwa aturan dan syarat LPDP saat ini sudah terstruktur dengan baik, dan kasus-kasus bermasalah lebih merupakan persoalan individu, bukan sistemnya.

Baca Lainnya

Mahasiswa Desak Negara Perkuat Perlindungan Perempuan pada Momentum IWD 2026

9 Maret 2026 - 05:33 WIB

Mahasiswa Desak Negara Perkuat Perlindungan Perempuan Pada Momentum Iwd 2026

Kejati Jateng Diminta Panggil Perhutani KPH Purwodadi Terkait Pengelolaan Hutan

8 Maret 2026 - 16:47 WIB

Hidupkan Umkm, Matahukum Minta Pengelolaan Mbg Dilakukan Oleh Kantin Sekolah

Dugaan Kapolda Sulbar “Main Mata” dengan Astra Agro, BADKO HMI Ancam Aksi Besar-Besaran

8 Maret 2026 - 13:44 WIB

Dugaan Kapolda Sulbar “Main Mata” Dengan Astra Agro, Badko Hmi Ancam Aksi Besar-Besaran
Trending di Hukum