Menu

Mode Gelap
Ketua Ombudsman HS Jadi Tersangka, Terima Suap Rp1,5 Miliar Tender Borongan Kemenag, Mukhsin: Buka Dokumen atau Diperiksa P3B Bongkar Dugaan Modus Korupsi Pokir, Desak KPK Usut DPRD Banten Luka Belum Pulih, Pemkab Malang Tegas Tolak Derby Jatim di Kanjuruhan 200 Ribu Hektare Rusak, Arif Rahman: Banten Tidak Boleh Terluka Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid dan Optimis Menang

Nasional

Bonnie: Aturan LPDP Sudah Baik, Masalah Ada di Individu


					Keterangan foto : Anggota DPR Bonnie Triyana, Jumat (27/2/2026) Perbesar

Keterangan foto : Anggota DPR Bonnie Triyana, Jumat (27/2/2026)

Teropongistana.com Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI dari fraksi PDIP, Bonnie Triyana, memiliki pandangan tegas terkait beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), sebagaimana dikutip dari berbagai sumber termasuk GenBanteng serta suara.com, merdeka.com, dan gesuri.id.

Pada November 2024, menyikapi pernyataan Mendikti Saintek yang menyatakan kemungkinan pemerintah membebaskan alumni LPDP dari kewajiban pulang ke Indonesia, Bonnie menyatakan tidak sepakat.

Menurutnya, para penerima seharusnya kembali ke tanah air, dan jika memilih tidak pulang, beasiswa yang diterima harus dianggap sebagai pinjaman atau student loan yang harus dikembalikan.

“LPDP itu uang rakyat, jadi harus adil. Kalau mereka tidak mau pulang karena pilihan pribadi, uangnya harus dibalik-in,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun alumni yang menetap luar negeri bisa berkontribusi bagi kemanusiaan melalui riset, mereka tetap harus mengembalikan dana tersebut.

Baru-baru ini, pada Februari 2026, menyusul kasus viral penerima LPDP berinisial DS yang menyatakan ingin anak-anaknya memiliki kewarganegaraan asing, Bonnie kembali mengingatkan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak rakyat.

Politisi PDIP dari Dapil Lebak dan Pandeglang tersebit menegaskan bahwa beasiswa tidak boleh digunakan hanya untuk keuntungan pribadi atau pansos (pamit suara sosial).

“Para sarjana yang beruntung mendapat beasiswa LPDP jangan hanya berbangga di menara gading, tapi turun membantu memecahkan persoalan rakyat,” ucapnya.

Selain itu, ia menilai bahwa aturan dan syarat LPDP saat ini sudah terstruktur dengan baik, dan kasus-kasus bermasalah lebih merupakan persoalan individu, bukan sistemnya.

Baca Lainnya

Ketua Ombudsman HS Jadi Tersangka, Terima Suap Rp1,5 Miliar

16 April 2026 - 14:33 WIB

Ketua Ombudsman Hs Jadi Tersangka, Terima Suap Rp1,5 Miliar

Tender Borongan Kemenag, Mukhsin: Buka Dokumen atau Diperiksa

16 April 2026 - 11:46 WIB

Tender Borongan Kemenag, Mukhsin: Buka Dokumen Atau Diperiksa

P3B Bongkar Dugaan Modus Korupsi Pokir, Desak KPK Usut DPRD Banten

16 April 2026 - 10:38 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum