Teropongistana.com Palembang – Aparat kepolisian menggagalkan praktik penjualan bayi di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial HA (31) ditangkap saat hendak melakukan transaksi penjualan bayi perempuan berusia tiga hari dengan nilai mencapai Rp 52 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diperoleh tim patroli siber di media sosial terkait adanya rencana transaksi jual beli bayi.
Petugas kemudian melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan HA di kawasan Kecamatan Sukarami, Palembang, tepat saat transaksi akan berlangsung.
“Dari tersangka kami mengamankan barang bukti berupa uang muka sebesar Rp 1 juta, surat pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV kejadian,” ujar Nandang dalam keterangan tertulis, Senin (22/2/2026).
Bayi perempuan tersebut kini berada di bawah perlindungan Polda Sumsel. Polisi juga telah memastikan korban mendapatkan perawatan medis serta pendampingan psikososial.
Sementara itu, HA masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kasus ini kami tangani dengan pendekatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, dan akan kami telusuri hingga tuntas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pemenuhan hak serta masa depan bayi korban.









