Menu

Mode Gelap
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Kasus MBG Ikhyar Velayati : MBG Meningkatkan Ekonomi Nasional dan Menyerap Jutaan Tenaga Kerja LHKPN Dua Pejabat Kemendag Disorot, Muncul Nama Mereka di Kasus Suap Blueray Cargo Disekap dan Dianiaya 3 Tahun, Matahukum: Negara Wajib Lindungi Korban, Tangkap Pelaku Sekarang CBA Sebut Penyidikan KPK di Bea Cukai Janggal, Diduga Lindungi Jaringan Mafia Semakin Kencang Wacana Dua Periode, Ruang Bersaing Figur Koalisi Menuju 2029 Makin Sempit

Daerah

Polisi Gagalkan Penjualan Bayi Rp 52 Juta di Palembang


					Ilistrasi Perbesar

Ilistrasi

Teropongistana.com Palembang – Aparat kepolisian menggagalkan praktik penjualan bayi di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial HA (31) ditangkap saat hendak melakukan transaksi penjualan bayi perempuan berusia tiga hari dengan nilai mencapai Rp 52 juta.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diperoleh tim patroli siber di media sosial terkait adanya rencana transaksi jual beli bayi.

Petugas kemudian melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan HA di kawasan Kecamatan Sukarami, Palembang, tepat saat transaksi akan berlangsung.

“Dari tersangka kami mengamankan barang bukti berupa uang muka sebesar Rp 1 juta, surat pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV kejadian,” ujar Nandang dalam keterangan tertulis, Senin (22/2/2026).

Bayi perempuan tersebut kini berada di bawah perlindungan Polda Sumsel. Polisi juga telah memastikan korban mendapatkan perawatan medis serta pendampingan psikososial.

Sementara itu, HA masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kasus ini kami tangani dengan pendekatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, dan akan kami telusuri hingga tuntas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pemenuhan hak serta masa depan bayi korban.

Baca Lainnya

MTsN 9 Ciamis Tutup Tahun Ajaran dengan Pelepasan Siswa dan Pengukuhan Kenaikan Kelas

18 Juni 2026 - 21:46 WIB

Mtsn 9 Ciamis Tutup Tahun Ajaran Dengan Pelepasan Siswa Dan Pengukuhan Kenaikan Kelas

Berbekal Latihan Matang, Kontingen Pramuka Karang Pamitran Bidik Prestasi di Ciamis

18 Juni 2026 - 21:42 WIB

Berbekal Latihan Matang, Kontingen Pramuka Karang Pamitran Bidik Prestasi Di Ciamis

Kapolda Cup II Resmi Bergulir, Perkuat Soliditas Personel Polri di Papua Barat Daya

17 Juni 2026 - 19:35 WIB

Kapolda Cup Ii Resmi Bergulir, Perkuat Soliditas Personel Polri Di Papua Barat Daya
Trending di Daerah