Menu

Mode Gelap
Waketua SPN Nikomas Didugaaniaya Karyawan yang Ingin Mundur Bonnie: Aturan LPDP Sudah Baik, Masalah Ada di Individu BEM Untirta Ajukan 12 Tuntutan: Soroti Disparitas Pembangunan dan Dugaan Represif Aparat UTA’45 Jakarta Soroti Perlindungan Nelayan Kecil dalam Tata Kelola Ruang Laut Praperadilan di PN Jakarta Selatan Memanas, Ahli Sebut Penetapan Tersangka Cacat Formil dan Prematur PGN Area Jakarta Perkuat Sinergi Strategis di Bulan Ramadan, Gelar Buka Puasa dan Santuni Anak Yatim

Daerah

Kejati Jabar Tindaklanjuti Laporan Dugaan Fee RSUD Cabangbungin


					Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Perbesar

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Teropongistana.com Bekasi – Penanganan dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin memasuki babak baru. LSM JaMWas Indonesia dan Kompi dipanggil Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk diperiksa secara intensif, seiring kasus yang kini telah naik ke tahap penyelidikan (lidik), Selasa (24/2/2026).

Kedua LSM memenuhi panggilan pada pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan mencakup kronologi dugaan permintaan fee, alur proyek, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat. Berita acara pemeriksaan dibacakan dan ditandatangani pelapor sebagai bagian dari prosedur formil.

Pengambilan keterangan dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Operasi Pidana Khusus Kejati Jabar, Fahmi, SH.MH. Fahmi menyatakan bahwa proses ini merupakan tindak lanjut laporan yang telah memenuhi unsur awal.

“Kami melakukan pengambilan keterangan karena alat bukti sudah cukup dan laporan akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, LSM JaMWas Indonesia dan Kompi menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan permintaan fee proyek. Bukti ini diklaim memperkuat konstruksi dugaan peristiwa serta memperjelas indikasi praktik yang berpotensi melanggar hukum.

Ketua LSM JaMWas Indonesia, Ediyanto, SH, menegaskan pihaknya hadir dengan membawa data dan dokumen yang telah diverifikasi internal.

“Kami tidak datang dengan asumsi. Kami membawa data, dokumen, dan keterangan yang bisa diuji secara hukum. Harapan kami, proses ini berjalan transparan dan profesional,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LSM Kompi, Ergat Bustomy, menyatakan komitmennya mengawal perkara hingga tuntas.

“Kasus ini menyangkut integritas pengelolaan proyek publik. Kami percaya Kejati Jabar akan bekerja objektif dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

Selain itu, kedua LSM juga menyampaikan permintaan supervisi atas penanganan kasus Koperasi Rusa Berlian RSUD Cabangbungin, yang diterima langsung oleh Kasiops Kejati Jabar sebagai bentuk pengawasan publik terhadap proses hukum yang berjalan.

Perkara dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin kini berada di tahap penyelidikan. Tahap ini menjadi pintu awal bagi aparat penegak hukum untuk mendalami unsur pidana, menilai kecukupan alat bukti, serta menentukan langkah hukum selanjutnya.

LSM JaMWas Indonesia dan Kompi menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara sebagai bentuk kontrol sosial demi mendorong tata kelola anggaran publik yang bersih dan akuntabel.

Baca Lainnya

Waketua SPN Nikomas Didugaaniaya Karyawan yang Ingin Mundur

27 Februari 2026 - 13:27 WIB

Waketua Spn Nikomas Didugaaniaya Karyawan Yang Ingin Mundur

BEM Untirta Ajukan 12 Tuntutan: Soroti Disparitas Pembangunan dan Dugaan Represif Aparat

27 Februari 2026 - 10:36 WIB

Bem Untirta Ajukan 12 Tuntutan: Soroti Disparitas Pembangunan Dan Dugaan Represif Aparat

Kejari Batam Bagikan 400 Paket Takjil Jelang Magrib

26 Februari 2026 - 02:46 WIB

Kejari Batam Bagikan 400 Paket Takjil Jelang Magrib
Trending di Daerah