Teropongistana.com Lebak – Kabar alokasi anggaran pengadaan pakaian dinas Bupati dan Wakil Bupati tahun 2026 sebesar Rp320.774.000 membuat gelombang kekhawatiran di tengah masyarakat yang masih bergelut dengan berbagai tantangan pembangunan.
Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, mengangkat bicara pada hari Rabu (25/2/2026), mengajak Kejaksaan Negeri Lebak dan Inspektorat Daerah untuk mendalami dasar penganggaran serta mekanisme pengadaan paket “Belanja Pakaian Dinas KDH dan WKDH” yang tercatat di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP.
“Kami tidak menentang pengadaan pakaian dinas secara teknis. Namun, ketika nilai mencapai ratusan juta rupiah, pemerintah harus mampu menjelaskan mengapa ini menjadi prioritas,” ujar Mukhsin.
Ia menegaskan bahwa APBD adalah uang rakyat yang seharusnya dipergunakan dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat.
Kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda jauh. Di wilayah selatan Lebak mulai dari Cibeber, Lebakgedong, Cilograng hingga Bayah, jalan raya masih banyak yang rusak berkelok-kelok dan berlubang, membuat akses transportasi menjadi sangat terbatas. Banyak petani kesulitan mengangkut hasil panen ke pasar, sementara masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk mencapai rumah sakit rujukan ketika ada anggota keluarga yang sakit.
Di sektor kesehatan, beberapa puskesmas di daerah terpencil masih kekurangan peralatan medis dasar dan tenaga kesehatan. Beberapa desa bahkan belum memiliki akses air bersih yang memadai ketika musim kemarau tiba, warga harus menjelajah beberapa kilometer untuk mencari sumber air layak konsumsi.
Dunia pendidikan juga tidak luput dari tantangan. Di beberapa sekolah di pedalaman, ruang kelas masih menggunakan atap yang bocor dan lantai tanah. Banyak sekolah juga kekurangan tenaga pengajar, membuat proses pembelajaran tidak bisa berjalan optimal. Banyak anak-anak terpencil yang kesulitan mengejar cita-cita karena keterbatasan fasilitas dan sumber daya pendidikan.
“Masyarakat Lebak hari ini membutuhkan jalan yang layak, layanan kesehatan yang mudah dijangkau, sekolah yang aman dan nyaman, serta program untuk menguatkan ekonomi keluarga. Belanja atribut pejabat menjadi sangat sensitif ketika banyak orang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar,” tegas Mukhsin.
Matahukum mengajak Pemkab Lebak untuk membuka data rinci anggaran tersebut mulai dari jumlah stel pakaian, spesifikasi bahan, hingga cara pengadaan yang dilakukan. Selain itu, ia mendorong Inspektorat untuk melakukan audit internal dan Kejari Lebak untuk menelaah potensi pelanggaran jika ditemukan ketidaksesuaian dalam perencanaan atau penggunaan anggaran.
“Transparansi adalah kunci untuk menghindari kecurigaan. Jika pengeluaran ini benar-benar wajar, maka jelaskan kepada publik. Namun jika ada penyimpangan, aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” katanya.
Mukhsin juga mengingatkan peran DPRD Kabupaten Lebak untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak terkait, memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan secara rasional dan sesuai dengan kepentingan bersama daerah yang masih memiliki banyak keluarga prasejahtera dan wilayah terpencil yang membutuhkan perhatian lebih.
Persoalan ini kini menjadi sorotan publik, yang menginginkan bahwa penggunaan anggaran daerah tidak hanya memenuhi aturan administrasi, tetapi juga memiliki dasar moral yang kuat dengan memperhatikan kondisi aktual masyarakat Lebak.









