Teropongistana.com Lebak – Rentetan kecelakaan kerja yang terus berulang di lingkungan PT Cemindo Gemilang Tbk, Kabupaten Lebak, kembali menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis. Lemahnya pengawasan serta dugaan tidak optimalnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dinilai menjadi faktor utama yang harus segera dievaluasi secara menyeluruh.
Aktivis Lebak, Dhani Ramadhan, secara tegas mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan melakukan investigasi mendalam. Ia menilai, serangkaian insiden yang terjadi bukan lagi sekadar kecelakaan, melainkan indikasi adanya persoalan sistemik dalam pengelolaan keselamatan kerja.
Catatan insiden dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan pola yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2023, kasus kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa sempat mencuat ke publik. Namun, alih-alih menunjukkan perbaikan signifikan, insiden serupa kembali terjadi secara berulang.
Pada Maret 2025, dalam kurun waktu satu bulan, tiga pekerja dilaporkan meninggal dunia. Kejadian tersebut kemudian disusul insiden lain pada Juli 2025 yang kembali merenggut nyawa pekerja. Sepanjang tahun 2025, total sedikitnya empat korban jiwa tercatat akibat kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan tersebut.
Tragisnya, peristiwa serupa kembali terulang pada Selasa, 7 April 2026. Seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di area belt conveyor pengangkut limestone di kawasan operasional perusahaan.
Korban diketahui bernama Sigit Liddianto bin Sudarmono (45), yang bekerja sebagai patroler BC Quarry. Ia merupakan warga Kampung Pulomanuk, RT 002/RW 004, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban ditemukan pada pukul 06.30 WIB dalam kondisi mengenaskan, terlindas dan terjepit pada bagian pulley belt conveyor. Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, bertepatan dengan sempat terhentinya operasional belt conveyor.
Dhani Ramadhan menegaskan, kejadian berulang ini seharusnya menjadi alarm keras bagi perusahaan maupun instansi pengawas. Ia mempertanyakan sejauh mana implementasi standar K3 dijalankan, termasuk pengawasan di lapangan, prosedur kerja aman, hingga sistem mitigasi risiko terhadap peralatan berbahaya.
“Jika kecelakaan terus berulang dengan pola yang sama, maka patut diduga ada kelalaian serius. Ini bukan lagi sekadar musibah, tetapi bisa mengarah pada kegagalan sistem perlindungan tenaga kerja,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait terkait insiden terbaru tersebut.









