Menu

Mode Gelap
Rutin Setiap Tahun, Nasir Djamil Tebar Solidaritas Lewat Hewan Kurban di Aceh Api Semangat Berkobar! Projo Banten Dukung Konferda Jabar: Jadilah Pelita dan Tameng Rakyat Firman Soebagyo Dorong DPR Lebih Kritis Awasi Pemerintah Bukan Sekadar Dokumen, Naskah Perjuangan PABPDSI Jadi Awal Perubahan Nasib Desa Indonesia Disaksikan Istri, Lomon Monei Bahagia Terima Rumah Baru PT Kristalin Ekalestari Jaga Stabilitas Harga, Arif Rahman: Stok Beras di Pandeglang Terjamin Cukup

Daerah

Ketua DPRD Kota Serang Buka Suara Terkait Polemik Video Peresmian Rumah Makan


					Ketua DPRD Kota Serang, Provinsi Banten, H. Muji Rohman, S.H. Perbesar

Ketua DPRD Kota Serang, Provinsi Banten, H. Muji Rohman, S.H.

Teropongistana.com Serang – Ketua DPRD Kota Serang, Provinsi Banten, H. Muji Rohman, S.H, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya penggunaan logo DPRD Kota Serang dalam kegiatan peresmian salah satu rumah makan di Kota Serang.

Ia menilai kritik yang disampaikan sejumlah pihak, termasuk GMAKS, terjadi akibat kesalahpahaman dalam melihat konteks video yang diunggahnya di media sosial.

“Saya mengapresiasi karena masih banyak pihak yang peduli terhadap marwah DPRD Kota Serang. Namun, saya melihat ada kesalahpahaman dalam memahami konteks video yang saya unggah,” ujar Muji kepada wartawan, Jum’at (3/4/2026).

Muji menegaskan bahwa kegiatan peresmian tersebut bukan merupakan agenda resmi DPRD Kota Serang, sehingga tidak ada pencantuman logo lembaga dalam kegiatan tersebut.

“Tidak ada logo DPRD Kota Serang yang dipasang dalam kegiatan peresmian itu. Kegiatan tersebut murni bukan agenda DPRD,” tegasnya.

Legislator dari Partai Golkar itu menjelaskan, logo DPRD yang terlihat dalam video merupakan bagian dari dokumentasi pribadinya saat menghadiri acara sebagai undangan, bukan sebagai representasi lembaga.

“Memang dalam video yang saya unggah ada logo DPRD. Tapi itu melekat pada saya sebagai Ketua DPRD dalam setiap aktivitas yang saya dokumentasikan, bukan digunakan oleh pihak penyelenggara acara,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kehadirannya dalam acara tersebut merupakan undangan atas nama jabatan, yang juga memiliki dasar dalam aturan tata tertib DPRD.

“Karena ini sifatnya undangan atas nama Ketua DPRD dari pihak lain, maka Ketua DPRD atas jabatannya mendapatkan hak yang diatur dalam tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 149 ayat (1) huruf h dan i, yaitu mendapatkan hak protokoler dan administratif,” ungkapnya.

Muji menambahkan, penggunaan logo dalam dokumentasi kegiatan pribadi telah lama dilakukan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik terkait aktivitasnya sebagai wakil rakyat.

“Logo itu melekat pada saya, bukan pada acara yang saya hadiri. Di kegiatan mana pun, dokumentasi saya tetap menggunakan logo DPRD. Namun, itu tidak berarti kegiatan tersebut merupakan agenda resmi DPRD,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Disaksikan Istri, Lomon Monei Bahagia Terima Rumah Baru PT Kristalin Ekalestari

30 Mei 2026 - 10:25 WIB

Disaksikan Istri, Lomon Monei Bahagia Terima Rumah Baru Pt Kristalin Ekalestari

KITA Banten Soroti Peresmian Hotel Grand Keisha di Rangkasbitung

29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Kita Banten Soroti Peresmian Hotel Grand Keisha Di Rangkasbitung

Stok Melimpah! Bulog Jamin Pasokan Beras dan Minyak Goreng Aman, Warga Puji Stabilitas Harga

28 Mei 2026 - 13:48 WIB

Stok Melimpah! Bulog Jamin Pasokan Beras Dan Minyak Goreng Aman, Warga Puji Stabilitas Harga
Trending di Daerah