Menu

Mode Gelap
Respons PROJO: Kemenangan Jokowi Milik Rakyat, Bukan Klaim Individu SMKN 1 Rangkasbitung Diduga Pungut Biaya Kelulusan Siswa Kelas XII Pemkab Diminta Bertindak, THM Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk dan Indah Akhrom Saleh Dukung Kenaikan BBM Non-Subsidi, Langkah Tepat Selamatkan APBN Relawan Jokowi Murka: Jangan Klaim Kehendak Tuhan dan Rakyat Sebagai Jasa Pribadi

Daerah

Pemkab Diminta Bertindak, THM Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan


					THM One Two Six Perbesar

THM One Two Six

Teropongistana.com TANGERANG – Aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, mulai menuai kecaman luas. Selain memicu kebisingan yang mengganggu konsentrasi belajar para santri di lima pondok pesantren sekitar, terungkap bahwa salah satu THM terbesar, One Two Six (126), diduga nekat beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan yang sah.

Pimpinan Pondok Pesantren Macankikik, Ustadz Sirojudin, mengungkapkan keresahannya atas kebisingan musik yang ditimbulkan saat THM beroperasi pada pukul 19.00 – 04.00 WIB.

“Mereka mulai beroperasi itu seminggu setalah lebaran. Saat ini masih bising aja ga ada tindakan dari pihak 126 untuk mengecilkan volume,” ujar Ustadz Sirojudin.

Ia juga mempertanyakan klaim pengelola terkait persetujuan warga.

“Sosialisasi untuk meminta izin kepada lingkungan saja tidak ada. Menurut pihak 126 mereka merasa sudah ada tanda tangan yang mewakili Kampung Nalagati sebanyak 33 tokoh,” paparnya.

Sirojudin menegaskan bahwa hal ini menyangkut etika bertetangga dan aturan hukum. “Ini bukan karena tidak toleransi, siapa yang duluan yang tidak bertoleransi. Kalau tempatnya tidak berhadapan langsung dan bersinggungan langsung boleh saja,” sambungnya.

Di akhir penyataannya, ia mendesak tindakan nyata dari pemerintah. “Saya meminta kepada pemerintah daerah untuk ada penindakan, ini dekat pemukiman dan langsung bersentuhan kepada warga,” tandasnya.

Fakta mengenai ketiadaan izin lingkungan ini diperkuat oleh Lurah Mekar Bakti, Ucu Darsono. Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan belum pernah memproses perizinan untuk nama entitas yang sekarang.

“Tidak ada izin, dulu masih bernama Post Bar memang ada, tetapi untuk yang sekarang belum pernah diajukan,” tegas Ucu Darsono.

Ia menambahkan, selama masa kepemimpinannya, tidak ada dokumen yang masuk. ”Sejak saya menjabat, saya belum pernah menandatangani izin lingkungan untuk usaha itu,” imbuhnya.

Ucu pun memberikan peringatan keras kepada pihak pengelola. “Kalau izinnya ada silakan ditunjukkan, kalau belum maka harus ditempuh sesuai prosedur yang berlaku,” cetusnya.

Langkah Sidak Kecamatan

Merespons aduan masyarakat yang kian memanas, Plt Camat Panongan, Chaidir, menyatakan telah mengambil langkah koordinasi dengan jajaran di bawahnya untuk mengecek sumber kebisingan dari THM One Two Six dan Loxuz.

”Saya sudah perintahkan kepada pak Sekcam dan kasi Trantib Kecamatan untuk cek lokasi,” singkat Chaidir.

Senada dengan Camat, Sekretaris Kecamatan Panongan, Rizki Rizani Fachz, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti keresahan warga. ”Kita akan telusuri, kami sudah diperintahkan untuk langsung mengecek kelapangan,” ujar Rizki.

Rilis ini disusun sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penegakan Perda Nomor 13 Tahun 2022 di Kabupaten Tangerang yang mengatur tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Baca Lainnya

Modus Kejam, Nama ASN Ini Dihancurkan di Medsos

18 April 2026 - 21:04 WIB

Modus Kejam, Nama Asn Ini Dihancurkan Di Medsos

Tiang Wifi Menjamur Tanpa Izin, Fiber Net Dilaporkan ke Polda Banten

18 April 2026 - 12:45 WIB

Tiang Wifi Menjamur Tanpa Izin, Fiber Net Dilaporkan Ke Polda Banten

Hadir di Tanah Adat, Bulog Pastikan Pangan Tersedia Jelang Tradisi

18 April 2026 - 00:18 WIB

Hadir Di Tanah Adat, Bulog Pastikan Pangan Tersedia Jelang Tradisi
Trending di Headline