Menu

Mode Gelap
PN Jakarta Utara Sidang Sengketa Lahan, Ahli Waris Serahkan Bukti Polemik Tender Rp121 Miliar Kemenag: Jaksa Agung Diminta Periksa PT. MBA Arifki Chaniago: Pernyataan JK Bukan Cuma Sejarah, Ada Dimensi Politik Kekinian Diduga Cemarkan Nama Baik Robby Wanma di Medsos, HK Dilaporkan ke Polisi Direktur P3S : Cari Aman dalam TPPU, Ahmad Ali Hijrah ke PSI Jerry Massie Desak KPK Periksa Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Ada Indikasi Mark Up Besar

Daerah

Diduga Cemarkan Nama Baik Robby Wanma di Medsos, HK Dilaporkan ke Polisi


					Robby Wanma Perbesar

Robby Wanma

Teropongistana.com Kota Sorong — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPRPBD) dari Fraksi Otonomi Khusus (Otsus), Robby Wanma, pada Senin (20/4/2026), mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sorong Kota untuk melaporkan seorang berinisial HK.

Laporan tersebut terkait video yang beredar luas di media sosial yang menyebut George Robby Wanma diduga terlibat dalam praktik ilegal distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Menanggapi tudingan itu, Robby Wanma meminta HK memberikan penjelasan atas pernyataan yang diunggah dan disebarluaskan melalui media sosial.

Dalam keterangan persnya, ia menegaskan bahwa pernyataan HK telah mencemarkan nama baik dirinya, keluarga, serta lembaga DPR Otsus Papua Barat Daya.

“Karena itu saya melaporkannya ke Polresta Sorong Kota untuk ditindaklanjuti. Saya juga meminta agar HK dipanggil untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya.

Robby Wanma yang dikenal sebagai tokoh adat itu juga menegaskan bahwa dirinya merupakan bagian dari masyarakat adat, sehingga setiap tindakannya berkaitan dengan nilai-nilai adat.

“Saya diangkat oleh lembaga adat hingga bisa menjadi anggota DPRPBD. Saya bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk satu atau dua orang. Saya tidak pernah mengambil hak masyarakat atau mendukung sesuatu yang ilegal,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Suku Biak Barat, David Kapisa, menyampaikan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum atas nama baiknya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang berpotensi merugikan pihak lain.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Sopir Truk Papua Barat Daya, Irsan Sese, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh Robby Wanma.

Ia menekankan bahwa penyebaran tuduhan tanpa dasar di media sosial dapat berdampak luas terhadap reputasi seseorang, baik secara sosial maupun profesional.

Laporan Polisi dengan nomor LP/B/359/IV/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tersebut resmi dibuat pada Senin (20/4/2026) pukul 12.11 WIT.

Laporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial X, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam laporan tersebut dijelaskan, peristiwa bermula saat Robby Wanma menerima pesan WhatsApp dari seorang rekan yang berisi video yang telah beredar di platform X. Dalam video itu, ia disebut-sebut terlibat dalam praktik ilegal distribusi BBM jenis solar. (Jun/red)

Baca Lainnya

Dituduh Gelapkan Uang Masyarakat Adat, Mesak Mambraku Siap Polisikan PFM

19 April 2026 - 20:24 WIB

Dituduh Gelapkan Uang Masyarakat Adat, Mesak Mambraku Siap Polisikan Pfm

Pemkab Diminta Bertindak, THM Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan

19 April 2026 - 16:46 WIB

Pemkab Diminta Bertindak, Thm Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan

Modus Kejam, Nama ASN Ini Dihancurkan di Medsos

18 April 2026 - 21:04 WIB

Modus Kejam, Nama Asn Ini Dihancurkan Di Medsos
Trending di Hukum