Menu

Mode Gelap
CBA Bongkar Bisnis “Centeng” Pejabat: Honor Pengawal Gubernur Maluku Utara Capai Rp660 Juta Mata Hukum Desak Rudy Susmanto Tindak Tegas Dugaan Jual Beli Jabatan di Daerah Pastikan Transparan dan Adil, Dindikbud Lebak Matangkan Tahapan SPMB City Diterpa Cedera, Rodri Terancam Absen Saat Perburuan Gelar Memanas Bank BJB dan Bank Banten Pererat Silaturahmi dan Kerja Sama Antar Bank Daerah Kapal Pertamina Dikuasai WNA: Matahukum Sebut Langgar Asa Cabotage dan Ancaman Kedaulatan

Daerah

Klarifikasi Warga Desa Kilga Kilwouw Terkait Pemberitaan Media Online 17 April 2026


					Dok. Warga Desa Kilga Kilwouw. Perbesar

Dok. Warga Desa Kilga Kilwouw.

Teropongistana.com Maluku – Menanggapi pemberitaan yang beredar melalui salah satu media online tertanggal 17 April 2026, warga Desa Kilga Kilwouw, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, menyampaikan klarifikasi resmi agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun opini yang tidak berdasar, Senin (20/4).

Warga Desa Kilga Kilwouw, Abubakar Rumaruta, menegaskan agar publik tidak menggeneralisasi seluruh masyarakat berdasarkan informasi yang belum tentu kebenarannya. Ia menyampaikan bahwa beberapa poin dalam pemberitaan tersebut perlu diluruskan secara objektif dan berdasarkan data yang sah.

Pertama, terkait penyebutan nama “FANDI” dalam berita tersebut, warga menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan warga Desa Kilga Kilwouw. Berdasarkan data administrasi kependudukan desa, tidak terdapat nama tersebut sebagai penduduk resmi. Oleh karena itu, masyarakat meminta agar informasi tersebut tidak dikaitkan dengan warga desa tanpa verifikasi yang jelas.

Kedua, mengenai pemberitaan tentang pemasangan listrik warga Tahun Anggaran 2025 yang disebutkan tidak terealisasi, masyarakat membantah tudingan tersebut. Faktanya, di lapangan program pemasangan listrik telah direalisasikan sebagaimana mestinya. Bukti dokumentasi berupa foto-foto kegiatan tersedia dan dapat ditunjukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan program.

Ketiga, dalam berita disebutkan bahwa terdapat progres dalam dokumen perencanaan yang sebagian tidak terealisasi. Hal tersebut memang benar adanya. Namun, perlu dipahami bahwa kondisi tersebut terjadi akibat pemangkasan anggaran berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang mekanisme penyaluran Dana Desa. Pada proses penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025, belanja non-earmark tidak dapat dicairkan sebagian, sehingga berdampak pada beberapa kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya.

Warga Desa Kilga Kilwouw lainnya, Guhafa Rumfaran, menyampaikan bahwa pengelolaan Dana Desa selama ini berjalan secara transparan. Setiap proses pencairan anggaran selalu didahului dengan rapat umum bersama masyarakat, sehingga seluruh warga mengetahui alokasi dan penggunaan dana tersebut.

Selain itu, pemerintah desa secara rutin memasang baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di ruang publik setiap tahun anggaran sebagai bentuk keterbukaan informasi. Bahkan sebelum realisasi kegiatan dilaksanakan, pemerintah desa terlebih dahulu menyampaikan rencana program dan progres pelaksanaan kepada masyarakat dalam forum resmi yang dihadiri bersama.

Klarifikasi Warga Desa Kilga Kilwouw Terkait Pemberitaan Media Online 17 April 2026

Salah satu tokoh pemuda Desa Kilga Kilwouw turut menyesalkan pemberitaan media online tersebut. Ia menyampaikan bahwa media seharusnya menjunjung tinggi prinsip verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan berita. Menurutnya, setiap narasumber wajib memiliki data yang jelas sebelum memberikan pernyataan kepada media agar informasi yang disampaikan tidak menyesatkan dan tidak dianggap sebagai berita tanpa dasar.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pemangkasan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 bukan hanya terjadi di Desa Kilga Kilwouw, melainkan dialami oleh seluruh desa di wilayah tersebut. Dari total 198 desa, semuanya terdampak kebijakan pemangkasan anggaran yang sama.

Kondisi tersebut tentu berpengaruh terhadap sebagian progres kegiatan yang telah direncanakan dalam APBDes Tahun Anggaran 2025. Namun demikian, pemerintah desa tetap berupaya memaksimalkan realisasi program sesuai kemampuan anggaran yang tersedia.

Masyarakat berharap klarifikasi ini dapat menjadi penyeimbang informasi yang beredar serta menjadi pembelajaran bersama akan pentingnya penyampaian berita yang berimbang, akurat, dan berdasarkan data yang valid.

Dengan adanya penjelasan ini, warga Desa Kilga Kilwouw menegaskan komitmen mereka terhadap transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa demi kepentingan bersama dan pembangunan desa yang berkelanjutan. (tim)

Baca Lainnya

Mata Hukum Desak Rudy Susmanto Tindak Tegas Dugaan Jual Beli Jabatan di Daerah

22 April 2026 - 14:10 WIB

Mata Hukum Desak Rudy Susmanto Tindak Tegas Dugaan Jual Beli Jabatan Di Daerah

Bank BJB dan Bank Banten Pererat Silaturahmi dan Kerja Sama Antar Bank Daerah

22 April 2026 - 08:25 WIB

Bank Bjb Dan Bank Banten Pererat Silaturahmi Dan Kerja Sama Antar Bank Daerah

Bupati Tangerang Tinjau Normalisasi Kali Cirarab, Fokus Tekan Risiko Banjir

21 April 2026 - 20:48 WIB

Bupati Tangerang Tinjau Normalisasi Kali Cirarab, Fokus Tekan Risiko Banjir
Trending di Daerah