TeropongIstana.com, MALANG – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti benar-benar peduli dengan semua lapisan masyarakat. Salah satu buktinya, Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan agar para kepala desa berhati-hati dan cermat dalam pengelolaan keuangan desa. Menurutnya kesalahan pengelolaan keuangan desa bisa berimplikasi pada hukum.
Pernyataan LaNyalla melansir data ICW, di tahun 2022, terdapat 155 kasus yang melibatkan 252 orang sebagai tersangka, termasuk para kepala desa.
Dengan rata-rata perkara berkaitan dengan; mark up rencana anggaran biaya, mark up honor Perangkat Desa, pemotongan Dana Desa, perjalanan dinas fiktif dan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga : Resmikan Masjid di Sidoarjo, Ketua DPD RI Bicara Kembali ke Pancasila Sebagai Legacy bagi Bangsa
Sementara dana desa yang dianggarkan dalam APBN tahun 2023 ini sangat besar. Untuk 74.954 Desa di Indonesia, mencapai angka Rp 70 triliun.
“Dari data yang ada, masih banyak kasus hukum yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi akibat kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu terkait pengelolaan keuangan desa penting untuk benar-benar dicermati,” ujar LaNyalla dalam acara Sarasehan dan Serap Aspirasi Masyarakat Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Malang, di Malang, Senin (31/7/2023).
Hadir Bupati Malang, Drs. HM Sanusi, MM, Sekda Kabupaten Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, para Kepala OPD Kabupaten Malang, Anggota DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, Ketua AKD Kabupaten Malang, Basori, serta para kepala desa se-Kabupaten Malang.
Menurut LaNyalla, desa memang harus mandiri karena tantangan yang dihadapi Indonesia ke depan semakin berat. Perubahan global, memaksa semua negara melakukan adaptasi, sekaligus mempersiapkan ketahanan masing-masing. Terutama ketahanan pangan, kesehatan dan sosial yang meliputi pendidikan dan perilaku kehidupan dalam menghadapi perubahan.
Ini Juga : Ketua DPD RI Berharap Para Menteri Lebih Informatif Pada Rakyat
“Desa sebagai bagian dari entitas pemerintahan terkecil di Indonesia harus memiliki peran sebagai penjaga pondasi kekuatan tersebut.
Termasuk ketahanan di tiga sektor itu. Ketahanan kesehatan melalui budaya hidup sehat. Ketahanan sosial melalui pendidikan dan kohesi sosial masyarakat yang dijaga, dan ketahanan pangan melalui kebijakan desa yang tepat sasaran di sektor pangan,” kata dia.
Untuk mencapai peran itu, lanjut LaNyalla, desa harus melakukan 5 hal prioritas. Pertama, pengembangan kapasitas aparatur desa, kemudian peningkatan kualitas manajemen pemerintah desa, ketiga, perencanaan pembangunan desa, keempat, pengelolaan keuangan desa dan kelima melakukan penyusunan Peraturan Desa.
“Khusus terkait pengelolaan keuangan Desa, harus menjadi perhatian kita bersama. Jangan sampai akibat ketidaktahuan, menjadikan perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” tukas Senator asal Jawa Timur itu.
Tetapi, lanjutnya, Jawa Timur juga patut berbangga, karena program percontohan desa anti korupsi yang dibentuk KPK, sudah dimulai dilaksanakan di Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi. “Semoga nanti desa-desa di Kabupaten Malang menyusul menjadi desa percontohan dalam program tersebut,” paparnya.
Ketua AKD Kabupaten Malang, Basori menyampaikan harapan dari para kepala desa agar Stadion Kanjuruhan yang merupakan ikon Kabupaten Malang segera direnovasi. Selain ikon, keberadaan Stadion Kanjuruhan juga dapat membantu peningkatan ekonomi masyarakat.
“Harapan kami yang kedua, ini strategis bagi kami. Kita meminta Ketua DPD RI untuk mengawal RUU tentang Desa,” ujar Basori.
Dikatakannya, RUU tentang Desa bukan serta merta ada menjelang tahun politik, tetapi sudah sejak lama diusulkan dan tentu saja RUU tersebut melalui kajian yang panjang.
Baca Ini : Dialog di Radio Suara Muslim, Ini Dia Sisi Lain Ketua DPD RI
“Jadi isinya bukan hanya kepentingan kepala desa saja, tetapi untuk kepentingan rakyat. Awalnya kami dibully seolah-olah kami yang mengusulkan RUU Desa karena isinya soal perpanjangan masa jabatan. Jadi kami berharap Ketua DPD RI juga mensosialisasikan ke masyarakat nilai positif dari RUU ini,” ujar dia.
Sementara itu Bupati Malang, HM Sanusi meminta bantuan kepada Ketua DPD RI dalam penyelesaian banyak persoalan kenegaraan di Kabupaten Malang.
Pertama, permasalahan agraria karena sertifikasi tanah di Kabupaten Malang belum tertangani dengan baik. Sampai saat ini dari sekian ribu sertifikat masih baru diselesaikan 2500-an sertifikat.
“Selain itu, adanya tumpang-tindih persoalan pertanahan. Dimana masih banyak tanah yang sudah digarap masyarakat, tetapi statusnya diklaim oleh Perhutani sehingga terjadi konflik berkepanjangan,” papar dia.
Bahkan, masih banyak tempat wisata di Kabupaten Malang ini yang tanahnya merupakan milik Perhutani. Padahal sesuai arahan Kementerian terkait seharusnya diberikan kepada pemerintah daerah dan desa.
“Kami sudah bersurat ke Presiden juga Kementerian Kehutanan namun sampai saat ini belum ada yang diserahkan. Jadi sepanjang pantai 130 kilometer itu masih dikuasai oleh Perhutani, hingga pulau-pulau kecil yang ada di lepas pantai,” papar dia.
Aspirasi terakhir HM Sanusi adalah berharap Ketua DPD RI membantu mendorong pemerintah pusat untuk segera mencairkan dana stimulan gempa bagi para korban di daerah Ampelgading, Tirtoyudo dan Dampit.
“Sudah lebih 4 tahun kena gempa bumi tapi bantuan stimulan gempa sampai saat ini belum juga cair sepenuhnya. Yang cair baru stimulan untuk korban kategori berat, sedangkan untuk kategori sedang dan ringan belum diberikan,” ucapnya. (Deni/red)