Menu

Mode Gelap
Mulyadi: Penggunaan QR Code Pertamina untuk Beli Pertalite Tidak Efektif Pilkada Kota Bekasi 2024: Ridho Menang Tipis, Data KPU 97.9% Tunjukkan Prediksi Kemenangan di Tengah Persaingan Ketat Pesantren Al Mizan Majalengka Gelar Forum Group Discussion Bareng UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Tanamkan Politik Santun, Pemuda Madura Deklarasikan Komitmen Damai Sambut Pilkada Serentak 2024 Lecehkan Jakarta Sebagai Kampung Raksasa dan Warganya Kampungan, Ridwan Kamil Diminta Pulang ke Bandung Deklarasi Tim 8 Bersama Masyarakat Tepi Hutan Lamongan Ratusan Anggota GRIB Cibereum Siap Kawal Kemenangan AYEUNA di Pilwalkot Sukabumi

Hukum

Dituding Melakukan Kecurangan, Mahasiswa Laporkan Walikota Cilegon ke Kejagung

 Dituding Melakukan Kecurangan, Mahasiswa Laporkan Walikota Cilegon ke Kejagung Perbesar

Teropongistana.com Banten – Aliansi Mahasiswa Cilegon Melaporkan Walikota Cilegon atas dugaan tindak pidana korupsi atau mal administrasi dengan cara melakukan perubahan anggaran secara ilegal pada mata anggaran belanja pegawai honorer menjadi belanja tenaga ahli kepada Jampidsus Kejaksaan agung RI.

Pengangkatan tenaga ahli oleh Walikota Cilegon sejak awal sudah menimbulkan polemik karena di tinjau secara sosiologis sangat menciderai masyarakat cilegon, dimana orang-orang yang di angkat sebagai Tenaga ahli bukanlah orang-orang yang kompetensi di bidangnya, dari daftar TA yang di angkat adalah tim sukses HELLDY AGUSTIAN dalam pilwakot cilegon tahun 2020, “kata Koordinator Aliansi Mahasiswa Cilegon, Hasadi Putra kepada awak media, Senin (11/10) .

Baca juga : Kejagung Kembali Periksa Enam Saksi Dugaan Korupsi PT ASABRI

Penganggkata TA walikota cilegon secara yuridis juga cacat administrasi, dimana pengangkatan TA tidak pernah di atur dalam peraturan perundang undangan manapun, dasar pengangkatan TA Walikota cilegon atas dasar penerbitan sk Walikota cilegon nomor 800/kep.93.um/2021 tentang pengangkatan Tenaga Ahli walikota cilegon yaitu permendagri no 134 tahun 2018 tentang kedudukan, tata hubungan kerja.

“Standar kompetensi staf ahli kepala daerah tidak pernah mengatur tentang kedudukan Tenaga Ahli, jadi walikota cilegon melakukan penyalahgunaah kewenangan (abuse of power) dengan menerbitkan SK tersebut” “ujar Hasadi Putra.

Baca juga 

Sebagai masyarakat cilegon, kami sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oleh walikota cilegon, karena suatu SK yang di terbitkan oleh seorang walikota tentu akan berakibat pada pengeluaran anggaran, apabila daerah mengeluarkan biaya biaya tanpa dasar hukum yang jelas maka hal tersebut adalah tindakan yang merugikan keuangan daerah.”Ditegaskan Hasadi Putra.

Sangat tidak masuk akal seorang yang tidak jelas kompetensinya tiba tiba menerima hak keuangan daerah hanya karena yang bersangkutan dengat dengan oknum kepala daerah, kami sebagai masyarakat mempertanyakan apakah di benarkan seorang walikota bisa melakukan perubahan anggaran belanja dari pegawai honorer menjadi belanja tenaga ahli? Tanya Hasadi Putra.

“Kami meminta agar bapak jaksa agung muda tindak pidana khusus untuk mengusut perbuatan walikota cilegon atas pengangkatan tenaga ahli yang tidak mempunyai dasar, kami mengharapkan penyidik kejagung turun langsung memeriksa walikota cilegon, karena kami tidak percaya kalau kasus ini di serahkan kepada kejati banten bahkan kejari cilegon, karena ada pengalaman pada kasus kadishub cilegon yang tidak tuntas.”Harapan Hasadi.

Baca Lainnya

Kawal Terus, Ulama Banten Dukung Kejati dan Kapolda Periksa TCW dan FH di Kasus Sport Center

22 November 2024 - 07:24 WIB

IMG 20241120 232139

Wawan Suami Airin Dipanggil Kejati Banten, Egi Hendrawan : Usut Tuntas Kita Dukung

21 November 2024 - 22:12 WIB

Aktivis DPN Gema Kosgoro Egi Hendrawan

Rapat dengan Capim KPK, Rizki Faisal Soroti Strategi Koordinasi dan Optimalisasi Pencegahan

18 November 2024 - 22:30 WIB

IMG 20241118 WA0031
Trending di Hukum