TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan seorang buronan Tindak Pidana Perbankan pada PT BPR Terabina Seraya Mulya Selat Panjang.
Eben mengatakan, buronan tersebut merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Riau.
“DPO diamankan di kediamannya yang beralamat di Perumahan Maya Asri No D8, Pekanbaru, Riau, pada Kamis, 4 November pukul 23:15 WIB,”kata Eben daalm keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).
Dia juga menjelaskan identitas buronan itu sebagai berikut ini.
Nama : Drs. HERWIN SAIMAN
Tempat Lahir : Medan
Umur/Tanggal Lahir : 61 Tahun / 19 Agustus 1962
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal: Jalan Tengku Zainal Abidin no 99 RT 004 RW 001, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh Kota, Pekanbaru
Agama: Kristen Protestan
Pekerjaan: Mantan Presiden Komisaris PT BPR Terabina Seraya Mulia Selat Panjang.
“Drs. HERWIN SAIMAN selaku mantan presiden komisaris pada PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang bersama dengan sdr. SOMI, S.E. selaku direktur PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang, pada waktu sekitar tanggal 24 Maret sampai dengan Juli 2010, telah membuat catatan palsu dengan cara memalsukan identitas debitur dan seluruh data dokumen permohonan kredit sehingga dapat memberikan fasilitas kredit kepada sdr. HADIANTO HANAFI sebesar Rp. 800 juta dan kepada sdr. SUGANDI sebesar Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah),” ucap Eben.
Lanjut, Eben, setelah dana kredit dicairkan ke rekening kedua orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Drs Herwin Saiman.
Baca juga
“Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 1 Agustus 2016, Terpidana Drs. HERWIN SAIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perbankan yang menimbulkan kerugian pihak PT BPR Terabina Seraya Mulia Selat Panjang,” tutur Eben.
Eben menjelaskan jeratan hukum untuk terpidana Herwin Saiman.
“Yang bersangkutan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor: 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor: 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”ujar Eben.
Baca juga : SIKAT TERUS…!Kasus LPEI, TujuhTersangka Ditahan Kejagung
Herwin mendapat ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” tutur Eben.
Dia mengatakan, terpidana ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Riau, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,
“Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan setelah dipastikan keberadaan Terpidana berdasarkan pemantauan, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap terpidana,” terang Eben.
Menurutnya Saat dilakukan pengamanan, sempat terjadi perlawanan dari Terpidana, namun Tim Tabur dengan didampingi petugas Kepolisian Sektor Kampar, petugas keamanan komplek perumahan Terpidana, serta pihak RT setempat, dapat mengendalikan kondisi dan menenangkan Terpidana,
“Selanjutnya Terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau guna dilakukan eksekusi,”beber Eben.