Menu

Mode Gelap
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim Atas Dugaan Kasus Narkotika Ratusan Warga Sorong Antusias Saksikan Pemutaran Film Dokumenter Pesta Babi di Sorpus Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Respon Pemborosan Anggaran Sewa Hotel 2026 Kajari Dr Sulvia: Kami Siap Dampingi Hukum KPU Kota Bekasi Judi Online Ancam Generasi Muda, Dave Laksono: Ruang Digital Harus Tetap Sehat dan Aman Everton Ditinggal Legenda, Seamus Coleman Putuskan Akhiri 17 Tahun Pengabdian

Headline

Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara


					Kasus pemalsuan dokumen mafia tanah terdakwa Charlie Chandra telah memasuki tahap vonis putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 20 Agustus 2025. Perbesar

Kasus pemalsuan dokumen mafia tanah terdakwa Charlie Chandra telah memasuki tahap vonis putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 20 Agustus 2025.

Teropongistana.com TANGERANG – Kasus pemalsuan dokumen mafia tanah terdakwa Charlie Chandra telah memasuki tahap vonis putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 20 Agustus 2025.
‎
Majelis Hakim memvonis terdakwa Charlie Chandra 4 tahun penjara, karena terbukti secara sah memalsukan dokumen Akte Jual Beli atau AJB atas nama Sumitra Chandra yang notabene ayah kandungnya,
‎
“Berdasarkan putusan pidana nomor 596 tahun 1993 Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 16 desember 1993 bahwa surat akte jual beli nomor 202 1982 dengan memalsukan cap jempol The Pit Nio sebagai penjual yang mengakibatkan jual beli nomor 38/5/8/teluknaga 1988 tanggal 9 Februari 1988 antara Chairil Wijaya selaku penjual dan Sumita Chandra selaku pembeli melalui PPAT notaris Sukamto bahwa kemudian diketahui terjadi peralihan sertifikat dari atas nama Chairil Wijaya kepada Sumitra Candra selanjutnya terjadi peralihan AJB kepada Sumitra Chandra dari Chairil Wijaya dengan cap jempol palsu,” kata Ketua Majelis Hakim, Alfi Sahrin saat membacakan putusan, Rabu (20/8/2025)
‎
Lanjut Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa terdakwa Charlie Chandra secara umum merugikan pihak PT Mandiri Bangun Makmur dengan total senilai Rp. 270.000.000.00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah). Bahkan yang lebih memberatkan lagi, terdakwa terbelit-belit dalam memberikan keterangan.
‎
Ketua Majelis memperhatikan Pasal 263 ayat 1 Junto, pasal 55 ayat 1 KUHPidana serta peraturan perundang-undangan yang berkenan dengan perkara ini.

“Satu mengadili, Charlie Chandra anak dari Suminta Chandra telah terbukti secara sah dengan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat. Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charlie Chandra dengan pidana penjara selama 4 Tahun,” tegasnya.
‎
Meski sudah divonis hakim majelis, tampak terlihat oleh awak media para pendukung dan simpatisan Charlie Chandra kecewa dan mengamuk di ruang sidang ketika saat hakim ketua masih membacakan nota putusan.

Mereka terkesan memprovokasi dan membuat gaduh diruang sidang dengan menyebutkan kata tak pantas, bahkan terlihat adanya seorang yang berdiri menaiki bangku pengunjung.

Bukan hanya di dalam ruang sidang, kericuhan yang dilakukan oleh para pendukung terdakwa Charlie Chandra tersebut juga kembali terjadi di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Baca Lainnya

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim Atas Dugaan Kasus Narkotika

15 Mei 2026 - 21:56 WIB

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim Atas Dugaan Kasus Narkotika

Jangan Jadikan Hukum Alat Menyelamatkan Muka, Hasri Kecam Sikap Arogan Kejari Enrekang

15 Mei 2026 - 20:08 WIB

Jangan Jadikan Hukum Alat Menyelamatkan Muka, Hasri Kecam Sikap Arogan Kejari Enrekang

Hati Warga Tangerang Terharu: Apresiasi Tinggi Kapolres yang Langsung Tindaklanjuti Keresahan

14 Mei 2026 - 13:02 WIB

Hati Warga Tangerang Terharu: Apresiasi Tinggi Kapolres Yang Langsung Tindaklanjuti Keresahan
Trending di Daerah