Menu

Mode Gelap
Kejati Papua Lantik Kajari Yapen dan Rizal Ramdhani, Ini Arahan Kajati Resmi! Dadan, Lodewyk, dan Sony Diganti, Ini Jajaran Pimpinan BGN PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan DPR Minta Rencana MBG di Luar Negeri Dikaji Ulang, Domestik Masih Kalang Kabut Tanggapi Dino Patti Djalal, Gerindra: Prabowo Angkat Indonesia Jadi Pemain Kunci Dunia Potong Tumpeng Tandai Peresmian Kantor Baru GRI dan Mata Tunas 17 di Kebayoran

Headline

Pengusaha Lokal Gugat Hotel The Pade, Diduga Wanprestasi Proyek Ballroom


					Keterangan foto : Muhammad Zubir, S.H., M.H. dari kantor hukum EMZED Law Firm, Sabtu (4/4/2026) Perbesar

Keterangan foto : Muhammad Zubir, S.H., M.H. dari kantor hukum EMZED Law Firm, Sabtu (4/4/2026)

Teropongistana.com Jakarta – Aceh Besar l Seorang pengusaha lokal asal Montasik, Aceh Besar, berinisial IF menggugat PT Hotelindo Murni ke Pengadilan Negeri (PN) Jantho atas dugaan wanprestasi dalam proyek pembangunan ballroom Hotel The Pade.

‎Gugatan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum penggugat, Muhammad Zubir, S.H., M.H. dari kantor hukum EMZED Law Firm.

‎Ia menyebut pihak hotel diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian kerja sama.

‎“Benar, kami telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap manajemen Hotel The Pade karena tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada klien kami,” ujar Zubir di PN Jantho, Kamis (2/4/2026).

‎Ia menjelaskan, kliennya dan pihak hotel telah menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan arsitektural Gedung C Ballroom pada 20 Juni 2023 lalu. Namun Pekerjaan disebut telah diselesaikan secara substansial, bahkan bangunan tersebut telah digunakan untuk berbagai kegiatan.

‎“Hingga saat ini, kata dia, pembayaran sebagaimana yang diperjanjikan belum juga dipenuhi oleh pihak hotel,” katanya.

‎Menurut Zubir, pihaknya telah dua kali melayangkan surat somasi, namun tidak mendapat respons dari tergugat. Karena itu, langkah hukum ditempuh untuk memperjuangkan hak kliennya.

‎Dalam sidang perdana yang telah digelar pada Kamis (2/4/2026), Majelis Hakim menyatakan pihak tergugat tidak hadir secara sah. Hal itu, karena tidak dapat menunjukkan legal standing sebagai perwakilan resmi perusahaan.

‎“Kami berharap proses hukum ini berjalan adil dan transparan, sehingga hak klien kami dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Zubir.

Baca Lainnya

Modus Rekayasa Dokumen Kredit Terkuak, Kejati Bali Pastikan Penyidikan Belum Selesai

1 Juni 2026 - 22:45 WIB

Modus Rekayasa Dokumen Kredit Terkuak, Kejati Bali Pastikan Penyidikan Belum Selesai

TNI Bantu Polri Tangani Begal, Anton Suratto: Tetap Berjalan Sesuai Koridor Hukum

1 Juni 2026 - 20:08 WIB

Tni Bantu Polri Tangani Begal, Anton Suratto: Tetap Berjalan Sesuai Koridor Hukum

Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan

1 Juni 2026 - 00:12 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji
Trending di Nasional