Menu

Mode Gelap
Hadir dengan Hati, Bulog Angkat Derajat Petani Lebak Jaksa Agung Di Matahukum Bagaikan Sebiji Gunung ES Dugaan Pemalsuan Dokumen, Korban Pailit Laporkan Tim Kurator ke Polisi Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama KPK Dinilai Tak Lagi Relevan, IndexPolitica Dorong Penguatan Kejaksaan Naikkan Daya Saing, CIMA Upayakan Kesejahteraan Pelaut RI

Headline

Dadan Hindayana Bereaksi, Janji Cek Lokasi Kasus Pekerja MBG Tanpa BPJS di Langkat


					Keterangan foto : Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu (15/4/2026) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu (15/4/2026)

Teropongistana.com Jakarta – Kasus kecelakaan kerja yang menimpa Sri Rahayu Adiningsih (24 tahun), seorang Head Chef di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau SPPG di Pangkalan Susu, menjadi sorotan luas. Korban yang saat ini masih berjuang bertahan hidup dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mitra Medika Premiere Medan, ternyata tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kasus ini bermula ketika korban mengalami kecelakaan lalu lintas saat berangkat kerja pada 11 Maret 2026 pukul 02.27 WIB. Padahal, ia baru mulai bekerja sejak 21 Februari 2026 lalu di bawah naungan Yayasan Mutiara Kharisma Insani yang beralamat di Jalan Teluk Kerang Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat.

Merespons polemik ini, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, angkat bicara. Ia menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan melakukan verifikasi langsung di lapangan.

“Saya cek detail dulu ke lokasi,” ujar Dadan Hindayana singkat namun tegas saat dimintai keterangan terkait nasib pekerja di bawah pengelolaan SPPG tersebut lewat pesan WhatsAapnya, Rabu (15/4/2026)

Maruli Rajagukguk Gedor Kelalaian, Ancaman Pidana 8 Tahun

Pegiat Hukum, Maruli Rajagukguk, menyoroti fakta memilukan bahwa institusi tempat korban bekerja sama sekali tidak melindungi hak dasarnya.

“Ini sangat memilukan. Sri Rahayu sedang berjuang mati-matian mempertahankan nyawanya demi bekerja, tapi ironisnya tidak punya perlindungan BPJS. Ini jelas melanggar UU No. 24 Tahun 2011. Kelalaian ini bukan hanya administrasi, tapi bisa dipidana hingga 8 tahun penjara,” tegas Maruli, Senin (13/4/2026).

Pria yang pernah aktif di LBH Jakarta dan Yangon Justice Center Myanmar ini mengungkapkan, pihak keluarga sempat ditawari santunan sebesar Rp5 juta beserta sisa gaji. Namun tawaran itu ditolak mentah-mentah.

“Bagaimana mungkin menerima Rp5 juta, sementara biaya perawatan di rumah sakit diprediksi bisa tembus miliaran rupiah. Karena lalai mendaftarkan BPJS, maka 100% biaya harus ditanggung Yayasan Mutiara Kharisma Insani dan pengelola SPPG. Gaji juga wajib dibayar dan tidak boleh ada PHK semena-mena,” seru Maruli.

Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum.

Desak Evaluasi Total, Pihak Yayasan Alihkan Komunikasi

Maruli juga meminta agar seluruh manajemen dapur MBG dievaluasi total, mulai dari sistem keselamatan kerja, jam kerja, hingga jaminan sosial.

“Jangan sampai ada lagi pekerja yang diperas tenaganya tapi dibiarkan tak berdaya saat tertimpa musibah. Saya akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, respons dari pihak pengelola terkesan menghindar. Saat dikonfirmasi, perwakilan Yayasan Mutiara Kharisma Insani bernama Rani justru mengalihkan pembicaraan.

“Selamat siang silakan koordinasi dengan yang di lapangan ya Pak. Saya posisi di Jakarta,” tutup Rani, dan menyarankan menghubungi nomor lain atas nama Dani Pangsu dan Muliawanto. (David)

Baca Lainnya

Hadir dengan Hati, Bulog Angkat Derajat Petani Lebak

17 April 2026 - 15:22 WIB

Hadir Dengan Hati, Bulog Angkat Derajat Petani Lebak

Jaksa Agung Di Matahukum Bagaikan Sebiji Gunung ES

17 April 2026 - 14:26 WIB

Jaksa Agung Di Matahukum Bagaikan Sebiji Gunung Es

Dugaan Pemalsuan Dokumen, Korban Pailit Laporkan Tim Kurator ke Polisi

17 April 2026 - 10:13 WIB

Dugaan Pemalsuan Dokumen, Korban Pailit Laporkan Tim Kurator Ke Polisi
Trending di Hukum