Menu

Mode Gelap
Ketua Ombudsman HS Jadi Tersangka, Terima Suap Rp1,5 Miliar Tender Borongan Kemenag, Mukhsin: Buka Dokumen atau Diperiksa P3B Bongkar Dugaan Modus Korupsi Pokir, Desak KPK Usut DPRD Banten Luka Belum Pulih, Pemkab Malang Tegas Tolak Derby Jatim di Kanjuruhan 200 Ribu Hektare Rusak, Arif Rahman: Banten Tidak Boleh Terluka Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid dan Optimis Menang

Headline

Ketua Ombudsman HS Jadi Tersangka, Terima Suap Rp1,5 Miliar


					Keterangan foto : Kejaksaan Agung RI melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) mengambil langkah hukum yang tegas. Pada Kamis (16/4/2026) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Agung RI melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) mengambil langkah hukum yang tegas. Pada Kamis (16/4/2026)

Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) mengambil langkah hukum yang tegas. Pada Kamis (16/4/2026), tim penyidik resmi menetapkan HS, yang menjabat sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 s.d 2025.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian proses hukum yang mendalam, profesional, dan akuntabel, termasuk pemeriksaan saksi serta penggeledahan di wilayah Jakarta.

Kronologi Skandal: Intervensi demi Uang

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memaparkan kronologi kasus ini. Berawal dari masalah perhitungan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dialami PT TSHI, pemilik perusahaan kemudian menemui HS yang saat itu masih menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman (2021-2026).

HS bersedia membantu dengan cara memeriksa kebijakan Kementerian Kehutanan seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat. Dalam prosesnya, HS justru mengatur agar kebijakan Kementerian tersebut dinilai keliru dan memerintahkan perusahaan untuk menghitung sendiri beban yang harus dibayar, sehingga merugikan negara.

“Terbukti adanya kesepakatan bahwa tersangka HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar. Tujuannya agar putusan pemeriksaan Ombudsman sesuai harapan pengusaha dan mengintervensi Kementerian Kehutanan demi keuntungan PT TSHI,” papar Anang Supriatna dengan tegas.

Dakwaan dan Penahanan

Tersangka HS disangkakan melanggar hukum pemberantasan korupsi, antara lain Pasal 12 huruf a atau huruf b, serta Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor, atau secara alternatif dengan Pasal 606 ayat (2) KUHP baru terkait tindak pidana suap dan penyalahgunaan kewenangan.

“Karena telah memenuhi unsur pidana dan didukung bukti yang cukup, tersangka HS kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, guna kepentingan proses penyidikan yang optimal dan efektif,” pungkas Anang.

Baca Lainnya

Tender Borongan Kemenag, Mukhsin: Buka Dokumen atau Diperiksa

16 April 2026 - 11:46 WIB

Tender Borongan Kemenag, Mukhsin: Buka Dokumen Atau Diperiksa

P3B Bongkar Dugaan Modus Korupsi Pokir, Desak KPK Usut DPRD Banten

16 April 2026 - 10:38 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!

Luka Belum Pulih, Pemkab Malang Tegas Tolak Derby Jatim di Kanjuruhan

16 April 2026 - 09:41 WIB

Luka Belum Pulih, Pemkab Malang Tegas Tolak Derby Jatim Di Kanjuruhan
Trending di Nasional