Menu

Mode Gelap
CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia Wujud Peduli, Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Penyerahan Santunan Ahli Waris Pegawai Burhanudin ST Lantik Jaksa Agung Muda Pembinaan dan 4 Staf Ahli Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham Kiai Maman Imanulhaq Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Ponpes

Hukum

Personil Polsek Tambusai Ringkus Dua Pria Terbukti Bawa Sabu Seberat 1.82 Gram


Personil Polsek Tambusai Ringkus Dua Pria Terbukti Bawa Sabu Seberat 1.82 Gram Perbesar

Teropongistana.com

Rokan Hulu – Dua Pria, diduga Pelaku Narkotika jenis Sabu dengan Barang Bukti sekitar 1.82 Gram, berhasil diamankan Polisi di Lingkungan Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 01.30 Wib.

“Iya Benar, Kedua Pria tersebut, MI (29) dan AS (32),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH, Senin (13/3/2023).

Lanjut, Efendi Lupino, penangkapan keduanya, berawal, pada Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 22.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai, mendapat informasi dari Masyarakat, di Lingkungan Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

Setelah, mendapat informasi, Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan kepada Kapolsek Tambusai

Atas hal ini, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tambusai untuk melakukan penyelidikan.

“Kemudian pada Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 01.30 Wib, Unit Reskrim di back up Personil Polsek Tambusai lainnya, mengamankan Seorang Laki-laki yang mengaku berinisial AS, pada saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis Sabu di Jalan Lintas Lingkungan Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah,” tutur Kapolsek.

Diungkapkan, Efendi Lupino, Ketika itu, ditemukan, Satu Paket Plastik Klip Bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu dari AS.

“Kemudian setelah diinterogasi mengaku, Narkotika jenis Sabu tersebut, milik MI yang akan diberikan kepada Pembeli,” ungkapnya.

“Selanjutnya, Personil Polsek Tambusai melakukan penangkapan terhadap MI di Belakang rumah AS, terletak di Lingkungan Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah,” paparnya lagi.

“Saat itu, ditemukan 15 Bungkus Plastik Klip Bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 65 Plastik Klip Bening Kosong, Satu Bong yang dimodifikasi dari Botol Minuman Lassegar, Satu Kotak warna Hijau, Tiga Pipet, Satu Mancis, Satu Gunting dan Satu Unit Hand Phone merk Xiaomi warna Gold,” rincinya.

“Untuk itu, Kedua Pelaku beserta Barang Bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Efendi Lupino mengakhiri. ( Mohamad Rohim)

Baca Lainnya

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Pengadilan

2 Oktober 2025 - 10:18 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Ke Pengadilan

Residivis Kasus Korupsi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit

26 September 2025 - 15:41 WIB

Residivis Kasus Korupsi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit

Kejagung Diminta Periksa Petinggi PT PLM, PLN, dan AABI Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas di Bombana

25 September 2025 - 16:53 WIB

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pt Duta Palm Group Indragiri Hulu
Trending di Hukum