Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Hukum

Personil Polsek Tambusai Ringkus Dua Pria Terbukti Bawa Sabu Seberat 1.82 Gram


Personil Polsek Tambusai Ringkus Dua Pria Terbukti Bawa Sabu Seberat 1.82 Gram Perbesar

Teropongistana.com

Rokan Hulu – Dua Pria, diduga Pelaku Narkotika jenis Sabu dengan Barang Bukti sekitar 1.82 Gram, berhasil diamankan Polisi di Lingkungan Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 01.30 Wib.

“Iya Benar, Kedua Pria tersebut, MI (29) dan AS (32),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH, Senin (13/3/2023).

Lanjut, Efendi Lupino, penangkapan keduanya, berawal, pada Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 22.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai, mendapat informasi dari Masyarakat, di Lingkungan Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

Setelah, mendapat informasi, Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan kepada Kapolsek Tambusai

Atas hal ini, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tambusai untuk melakukan penyelidikan.

“Kemudian pada Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 01.30 Wib, Unit Reskrim di back up Personil Polsek Tambusai lainnya, mengamankan Seorang Laki-laki yang mengaku berinisial AS, pada saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis Sabu di Jalan Lintas Lingkungan Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah,” tutur Kapolsek.

Diungkapkan, Efendi Lupino, Ketika itu, ditemukan, Satu Paket Plastik Klip Bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu dari AS.

“Kemudian setelah diinterogasi mengaku, Narkotika jenis Sabu tersebut, milik MI yang akan diberikan kepada Pembeli,” ungkapnya.

“Selanjutnya, Personil Polsek Tambusai melakukan penangkapan terhadap MI di Belakang rumah AS, terletak di Lingkungan Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah,” paparnya lagi.

“Saat itu, ditemukan 15 Bungkus Plastik Klip Bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 65 Plastik Klip Bening Kosong, Satu Bong yang dimodifikasi dari Botol Minuman Lassegar, Satu Kotak warna Hijau, Tiga Pipet, Satu Mancis, Satu Gunting dan Satu Unit Hand Phone merk Xiaomi warna Gold,” rincinya.

“Untuk itu, Kedua Pelaku beserta Barang Bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Efendi Lupino mengakhiri. ( Mohamad Rohim)

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum