Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Hukum

Lawan Putusan PN Serang, KEJARI Lebak Lakukan Upaya Hukum di MA Lawan


Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Lebak, Sabtu (18/3) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Lebak, Sabtu (18/3)

Teropongistana.com Lebak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melakukan upaya langkah hukum terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang yang memvonis bebas Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lebak, Andi Muhammad Nur Indramaharvira Arief, Jumat (17/3).

“Untuk saat ini kejaksaan negeri lebak telah menyatakan kasasi terhadap putusan pengadilan negeri tindak pidana korupsi serang kelas 1A nomor 62/Pid.sus-TPK/2022 /PN.serang tanggal 6 maret 2023 atas nama terdakwa AF dan KS,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak, Andi Muhammad Nur Indramaharvira Arief, Sabtu (17/3)

Baca juga : Polda Banten Tanggapi Pelaporan Eks Bupati Lebak

Dikatakan Andi, Adapun untuk poin-poin kasasi yang diajukan oleh penuntut umum adalah sebagaimana dalam putusannya hakim. Kata Andi, Hakim telah mengakomodir unsur-unsur pada pasal 3 uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diajukan dalam tuntutan penuntut umum.

“Hakim menyatakan unsur-unsur tersebut terbukti serta dapat dibuktikan, akan tetapi hakim ketua dan hakim anggota 2 berpendapat untuk unsur “yang merugikan keuangan negara” tidak terbukti, atas hal tersebut ketiga hakim tidak mencapai kesepakatan bulat dikarenakan hakim anggota 1 tidak sependapat dengan hal tersebut dan membacakan dissenting opinion,” tutur Andi.

Dijelaskan Andi, hakim anggota 1 berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana pada pasal 3 uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kata Andi, hakim anggota 1 berpegang teguh pada fakta persidangan dimana perbuatan terdakwa benar merugikan keuangan negara sebagaimana tuntutan penuntut umum dan juga telah terdapat penghitungan dari ahli bpkp dimana terdapat kerugian keuangan negara.

“Pnuntut umum dalam hal ini juga berpegang teguh pada alat bukti yang ada dan juga fakta persidangan, sehingga dalam hal ini penuntut umum yakin bahwa perkara tersebut telah menuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang tertuang dalam tuntutan penuntut umum,” ucap Andi.

Disinggung tentang pelaksanaan kasasi yang akan dilakukan oleh Kejari Lebak atau JPU. Kata Andi, pihaknya menjelaskan bahwa tinggal penyerahan proses memori kasasi dan proses selanjutnya akan diperiksa di Mahkamah Agung (MA).

“Tinggal penyerahan memori kasasi saja, dan proses selanjutnya perkara tsb akan di periksa di Mahkamah Agung (MA),” jelas Andi. (Rai)

Baca Lainnya

Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

15 November 2025 - 18:44 WIB

Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, Minerbaone Error Dan Revisi Rkab

Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

15 November 2025 - 17:04 WIB

Penjelasan Ahli Waris Suparno Terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah

13 November 2025 - 18:29 WIB

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah
Trending di Nasional