Menu

Mode Gelap
DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja 1.000 Genset ESDM–PLN Jadi Cahaya Warga Aceh Pascabencana PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

Hukum

Lawan Putusan PN Serang, KEJARI Lebak Lakukan Upaya Hukum di MA Lawan


					Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Lebak, Sabtu (18/3) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Lebak, Sabtu (18/3)

Teropongistana.com Lebak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melakukan upaya langkah hukum terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang yang memvonis bebas Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lebak, Andi Muhammad Nur Indramaharvira Arief, Jumat (17/3).

“Untuk saat ini kejaksaan negeri lebak telah menyatakan kasasi terhadap putusan pengadilan negeri tindak pidana korupsi serang kelas 1A nomor 62/Pid.sus-TPK/2022 /PN.serang tanggal 6 maret 2023 atas nama terdakwa AF dan KS,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak, Andi Muhammad Nur Indramaharvira Arief, Sabtu (17/3)

Baca juga : Polda Banten Tanggapi Pelaporan Eks Bupati Lebak

Dikatakan Andi, Adapun untuk poin-poin kasasi yang diajukan oleh penuntut umum adalah sebagaimana dalam putusannya hakim. Kata Andi, Hakim telah mengakomodir unsur-unsur pada pasal 3 uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diajukan dalam tuntutan penuntut umum.

“Hakim menyatakan unsur-unsur tersebut terbukti serta dapat dibuktikan, akan tetapi hakim ketua dan hakim anggota 2 berpendapat untuk unsur “yang merugikan keuangan negara” tidak terbukti, atas hal tersebut ketiga hakim tidak mencapai kesepakatan bulat dikarenakan hakim anggota 1 tidak sependapat dengan hal tersebut dan membacakan dissenting opinion,” tutur Andi.

Dijelaskan Andi, hakim anggota 1 berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana pada pasal 3 uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kata Andi, hakim anggota 1 berpegang teguh pada fakta persidangan dimana perbuatan terdakwa benar merugikan keuangan negara sebagaimana tuntutan penuntut umum dan juga telah terdapat penghitungan dari ahli bpkp dimana terdapat kerugian keuangan negara.

“Pnuntut umum dalam hal ini juga berpegang teguh pada alat bukti yang ada dan juga fakta persidangan, sehingga dalam hal ini penuntut umum yakin bahwa perkara tersebut telah menuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang tertuang dalam tuntutan penuntut umum,” ucap Andi.

Disinggung tentang pelaksanaan kasasi yang akan dilakukan oleh Kejari Lebak atau JPU. Kata Andi, pihaknya menjelaskan bahwa tinggal penyerahan proses memori kasasi dan proses selanjutnya akan diperiksa di Mahkamah Agung (MA).

“Tinggal penyerahan memori kasasi saja, dan proses selanjutnya perkara tsb akan di periksa di Mahkamah Agung (MA),” jelas Andi. (Rai)

Baca Lainnya

Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

11 Januari 2026 - 10:13 WIB

Matahukum : Data Di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah Kpk Terkait Kasus Tambang

PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

10 Januari 2026 - 09:05 WIB

Ppbn Ri–Lvri Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar

9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Audiensi Mandek, Kompas-R Ultimatum Kementerian Pu Soal Proyek Rp9,6 Miliar
Trending di Nasional