Menu

Mode Gelap
Wujud Peduli, Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Penyerahan Santunan Ahli Waris Pegawai Burhanudin ST Lantik Jaksa Agung Muda Pembinaan dan 4 Staf Ahli Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham Kiai Maman Imanulhaq Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Ponpes Parulian Silalahi: Surat Edaran Sekda DKI Hambat Penyerapan Anggaran ke Masyarakat

Hukum

Lawan Putusan PN Serang, KEJARI Lebak Lakukan Upaya Hukum di MA Lawan


Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Lebak, Sabtu (18/3) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Lebak, Sabtu (18/3)

Teropongistana.com Lebak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melakukan upaya langkah hukum terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang yang memvonis bebas Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lebak, Andi Muhammad Nur Indramaharvira Arief, Jumat (17/3).

“Untuk saat ini kejaksaan negeri lebak telah menyatakan kasasi terhadap putusan pengadilan negeri tindak pidana korupsi serang kelas 1A nomor 62/Pid.sus-TPK/2022 /PN.serang tanggal 6 maret 2023 atas nama terdakwa AF dan KS,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak, Andi Muhammad Nur Indramaharvira Arief, Sabtu (17/3)

Baca juga : Polda Banten Tanggapi Pelaporan Eks Bupati Lebak

Dikatakan Andi, Adapun untuk poin-poin kasasi yang diajukan oleh penuntut umum adalah sebagaimana dalam putusannya hakim. Kata Andi, Hakim telah mengakomodir unsur-unsur pada pasal 3 uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diajukan dalam tuntutan penuntut umum.

“Hakim menyatakan unsur-unsur tersebut terbukti serta dapat dibuktikan, akan tetapi hakim ketua dan hakim anggota 2 berpendapat untuk unsur “yang merugikan keuangan negara” tidak terbukti, atas hal tersebut ketiga hakim tidak mencapai kesepakatan bulat dikarenakan hakim anggota 1 tidak sependapat dengan hal tersebut dan membacakan dissenting opinion,” tutur Andi.

Dijelaskan Andi, hakim anggota 1 berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana pada pasal 3 uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kata Andi, hakim anggota 1 berpegang teguh pada fakta persidangan dimana perbuatan terdakwa benar merugikan keuangan negara sebagaimana tuntutan penuntut umum dan juga telah terdapat penghitungan dari ahli bpkp dimana terdapat kerugian keuangan negara.

“Pnuntut umum dalam hal ini juga berpegang teguh pada alat bukti yang ada dan juga fakta persidangan, sehingga dalam hal ini penuntut umum yakin bahwa perkara tersebut telah menuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang tertuang dalam tuntutan penuntut umum,” ucap Andi.

Disinggung tentang pelaksanaan kasasi yang akan dilakukan oleh Kejari Lebak atau JPU. Kata Andi, pihaknya menjelaskan bahwa tinggal penyerahan proses memori kasasi dan proses selanjutnya akan diperiksa di Mahkamah Agung (MA).

“Tinggal penyerahan memori kasasi saja, dan proses selanjutnya perkara tsb akan di periksa di Mahkamah Agung (MA),” jelas Andi. (Rai)

Baca Lainnya

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Pengadilan

2 Oktober 2025 - 10:18 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Ke Pengadilan

Menkeu Purbaya Diminta Perhatikan Nasib Pengusaha Rokok Madura

30 September 2025 - 01:35 WIB

Menkeu Purbaya Diminta Perhatikan Nasib Pengusaha Rokok Madura

Saat Prabowo Harumkan Nama Bangsa di Internasional, Biro Pers Istana Malah Cederai Kemerdekaan Pers

29 September 2025 - 15:00 WIB

Saat Prabowo Harumkan Nama Bangsa Di Internasional, Biro Pers Istana Malah Cederai Kemerdekaan Pers
Trending di Nasional