Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Hukum

Kejari Batam Kembali Hentikan Kasus Penganiayaan Istri


Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Helina Setiyorini, Kamis (6/4/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Helina Setiyorini, Kamis (6/4/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Tersangka IR lakukan KDRT terhadap RF istri sendiri yang telah dinikahinya selama 2 tahun akhirnya bisa menghirup udara. Pria berusia 27 tahun ini dibebaskan dari segala tuntutan melalui program Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri Batam.

Kajari Batam, Herlina Setyorini, mengatakan, tersangka bisa bebas karena dimaafkan oleh istrinya. Sehingga bisa mendapat pengampunan melalui program Restoratif Justice.

“Tersangka bisa bebas, karna mendapat maaf dari istri di bulan Ramadan ini. Kami melakukan ekspos perkara secara berjenjang, dan Alhamdulillah pada Selasa kemarin, permintaan RJ dikabulkan Jampidum Kejaksaan Agung, sehingga tersangka bisa bebas,” kata Herlina, Kamis (6/4).

Baca juga : Kejari Batam Dukung Polresta Barelang Brantas Narkoba

Lebih lanjut kata mantan Asdatun Kejati Banten tersebut menjelaskan bahwa, penganiayaan terhadap RF, yang berprofesi sebagai dokter di salah satu puskesmas cukup membuatnya merinding. Sebab kata Herlina, penganiayaan dilakukan dengan cara didicekik, diinjak, dipukul hingga korban babak belur. Padahal, korban baru melahirkan anak berusia 5 bulan.

“Agak miris sebenarnya saya melihat kejadian seperti ini. Semoga dengan kasus ini, tersangka bisa lebih bertanggung jawab terhadap istri dan anak, baik secara materi, materil dan lainnya. Dimana suami merupakan sosok pemimpin yang harus melindungi keluarga,” ucap perempuan cantik tersebut.

Di tempat yang bersamaan, IR mengaku sangat menyesal dengan perbuataan yang telah melukai istrinya secara fisik dan batin. Ia berjanji ke depannya akan berubah, lebih baik lagi dan tak akan melakukan tindakan kekerasan lagi.

“Saya berjanji tak ada mengulangi kekerasaan. Memperbaiki kehidupan saya dan bertanggung jawab sebagai suami,” tegas pria yang bekerja sebagai servis komputer ini.

Sementara, RF mengaku memaafkan suaminya karena masih cinta dan telah memiliki anak. Ia memberi kesempatan pertama dan terakhir kepada sang suami yang telah menikahinya 2 tahun silam.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Kejari Batam karena telah Memberi kesempatan kepada kepada kami, begitu juga kepada penyidik. Semoga dengan ini suami saya benar-benar berubah dan bertanggung jawab,” tutupnya. (Jum)

 

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum