Menu

Mode Gelap
Wujud Peduli, Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Penyerahan Santunan Ahli Waris Pegawai Burhanudin ST Lantik Jaksa Agung Muda Pembinaan dan 4 Staf Ahli Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham Kiai Maman Imanulhaq Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Ponpes Parulian Silalahi: Surat Edaran Sekda DKI Hambat Penyerapan Anggaran ke Masyarakat

Hukum

Kemenkumham Jawa Barat Pastikan 67 Narapidana Dapat Remisi Bebas


Keterangan foto : Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat, R Andika Prasetya, Rabu (19/4/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat, R Andika Prasetya, Rabu (19/4/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat menyebutkan 67 narapidana mendapat remisi khusus II idul Fitri 2023. Data Rekapitulasi Perolehan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023 berdasarkan pengusulan dari Lapas dan Rutan di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang telah masuk ke Sistem Database Pemasyarakatan.

“Benar ada 67 orang narapidana yang menerima remisi khusus II Idul Fitri 2023, sementara untuk narapidana yang menerima remisi khusus I yaitu berjumlah 15.408 (Lima Belas Ribu Empat Ratus Delapan-red),” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat, R Andika Prasetya melalui rillisny, Rabu (19/4/2023).

Baca juga : Kemenkumham Jawa Barat Pastikan 67 Narapidana Dapat Remisi Bebas

“Untuk yang mebdapatkan remisi yaitu Lapas Kelas I Cirebon 1 orang narapidana, Lapas Kelas IIA Banceuy 5 orang, Lapas Kelas IIA Bekasi 3 orang, Lapas Kelas IIA Cibinong 4 orang, Lapas Kelas IIA Cikarang 7 orang, Lapas Kelas IIA Karawang 5 orang, Lapas Kelas IIA Kuningan 2 orang, Lapas Kelas IIA Subang 5 orang, Lapas Kelas IIB Banjar 1 orang, Lapas Kelas IIB Ciamis 3 orang, Lapas Kelas IIB Indramayu 3 orang, Lapas Kelas IIB Majalengka 1 orang, Lapas Kelas IIB Purwakarta 3 orang, Lapas Kelas IIB Tasikmalaya 3 orang, Lapas Kelas IIB Warungkiara 1 orang, Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur 5 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung 4 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon 4 orang, Rutan Kelas I Bandung 1 orang, Rutan Kelas I Cirebon 3 orang, dan Rutan Kelas I Depok 3 orang narapidana,” tambah Andika lagi.

Lebih lanjut, Andika menjelaskan, bahwa Remisi Khusus I adalah Remisi Khusus Idul Fitri yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana. Akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan Remisi Khusus Idul Fitri tersebut yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.

Sementara itu, kata Andika, untuk remisi khusus II adalah Remisi Khusus Idul Fitri yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana, yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada saat tanggal 22 April 2023 (Hari Raya Idul Fitri).

“Usulan Remisi terkait PP 28 tahun 2006 dan PP 99 tahun 2012 Jumlah Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 2023 yang terkait pasal 34 ayat (3) PP 28 tahun 2006 dan pasal 34A ayat (1) PP 99 tahun 2012 (Perkara Narkoba, Korupsi, Teroris, Makar dan Kejahatan Transnasional lainnya) hingga per tanggal 22 April 2023 Idul Fitri 2023,” tutur Andika.

Dijelaskan Andika, untuk besarnya Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri yang diberikan untuk Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan memperoleh remisi 15 hari. Selain itu, Narapidana yang telah menjalani 12 (dua belas) bulan atau lebih tahun Pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) memperoleh Remisi 1 bulan, Tahun Kedua dan Ketiga memperoleh Remisi 1 bulan, Tahun Keempat dan kelima memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari, Tahun Keenam dan seterusnya memperoleh Remisi 2 bulan.

“Syarat-syarat Narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan. Kata Andika, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan.

” Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” jelas Andika.

Baca Lainnya

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Pengadilan

2 Oktober 2025 - 10:18 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Ke Pengadilan

Residivis Kasus Korupsi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit

26 September 2025 - 15:41 WIB

Residivis Kasus Korupsi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit

Kejagung Diminta Periksa Petinggi PT PLM, PLN, dan AABI Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas di Bombana

25 September 2025 - 16:53 WIB

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pt Duta Palm Group Indragiri Hulu
Trending di Hukum