Menu

Mode Gelap
Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

Hukum

Lapas Indramayu Kemenkumham Jabar Berikan Remisi 397 Napi, 3 Orang Bebas


Lapas Indramayu Kemenkumham Jabar berikan remisi khusus Idul Fitri Pada 397 Napi , 3 Orang Bebas, (Sabtu, 22/4/2023) Perbesar

Lapas Indramayu Kemenkumham Jabar berikan remisi khusus Idul Fitri Pada 397 Napi , 3 Orang Bebas, (Sabtu, 22/4/2023)

Teropongistana.com, Jakarta – Sebanyak 397 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mendapat remisi. Pengurangan masa tahanan diberikan usai melaksanakan saat Idul Fitri 1444 Hijiriah.

Dari total 718 orang Narapidana dan Tahanan, 394 orang diantaranya menerima SK (Surat Keputusan) remisi khusus dari 15 hari hingga 1,5 bulan.

“Kita di Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023 ini secara simbolis memberikan SK remisi kepada 397 Narapidana. Bervariasi antara 15 hari sampai dengan 1 bulan,” kata Kepala Lapas Indramayu, Beni Hidayat, Sabtu (22/4/2023).

Selain 394 orang Narapidana tersebut, 3 orang Narapidana lainnya mendapat remisi khusus dua atau bebas. Mereka adalah WA (remisi 15 hari), almarhum D alias M ( remisi 1 bulan) dan TS (1 bulan + subsider).

“Untuk yang langsung pulang itu berjumlah 3 orang akan tetapi satu orang masih menjalani kurungan subsider jadi yang langsung pulang sebanyak 2 orang,” jelas Beni.

Lapas Indramayu Kemenkumham Jabar Berikan Remisi 397 Napi, 3 Orang Bebas

Lapas Indramayu Kemenkumham Jabar Berikan Remisi Khusus Idul Fitri, 3 Orang Bebas, (Sabtu, 22/3/2023)

Remisi atau pemotongan masa tahanan itu, kata Beni diberikan kepada WBP yang sudah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan. Dengan disertakan persyaratan seperti kelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Sementara, sebanyak 122 orang WBP tidak menerima remisi dengan berbagai keterangan.

“Kami berpesan agar mereka tidak lelah untuk berbuat baik dan berperan aktif dalam pembangunan dan bisa kembali ke masyarakat dapat diterima masyarakat,” pungkas Beni. (Deni) 

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum