Menu

Mode Gelap
Matahukum Minta KPK Telusuri Dugaan Kelebihan Transfer Dana Reses DPR RI Mengenal Rudianto Manurung, Dari Melayu ke Panggung Dunia Jaga Silaturahmi dan Perkuat Ekonomi Lokal, Pemuda di Graha Walantaka Wujudkan Kekompakan Ketua Umum GERAK 08 Revitriyoso Husodo: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Olahraga Nasional Sukabumi Kereen, Babak Baru Pengelolaan Sampah Menuju Indonesia Terang Segera Periksa Anggota DPR RI AA dalam Kasus Penculikan Pedagang di Pekalongan

Hukum

Kapolda Sumut Didesak Copot Kasat Reskrim Polresta Medan, Ini Penyebabnya


Keterangan foto : Kapolda Sumut , Irjen Pol Panca Didesak Evaluasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang kini diamanahkan kepada Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (6/5/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kapolda Sumut , Irjen Pol Panca Didesak Evaluasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang kini diamanahkan kepada Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (6/5/2023)

Teropongistana.com Medan – Kapolda Sumatera Utara diminta untuk mengevaluasi jabatan Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang kini diamanahkan kepada Kompol Teuku Fathir Mustafa.

“Kapolda Sumut sudah selayaknya mengevaluasi jabatan Kompol Teuku Fathir Mustafa yang terindikasi terlibat dalam kasus AKBP AH. Karena laporan pengaduan penganiayaan yang melibatkan anak AH sebelumnya berada ‘ditangan’ Kasat Reskrim Polrestabes Medan,” kata Ketua LBH Gelora Surya Keadilan, Surya Adinata, Sabtu (6/5/2023)

Baca juga : PWM dan PWA Sumut Ikuti Pengajian Ramadan di Jakarta

Sejak kasus penganiayaan anak AKBP AH viral di platform digital, oleh Polda Sumut mengambil alih laporan korban untuk ditindaklanjuti hingga akhirnya menjerat hukum AKBP AH.

Mengapa harus viral dan diambil alih Poldasu baru kasusnya bisa terungkap. Jika profesional, prosedural dan proporsional dalam penanganannya, maka ditangan Reskrim Polrestabes Medan perkara bisa langsung terungkap sebelum viral ke publik. Disinyalir ada upaya mempeti-eskan kasusnya.

“Inilah bentuk kegagalan Kasat Reskrim Polrestabes Medan dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat,” tegas Surya.

Diduga lambatnya penanganan perkara, karena ada ketidakprofesionalan Reskrim Polrestabes Medan dalam memproses kasus hukum yang melibatkan AKBP AH. LBH Gelora Surya Keadilan menduga kemungkinan masih ada banyak lagi kasus-kasus laporan pengaduan masyarakat yang lambat penanganannya dan belum tuntas prosesnya di Polrestabes Medan.

Dalam hal ini LBH Gelora Surya Keadilan mengapresiasi kinerja Polda Sumut dibawah kepemimpinan Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak yang telah mengambil-alih dan mengungkap kasus penganiayaan yang melibatkan anak perwira polisi hingga akhirnya terjadi tindak disiplin pemecatan.

“Kapolda Sumut patut kita beri apresiasi atas kasus AKBP AH. Namun, yang menjadi catatan kami, akar permasalahannya masih belum tertuntaskan. Asal muasal asap itu belum ditelusuri oleh Kapolda Sumut untuk itu sangat layak Kasat Reskrim diperiksa,” tutup Surya. (Jum)

Baca Lainnya

Segera Periksa Anggota DPR RI AA dalam Kasus Penculikan Pedagang di Pekalongan

8 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Segera Periksa Anggota Dpr Ri Aa Dalam Kasus Penculikan Pedagang Di Pekalongan

Matahukum Minta KPK Periksa Petinggi PT Prima Indo Meal dan Kemenkes Terkait Program Pengadaan Biskuit

7 Oktober 2025 - 14:47 WIB

Matahukum Minta Kpk Periksa Petinggi Pt Prima Indo Meal Dan Kemenkes Terkait Program Pengadaan Biskuit

SMIT Kutuk PT Position, Tuntut Pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji

6 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Smit Kutuk Pt Position, Tuntut Pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji
Trending di Hukum