Menu

Mode Gelap
Kebebasan Pers di Todong, Mahasiswa Kecam Oknum Pengeroyok Wartawan di PT GRS Serang Diduga Ada Penyelewengan Dana ADK di Tapian Nauli, Warga Keluhkan Kualitas Pembangunan Pengamat: Tito Karnavian Dianggap Sebagai Faktor Pengganggu di Kabinet Prabowo Pengamat Nilai Mendagri Tito Karnavian Jadi “Duri dalam Daging” di Pemerintahan Prabowo Formappi Soroti Usulan Tunjangan Perumahan DPR: Potensi Pemborosan dan Akal-akalan Matahukum Minta Kejagung Copot Kapuspenkum Anang Supriatna

Hukum

Kapolda Sumut Didesak Copot Kasat Reskrim Polresta Medan, Ini Penyebabnya


Keterangan foto : Kapolda Sumut , Irjen Pol Panca Didesak Evaluasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang kini diamanahkan kepada Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (6/5/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kapolda Sumut , Irjen Pol Panca Didesak Evaluasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang kini diamanahkan kepada Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (6/5/2023)

Teropongistana.com Medan – Kapolda Sumatera Utara diminta untuk mengevaluasi jabatan Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang kini diamanahkan kepada Kompol Teuku Fathir Mustafa.

“Kapolda Sumut sudah selayaknya mengevaluasi jabatan Kompol Teuku Fathir Mustafa yang terindikasi terlibat dalam kasus AKBP AH. Karena laporan pengaduan penganiayaan yang melibatkan anak AH sebelumnya berada ‘ditangan’ Kasat Reskrim Polrestabes Medan,” kata Ketua LBH Gelora Surya Keadilan, Surya Adinata, Sabtu (6/5/2023)

Baca juga : PWM dan PWA Sumut Ikuti Pengajian Ramadan di Jakarta

Sejak kasus penganiayaan anak AKBP AH viral di platform digital, oleh Polda Sumut mengambil alih laporan korban untuk ditindaklanjuti hingga akhirnya menjerat hukum AKBP AH.

Mengapa harus viral dan diambil alih Poldasu baru kasusnya bisa terungkap. Jika profesional, prosedural dan proporsional dalam penanganannya, maka ditangan Reskrim Polrestabes Medan perkara bisa langsung terungkap sebelum viral ke publik. Disinyalir ada upaya mempeti-eskan kasusnya.

“Inilah bentuk kegagalan Kasat Reskrim Polrestabes Medan dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat,” tegas Surya.

Diduga lambatnya penanganan perkara, karena ada ketidakprofesionalan Reskrim Polrestabes Medan dalam memproses kasus hukum yang melibatkan AKBP AH. LBH Gelora Surya Keadilan menduga kemungkinan masih ada banyak lagi kasus-kasus laporan pengaduan masyarakat yang lambat penanganannya dan belum tuntas prosesnya di Polrestabes Medan.

Dalam hal ini LBH Gelora Surya Keadilan mengapresiasi kinerja Polda Sumut dibawah kepemimpinan Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak yang telah mengambil-alih dan mengungkap kasus penganiayaan yang melibatkan anak perwira polisi hingga akhirnya terjadi tindak disiplin pemecatan.

“Kapolda Sumut patut kita beri apresiasi atas kasus AKBP AH. Namun, yang menjadi catatan kami, akar permasalahannya masih belum tertuntaskan. Asal muasal asap itu belum ditelusuri oleh Kapolda Sumut untuk itu sangat layak Kasat Reskrim diperiksa,” tutup Surya. (Jum)

Baca Lainnya

Diduga Ada Penyelewengan Dana ADK di Tapian Nauli, Warga Keluhkan Kualitas Pembangunan

21 Agustus 2025 - 15:02 WIB

Diduga Ada Penyelewengan Dana Adk Di Tapian Nauli, Warga Keluhkan Kualitas Pembangunan

Akun Facebook Diduga Tawarkan Judi Online, Komdigi Diminta Segera Bertindak

21 Agustus 2025 - 09:35 WIB

Akun Facebook Diduga Tawarkan Judi Online, Komdigi Diminta Segera Bertindak

Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara

20 Agustus 2025 - 21:11 WIB

Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara
Trending di Headline