Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Hukum

Eks Kcp Bank BJB Cabang Soreang Dituntut 5,6 Tahun Penjara


Keterangan foto : Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung atau Tim JPU Kejari Kabupaten Bandung menuntut Achmad Majudin Syam Pradipta, S.E/ACM M. Syam Pradipta S. S.E Bin Cucu Ahmad dituntut Pidana Penjara selama 5 dan tahun 6 bulan, Rabu (10/5/2023) Perbesar

Keterangan foto : Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung atau Tim JPU Kejari Kabupaten Bandung menuntut Achmad Majudin Syam Pradipta, S.E/ACM M. Syam Pradipta S. S.E Bin Cucu Ahmad dituntut Pidana Penjara selama 5 dan tahun 6 bulan, Rabu (10/5/2023)

Teropongistana.com Bandung – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung atau Tim JPU Kejari Kabupaten Bandung menuntut Achmad Majudin Syam Pradipta, S.E/ACM M. Syam Pradipta S. S.E Bin Cucu Ahmad dituntut Pidana Penjara selama 5 dan tahun 6 bulan.

Dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 tersebut, Terdakwa juga dituntut agar dipidana denda sebesar 250 juta rupiah subsidair 4 bulan kurungan.

Selain itu mantan Kepala Kcp Bank BJB Pangalengan Cabang Soreang dituntut membayar Uang Pengganti sebesar 334 juta rupiah. Bila tidak dibayar, kepada Terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun. Tuntutan yang dikenakan kepada Terdakwa adalah sesuai dengan Dakwaan Primair.

Kepala Seksi Intelije Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah  memaparkan amar tuntutan yang Menyatakan Terdakwa Achmad Majudin Syam Pradipta, S.E/ACM M. Syam Pradipta S. S.E Bin Cucu Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair,” ucap Mumuh.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Ahmad Majudin Syam Pradipta, S.E/ACM M. Syam Pradipta, S.E Bin Cucu Ahmad dengan menjatuhkan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” tambah Mumuh lagi.

Dikatakan Mumuh, menghukum terdakwa Achmad Majudin Syam Pradipta, S.E/ACM M. Syam Pradipta S. S.E Bin Cucu Ahmad untuk membayar denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidiair 4 (empat) bulan kurungan. Menurut Mumuh, menghukum Terdakwa Achmad Majudin Syam Pradipta, S.E/ACM M. Syam Majudin Pradipta, S.E Bin Cucu Ahmad untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp334.780.000,00 ( tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) jika Terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam
waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Membebankan terdakwa Achmad Majudin Syam Pradipta, S.E/ACM Syam Pradipta S. S.E Bin Cucu Ahmad untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah),” papar Mumuh Ardiansyah.

Dalam perkara tersebut terdapat tak kurang dari 53 barang bukti yang akan dikembalikan kepada para pihak sesuai tujuannya menurut Surat Tuntutan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 dengan Agenda Pembelaan/Pledoi dari Terdakwa atau Penasehat Hukumnya.

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum