Menu

Mode Gelap
Olahan MBG Dapur Sekolah Masih Hangat, dan Diminati Para Siswa Diam Seribu Bahasa, DPR Didesak Ungkap Tragedi Kematian Muhammad Athaya Helmi Nasution Gawat, Pengamat Ungkap Istri Menteri Perindustrian Bepotensi Terjerat PKPU dan Pidana WNI Korban KDRT dengan WN Arab, Kejari Jakbar Menangkan Gugatan Pembatalan Nikah Ketua Gerak 08 Sumut Dukung Penuh Program Presiden Prabowo, UMKM dan Hilirisasi Jadi Fokus LMND Audiensi dengan DPR Komisi XI: Pajak Kekayaan untuk Hentikan Ledakan Ketimpangan

Hukum

Kejati DKI Ungkap Berkas Perkara Mario Dandy Segera Geser ke PN Jaksel


Keterangan foto : Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Agus Sahat Tua Lumbangaol di Jakarta, Rabu (24/5/2023) siang. Perbesar

Keterangan foto : Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Agus Sahat Tua Lumbangaol di Jakarta, Rabu (24/5/2023) siang.

Teropongistana.com Jakarta – Berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dinyatakan telah lengkap secara adminitrasi dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kepastian kelengkapan berkas perkara tersebut dikemukakan langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Agus Sahat Tua Lumbangaol di Jakarta, Rabu (24/5/2023) siang.

“Berkas perkara kedua tersangka atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah lengkap,” ujar Agus Sahat Tua Lumbangaol yang didampingi Asisten Pidana Umum, Danang.

Agus menegaskan penanganan berkas perkara yang dilakukan jajarannya, sudah sesuai ketentuan yang berlaku di Kejati DKI. Artinya, sambungnya, sejak pertama kali perkara tersebut diterima dari penyidik kepolisian, tidak ada istilah lamban.

“Semua sesuai prosedur. Jadi tidak ada berkas perkara bolak-balik ke penyidik Kepolisian. Sejak P18 dan P19, semua sudah berjalan dengan aturan. Jadi tidak ada bolak-balik berkas perkara,” tegas Danang.

Aspidum juga menegaskan, lengkapnya berkas perkara bukan karena tekanan dari pihak lain, tapi murni karena proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan harus mengedepankan profesionalitas sesuai mekanisme protap penyidikan yang dimiliki Kejaksaan.

Terkait jumlah saksi, Danang mengatakan dari tersangka Mario berjumlah 18 orang dan dari pihak Sane berjumlah 17. Termasuk saksi dari kerabat dekat Mario dan Sane serta keluarga korban.

Selain itu, lanjutnya, Jaksa penuntut umum yang akan menangani kasus tersebut dipersidangan berjumlah 7 orang.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan,” tutupnya. (Jum)

Baca Lainnya

Gawat, Pengamat Ungkap Istri Menteri Perindustrian Bepotensi Terjerat PKPU dan Pidana

13 September 2025 - 13:17 WIB

Gawat, Pengamat Ungkap Istri Menteri Perindustrian Bepotensi Terjerat Pkpu Dan Pidana

Korupsi Rp 2 Miliar, Kejari Lebak Bekuk Mantan Dirut-Dewas PDAM Tirta Multatuli

11 September 2025 - 06:21 WIB

Korupsi Rp 2 Miliar, Kejari Lebak Bekuk Mantan Dirut-Dewas Pdam Tirta Multatuli

Astaga, BPJPH Buka Suara Terakit Tudingan Adanya Dugaan KDRT

10 September 2025 - 08:18 WIB

Astaga, Bpjph Buka Suara Terakit Tudingan Adanya Dugaan Kdrt
Trending di Hukum