Menu

Mode Gelap
Hadir di Tanah Adat, Bulog Pastikan Pangan Tersedia Jelang Tradisi Mangkir 3 kali Panggilan,Terpidana Pencucian Uang Akhirnya Ditangkap Kajari Jakpus Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya Front Mahasiswa Anti Korupsi Desak KPK Periksa Wali Kota Samarinda Terkait Anomali Anggaran Mobil Dinas SARBUPRI Sumatera Selatan Gelar Aksi Pra May Day 2026, Tuntut Pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota Bukan Koruptor, Tapi Korban Permainan Elit

Hukum

Kejari Jakut Kembali Musnahkan Barang Hasil Rampasan


					Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hari ini memusnahkan sejumlah barang-bukti dan barang rampasan. Pemusnahan tersebut dari 599 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht priode September 2021 hingga Juni 2023 Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hari ini memusnahkan sejumlah barang-bukti dan barang rampasan. Pemusnahan tersebut dari 599 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht priode September 2021 hingga Juni 2023

Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hari ini memusnahkan sejumlah barang-bukti dan barang rampasan. Pemusnahan tersebut dari 599 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht priode September 2021 hingga Juni 2023.

Barang rampasan negara yang dimusnahkan antara lain dari kasus narkoba seperti shabu-shabu, pil ekstasi dan daun ganja senilai Rp6,8 miliar. Selain dari kasus uang palsu, materai palsu, KTP palsu serta senjata api/shoft gun dan senjata tajam.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto mengatakan kegiatan pemusnahan yang dilakukan pihaknya sebagai perwujudan kewenangan Jaksa yang diberikan wewenang undang-undang untuk bertindak sebaga pelaksana putusan pengadilan.

“Tujuannya juga agar barang rampasan tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun disalahgunakan oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab,” tutur Atang dalam kegiatan pemusnahan di halaman kantor Kejari, Selasa (13/06/2023).

Selain itu, tuturnya, melalui kegiatan pemusnahan diharapkan menjadi sarana informasi bagi semua pihak. “Sehingga tidak ada persepsi dari masyarakat akan dikemanakan barang-bukti setelah proses penanganan perkara selesai.”

Dia pun menegaskan pihahnya berkomitmen untuk mewujudkan penegakan hukum dan juga jangan menimbulkan persepsi negatif tentang penyalahgunaan barang-bukti.

“Semoga juga masyarakat khususnya di wilayah hukum Kejari Jakarta Utara sadar hukum dan tidak melanggar hukum,” kata mantan Asisten Pengawasan Kejati Jambi ini.

Berikut jenis perkara dan barang rampasan negara yang dimusnahkan:
– Narkotika sebanyak 409 perkara
1. Shabu-shabu seberat 4.384,9176 gram senilai Rp6.138.884.640
2. Pil ekstasi sebanyak 1.360 butir atau 393,5994 gram senilai Rp272.000.000
3. Daun ganja seberat 4170,4707 gram senilai Rp417.047.070
4. Bong 102 buah
5. Papir 19 buah
6. Korek api 28 buah
7. Timbangan 108 buah
8. Handphone narkotika 286 unit

– Undang-Undang Darurat 39 perkara
1. Senjata Tajam 32 perkara
2. Senjata api/shoft gun 6 perkara
11. Amunisi 1 perkara

-.Perkara pidana pemalsuan 5 perkara
1. Materai palsu 1 perkara
2. Mata Uang Palsu 1 perkara
3. Pemalsuan sertifikat 1 perkara
4. Pemalsuan KTP 2 perkara

-Undang-Undang Perlindungan Konsumen 1 perkara
1. Tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri

-Undang-Undang Kesehatan 1 perkara
1. Turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha

– Perkara pidana lainnya 104 perkara
1. Barang lainnya yang berasal dari pencabulan, perjudian, pemerasan dan lain-lain (kotak HP, baju, tas, celana dll)

Baca Lainnya

Mangkir 3 kali Panggilan,Terpidana Pencucian Uang Akhirnya Ditangkap Kajari Jakpus

17 April 2026 - 23:08 WIB

Mangkir 3 Kali Panggilan,Terpidana Pencucian Uang Akhirnya Ditangkap Kajari Jakpus

Bukan Koruptor, Tapi Korban Permainan Elit

17 April 2026 - 17:02 WIB

Bukan Koruptor, Tapi Korban Permainan Elit

Jaksa Agung Di Matahukum Bagaikan Sebiji Gunung ES

17 April 2026 - 14:26 WIB

Jaksa Agung Di Matahukum Bagaikan Sebiji Gunung Es
Trending di Hukum