Menu

Mode Gelap
Projo Banten Siap Kawal Asta Cita Prabowo-Gibran Menuju Indonesia Emas 2045 Penumpang WNA Whoosh Naik 65,3%, Bukti Kontribusi Nyata terhadap Pertumbuhan Pariwisata Indonesia Bungurmekar Berjuang, Warga Siap Merangsek Ke Istana Presiden Minta Bantuan KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Banjir Dukungan, Ade Rosi Layak Jadi Ketua Golkar di Lebak Lukai Birokrasi, Dugaan Nepotisme dalam Pelantikan Pejabat Eselon II Pemprov Banten Disorot

Hukum

LBH Konsumen Jakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen Bandung Technoplex Living


Keterangan foto : LBH Konsumen Jakarta telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen Bandung Technoplex Living (BTL), Selasa (25/7/2023) Perbesar

Keterangan foto : LBH Konsumen Jakarta telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen Bandung Technoplex Living (BTL), Selasa (25/7/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Terhitung mulai hari ini Senin, tanggal 24 Juli 2023 Pukul 10.00 WIB, LBH Konsumen Jakarta telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen Bandung Technoplex Living (BTL).

Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian lunas/mencicil unit Apartemen Bandung Technoplex Living (BTL) akan tetapi belum dilakukan serah terima sejak tahun 2019 hingga saat ini oleh PT Multi Karya Utama Abadi (MKUA) selaku Developer Apartemen Bandung Technoplex Living (BTL);

LBH Konsumen Jakarta menduga PT Multi Karya Utama Abadi (MKUA) selaku Developer Apartemen Bandung Technoplex Living (BTL) yang tidak kunjung melakukan serah terima unit Apartemen Bandung Technoplex Living (BTL) adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa:

Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan,” kata Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni, Selasa (24/7/2023)

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan,” tambah Zentoni.

Untuk itu LBH Konsumen Jakarta menghimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen Apartemen Bandung Technoplex Living (BTL) agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka oleh LBH Konsumen Jakarta. Beralamat di LBH KONSUMEN JAKARTA Graha Samali Lt. 4 Jl. H. Samali No. 31B, Kalibata, Pancoran, Jakarta 12740 Indonesia HP/WA. 081317422079.

Selanjutnya secara bersama-sama akan diajukan upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Lainnya

KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

3 November 2025 - 15:04 WIB

Kpk Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Dan Pencucian Uang

Matahukum Dukung Terobosan Kajari Karawang Serifikasi Tanah Wakaf

1 November 2025 - 10:05 WIB

Matahukum Dukung Terobosan Kajari Karawang Serifikasi Tanah Wakaf

Komitmen Kajari Irfan Wibowo Wujudkan Good Governance dengan Periksa Wakil Walikota Bandung

31 Oktober 2025 - 12:34 WIB

Komitmen Kajari Irfan Wibowo Wujudkan Good Governance Dengan Periksa Wakil Walikota Bandung
Trending di Hukum