Menu

Mode Gelap
Dianggap Penghianat Konstitusi Gibran Wajib Dimakzulkan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Pasgaprata dari SMP Negri 1 Kemang berhasil sabet juara LKBB Dewantara dalam Lomba Keterampilan Baris-Berbaris (LKBB) tingkat Se-Jabotabek open Puluhan Tahun Jadi Kandang, Dipimpin Bahlil Suara Golkar Banten Rontok Puluhan Pengeroyok Terhadap Seorang Advocat Di Bojen’ Dilaporkan Ke Polda Banten Ketua PW Fatayat NU Banten Buka Konferancab Fatayat Larangan Azka Tegaskan Dukungan terhadap QRIS dan GPN Wujud Kedaulatan Digital 

Hukum

IT Selaku Anggota Komisi I DPR RI Ditetapkan Tersangka Perkara Korupsi Pertambangan PT Sendawar Jaya

 Foto: Konferensi Pers Penetapan Tersangka Perkara Korupsi Pertambangan PT. Sendawar Jaya di Gedung Kejagung RI pada Selasa (15/8/2023). Perbesar

Foto: Konferensi Pers Penetapan Tersangka Perkara Korupsi Pertambangan PT. Sendawar Jaya di Gedung Kejagung RI pada Selasa (15/8/2023).

Teropongistana.com,JAKARTA | Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan IT selaku Anggota Komisi I DPR RI atau Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 s/d 2016 sebagai tersangka pada Selasa 15 Agustus 2023 bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya menyampaikan, peran tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan. Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.

“Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi,”jelas Dr Ketut Sumedana.

Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, Tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus s.d 3 September 2023. (K.3.3.1). (Jum/Ard).

Baca Lainnya

Puluhan Pengeroyok Terhadap Seorang Advocat Di Bojen’ Dilaporkan Ke Polda Banten

27 April 2025 - 10:52 WIB

Tanggerang - Mko Bojen Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Banten - Beredar Viralnya Video Pengeroyokan Oleh Puluhan Pelaku Di Desa Bojen Kecamatan Sobang Pandeglang Banten, Korban Mahmud Sodik S.h Merupakan Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi Otto/Hasibuan ) Cabang Serang Aktif Dengan No Indentitas Advokat Nia: 2403158, Tidak Terima Di Persekusi ( Dikeroyok ) Oleh Para Pelaku, Ia Melaporkan Para Pelaku Pengeroyokan Ke Polda Banten Pada Tanggal 22 April 2025 Dengan Nomor, Lp/B/134/Iv/Spkt Iii.ditreskrimum /2025/Polda Banten, Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan Pasal 170 Kuhp. Video Pengeroyokan Terhadap Advocat Mahmud Sodik S.h Kronologi Kejadian Pada Senin 21 April 2025 Sekitar Pukul 23.00 Wib, Saya ( Mahmud Sodik S.h ) Bersama Istri ( Carinah ) Beserta Anak Perempuan Nya Sedang Mengobrol Di Dalam Rumah, Tiba Tiba Di Datangi Sejumlah Orang Yang Langsung Menggedor Pintu Secara Paksa Serta Mengamuk Ingin Masuk Ke Dalam Rumah Tapi Tak Berhasil Kemudian Mendobrak Pintu. Mereka Merusak Pintu Rumah Serta Jendela Dan Masuk Lewat Jendela Kemudian Langsung Menyerang Saya&Quot;, Ucap Mahmud Sodik Sh. Ibu Carinah Ketika Melihat Saya Di Cekik Oleh 2 Orang, Ia Melepaskan Cekikan Tsb Dgn Menarik Para Pelaku Pencekikan Hingga Terlepas Cekikan Tsb,Namun Kedua Org Tsb Mencelakai Mencekik Tenggorokan Dan Satunya Mempiting Leher Dan Menekuk Kepala Mahmud Sodik Ke Sebelah Kanan Kembali Dan Di Tarik Kembali Oleh Ibu Carinah,Kemudian Ibu Carinah Ikut Di Seret Keluar Melalui Jendela Rumah Dan Di Banting Oleh Para Pelaku Hingga Pingsan Tak Sadarkan Diri, Jelasnya Kepada Awak Media. Jadi Ibu Carinah Di Banting Hingga Pingsan,Bgitu Juga Putri Ibu Carinah Mengejar Mahmud Sodik Sh Yang Disiksa Para Pelaku Kmudian Neng Gita ( Anak ) Pingsan Juga Di Dekat Gorong2 Di Depan Rumah Ibu Carinah Disamping Jalan Desa. Selaku Istri Mahmud Sodik S.h, Ibu Carinah (Istri Sirihnya) Menceritakan , &Quot;Tak Cukup Mencekik Dan Menyiksa Suaminya Di Dalam Rumah, Kaki Suami Saya Juga Di Tarik Hingga Suaminya Terseret Kurang Lebih 70 Meter Keluar Rumah Lewat Jendela, Kemudian Suami Saya Di Pukuli Lagi Hingga Terjatuh Lalu Di Injak Injak.&Quot; Sambungnya. Carinah Menceritakan Sempat Mendorong Mereka Para Pelaku Yang Mencekik Leher Suaminya, Jangan Di Cekik&Quot; Jangan Di Bunuh Suami Saya, Teriak Ibu Carinah. Mahmud Sodik S.h Juga Menceritakan ,Saya Hampir Tidak Bisa Bernapas, Ia Sangat Merasakan Lehernya Dicekik ( Dipiting Lehernya ) Oleh Beberapa Orang Sampai Lantai Dan Kedua Tangannya Di Tarik Kebelakang Juga Kedua Kaki Dan Dari Belakang Tubuhnya Diinjak-Injak Terus Menerus. Badrudin Kades Bojen Bersama Hj.kaswi H.badrudin Selaku Kepala Desa Bojen Membenarkan Kejadian Tersebut Bersama Hj.kaswi&Quot;Itu Di Karenakan Mahmud Sodik Dan Carinah Mengaku Sudah Menikah. Padahal Dari Semenjak Bulan Puasa Kami Meminta Bukti Pernikahannya Tidak Pernah Di Perlihatkan Buktinya. Sehingga Membuat Kemarahan Warga Dan Suami Sah Carinah. Dan Memang Wargi Adalah Suami Sah Nya&Quot; Ungkap Kepala Desa Kepada Awak Media Saat Di Konfirmasi Terkait Persoalan Ini Di Rumahnya Kamis Malam 24 April 2025 Setelah Sholat Magrib Di Samping Kediamannya. Soal Video Yang Viral Yang Beredar, H.badrudin Selaku Kepala Desa Bojen Mengatakan Kepada Awak Media,&Quot;Itu Saya Yang Memvideokan Sendiri Ungkap Nya, Maksud Saya Membuat Video Tersebut Untuk Bukti Atas Kejadian Itu, Penjelasan Kades Bojen H.badrudin Lebih Lanjut. Bukti Surat Cerai Carinah Memang Sudah Berpisah Dengan Wa'I Sedangkan Carinah Saat Di Mintai Keterangan Menjelaskan Kepada Awak Media, &Quot;Saya Sudah Bercerai Dengan Wa'I ( Mantan Suaminya ), Makanya Saya Menikah Dengan Mahmud Sodik S.h&Quot; Ucap Carinah Sambil Menunjukan Surat Akta Cerai ( Surat Kuning ) Dengan Nomor : 0278/Ac/2017/Pa.pdlg Kepada Awak Media.&Quot;Dan Saya Juga Sudah Menunjukan Bukti Pernikahan Siri Yang Di Ketahui Dan Ditandatangani Saksi Serta Kiyai Asep M Saefudin Kepada Rt Taryono. Kiyai Asep M Saefudin Bersama Mahmud Sodik S.h Adapun Wali Dan Penghulu Yang Menikahkan Mahmud Sodik Sh Dengan Carinah Saat Di Mintai Keterangan Oleh Awak Media Kiyai Asep M Saefudin Mengatakan,&Quot;Benar Bahwa Saya Yang Menikahkan Mereka Atas Dasar Wakil Dari Wali Nikah, Yakni Sodara Danu Selaku Kakak Kandung Carinah Itu Seminggu Sebelum Bulan Puasa&Quot;, Ucap Kiyai Asep M Saefudin. Bukti Surat Nikah Siri Yang Dipersoalkan Hasil Visum Rs Bhayangkara Saya Mahmud Sodik S.h Sebagai Advokat Adalah Korban Dari Kebrutalan Mereka Hingga Membuat Anak Istri Saya Trauma Dengan Kejadian Tersebut Meminta Aph Harus Segera Menangkap Para Pelaku Pengeroyokan Saya Sampai Menangkap Siapa Dalang Pelaku Utama Yang Mengerahkan Warga Masyarakat Untuk Merusak Rumah Dan Ingin Menghabisi Nyawa Saya, Sambil Menunjukan Hasil Visum Dari Rumah Sakit Bayangkara Serang Banten Kepada Awak Media.

Habiskan Dana Rp24,6 Miliar, Matahukum Minta Kejari Lebak Usut Proyek Pasar Cipanas Terbengkalai

25 April 2025 - 15:08 WIB

Habiskan Dana Rp24,6 Miliar, Matahukum Minta Kejari Lebak Usut Proyek Pasar Cipanas Terbengkalai

Berhenti Dimana Kah..? Kejagung Periksa 11 Orang Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

25 April 2025 - 09:45 WIB

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Melalui Tim Jaksa Penyidik Pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Memeriksa 11 Orang Saksi, Kamis (24/4/2025). Saksi Yang Diperiksa Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Kelola Minyak Mentah Dan Produk Kilang Pada Pt Pertamina (Persero), Sub Holding Dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (Kkks) Tahun 2018 Sampai 2023 Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung,L Dr Febrie Adriansyah, Sh. Mh Menyampaikan, Untuk 11 Orang Tersebut Berinisial : Ta Selaku Direktur Utama Pt Kilang Pertamina Internasional. Ds Selaku Departemen Logistik Pt Orbit Terminal Merak. Ym Selaku Division Head Product Strategic Account Pt Ppn Tahun 2019 S.d. 2020. Wjy Selaku Vp Industrial &Amp; Marine Of Business Pt Ppn Tahun 2020 S.d. 2022. Hr Selaku Sr. Account Manager I Mining Industry Sales Pt Pertamina Patra Niaga. Shl Selaku Manager Industri Pt Pertamina Patra Niaga. Lra Selaku Manager Dealership Sales Support Pt Pertamina Patra Niaga. Tna Selaku Quality &Amp; Quantity Tbbm Tg. Gerem. Ddh Selaku Senior Account Manager Ii Mining Industry Sales Pt Pertamina Patra Niaga. Ais Selaku Manager Product Trading Pt Pertamina Patra Niaga Periode 2023. Aa Selaku Manager B2B Commercial And Pricing Pt Pertamina Patra Niaga. ” Sebelas Orang Saksi Tersebut Diperiksa Terkait Dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Kelola Minyak Mentah Dan Produk Kilang Pada Pt Pertamina (Persero), Sub Holding Dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (Kkks) Tahun 2018 Sampai 2023 Atas Nama Tersangka Yf Dkk,” Katanya. Kemudian Pemeriksaan Saksi Dilakukan Untuk Memperkuat Pembuktian Dan Melengkapi Pemberkasan Dalam Perkara Dimaksud.
Trending di Hukum