Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe

Hukum

Kejaksaan Agung Sita 10 Bidang Tanah Terkait Korupsi GTS


					Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita 10 bidang tanah seluas 4.975 meter persegi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (7/9/23) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita 10 bidang tanah seluas 4.975 meter persegi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (7/9/23)

Teropongistana.com Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita 10 bidang tanah seluas 4.975 meter persegi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (7/9/23).

Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada tahun 2017 hingga 2018.

Kasus ini melibatkan lima orang tersangka, yaitu Taufik, Dirut PT GTS; Rusdi, Dirut Wisata Surya Timur; Judi, Dirut SCC merangkap Komisaris Utama GTS; Heri, Corporate Secretary SCC merangkap Direktur GTS; dan Syarif, Dirut PT Malang Bumi Sentosa.

Penyitaan aset merupakan langkah signifikan dalam rangka mendukung proses penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan. Aset yang disita tersebut diyakini memiliki hubungan erat dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.

Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto membenarkan pemasangan plang penyitaan.

“Ya, hari ini bersama tim dari Kejagung, melakukan penyitaan aset,” terangnya saat ditemui di lokasi penyitaan aset.

Penyitaan tersebut, kata dia, sesuai dengan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A nomor 26/Pen.Pid.Sus/TPK-SITA/2023/PNSrg tanggal 9 Juni 2023. Kemudian dikeluarkan surat Perintah Dirdik Jampidsus Kejagung nomor Print-100/Fd.2/06/2023 tanggal 13 Juni 2023.

Penyidikan kasus korupsi GTS ini dipimpin oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi. Tim penyidik terus bekerja keras mengungkap fakta yang terkait dengan kasus ini. Dengan tujuan, memastikan pelaku tindak pidana korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan dan kerja sama dalam upaya memberantas korupsi di semua sektor. Kejaksaan RI berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum yang humanis dan memberantas korupsi di semua tingkatan. (Dayat)

 

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum