Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Hukum

Kejaksaan Agung Sita 10 Bidang Tanah Terkait Korupsi GTS


Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita 10 bidang tanah seluas 4.975 meter persegi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (7/9/23) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita 10 bidang tanah seluas 4.975 meter persegi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (7/9/23)

Teropongistana.com Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita 10 bidang tanah seluas 4.975 meter persegi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (7/9/23).

Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada tahun 2017 hingga 2018.

Kasus ini melibatkan lima orang tersangka, yaitu Taufik, Dirut PT GTS; Rusdi, Dirut Wisata Surya Timur; Judi, Dirut SCC merangkap Komisaris Utama GTS; Heri, Corporate Secretary SCC merangkap Direktur GTS; dan Syarif, Dirut PT Malang Bumi Sentosa.

Penyitaan aset merupakan langkah signifikan dalam rangka mendukung proses penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan. Aset yang disita tersebut diyakini memiliki hubungan erat dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.

Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto membenarkan pemasangan plang penyitaan.

“Ya, hari ini bersama tim dari Kejagung, melakukan penyitaan aset,” terangnya saat ditemui di lokasi penyitaan aset.

Penyitaan tersebut, kata dia, sesuai dengan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A nomor 26/Pen.Pid.Sus/TPK-SITA/2023/PNSrg tanggal 9 Juni 2023. Kemudian dikeluarkan surat Perintah Dirdik Jampidsus Kejagung nomor Print-100/Fd.2/06/2023 tanggal 13 Juni 2023.

Penyidikan kasus korupsi GTS ini dipimpin oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi. Tim penyidik terus bekerja keras mengungkap fakta yang terkait dengan kasus ini. Dengan tujuan, memastikan pelaku tindak pidana korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan dan kerja sama dalam upaya memberantas korupsi di semua sektor. Kejaksaan RI berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum yang humanis dan memberantas korupsi di semua tingkatan. (Dayat)

 

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum