Menu

Mode Gelap
Kontraktor Lokal Somasi PLN Papua: Hentikan Proses Penunjukan Langsung yang Cacat Hukum, Laksanakan Tender Terbuka Gelombang Kritik Kenaikan PBB, Aktivis Tuntut Presiden Bertindak Istimewa, Perayaan HUT RI Gerindra Banten dengan Ragam Lomba Rakyat Aktivis Buruh Carlianto Soroti Kebijakan Daerah, Pertanyakan Peran Mendagri dan Menkeu CBA: Kenaikan PBB Timbulkan Gejolak, Menteri Keuangan dan Mendagri Layak Mundur PT Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, CBA: Kejati DKI Harus Selidiki

Hukum

Kejaksaan Agung Sita 10 Bidang Tanah Terkait Korupsi GTS


Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita 10 bidang tanah seluas 4.975 meter persegi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (7/9/23) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita 10 bidang tanah seluas 4.975 meter persegi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (7/9/23)

Teropongistana.com Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita 10 bidang tanah seluas 4.975 meter persegi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (7/9/23).

Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada tahun 2017 hingga 2018.

Kasus ini melibatkan lima orang tersangka, yaitu Taufik, Dirut PT GTS; Rusdi, Dirut Wisata Surya Timur; Judi, Dirut SCC merangkap Komisaris Utama GTS; Heri, Corporate Secretary SCC merangkap Direktur GTS; dan Syarif, Dirut PT Malang Bumi Sentosa.

Penyitaan aset merupakan langkah signifikan dalam rangka mendukung proses penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan. Aset yang disita tersebut diyakini memiliki hubungan erat dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.

Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto membenarkan pemasangan plang penyitaan.

“Ya, hari ini bersama tim dari Kejagung, melakukan penyitaan aset,” terangnya saat ditemui di lokasi penyitaan aset.

Penyitaan tersebut, kata dia, sesuai dengan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A nomor 26/Pen.Pid.Sus/TPK-SITA/2023/PNSrg tanggal 9 Juni 2023. Kemudian dikeluarkan surat Perintah Dirdik Jampidsus Kejagung nomor Print-100/Fd.2/06/2023 tanggal 13 Juni 2023.

Penyidikan kasus korupsi GTS ini dipimpin oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi. Tim penyidik terus bekerja keras mengungkap fakta yang terkait dengan kasus ini. Dengan tujuan, memastikan pelaku tindak pidana korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan dan kerja sama dalam upaya memberantas korupsi di semua sektor. Kejaksaan RI berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum yang humanis dan memberantas korupsi di semua tingkatan. (Dayat)

 

Baca Lainnya

Kontraktor Lokal Somasi PLN Papua: Hentikan Proses Penunjukan Langsung yang Cacat Hukum, Laksanakan Tender Terbuka

19 Agustus 2025 - 10:24 WIB

Kontraktor Lokal Somasi Pln Papua: Hentikan Proses Penunjukan Langsung Yang Cacat Hukum, Laksanakan Tender Terbuka

Dirut KAI Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK

18 Agustus 2025 - 07:20 WIB

Dirut Kai Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kpk

Kecolongan PBB 250% di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani dan Tito Karnavian dari Jabatanya

17 Agustus 2025 - 17:08 WIB

Kecolongan Pbb 250% Di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani Dan Tito Karnavian Dari Jabatanya
Trending di Hukum