Menu

Mode Gelap
Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta Gerak 08 Apresiasi Penindakan Tambang Ilegal di Morowali, Bongkar Praktik Cukong yang Selama Ini Kebal PT Warnaprima Kimiatama di Serang Disorot: Aktivis Pertanyakan Izin Lingkungan dan Limbah B3

Hukum

Gas Terus, Kasus Tipikor Perjalanan Dinas Setda DPRD Biak Numfor Masuk Tahap Dua


Keterangan foto : Penuntut Umum pada Kejari Biak Numfor telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap 2 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas pada Setwan DPRD Kabupaten Biak Numfor T.A 2019, Selasa (3/10/2023) Perbesar

Keterangan foto : Penuntut Umum pada Kejari Biak Numfor telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap 2 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas pada Setwan DPRD Kabupaten Biak Numfor T.A 2019, Selasa (3/10/2023)

Teropongistana.com Biak Numfor – Penuntut Umum pada Kejari Biak Numfor telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap 2 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas pada Setwan DPRD Kabupaten Biak Numfor T.A 2019. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Biak Numfor.

“Bahwa adapun peranan dari Tersangka telah secara melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan berupa tidak melakukan penelitian atas kebenaran dokumen pertanggung jawaban keuangan pada Kegiatan Perjalanan Dinas, tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap dan telah bersama-sama mengesahkan/menyebabkan keluarnya dana atas beban negara/daerah sehingga bertanggungjawab atas pengeluaran tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor, Dr E Paulin Numberi melalui pernyataanya, Selasa (3/10/2023).

Dikatakan Paulin Numberi, bahwa akibat dari perbuatan Tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah kurang lebih sebesar Rp 1.714.775.599,- (satu milyar tujuh ratus empat belas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Hal tersebut, sebagaimana Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara / Daerah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor pada Sekretariat DPRD Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2019 oleh Ahli.

“Dimana terhadap Tersangka Y.M.P disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang — Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang — Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang — Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang — Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang — Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang — Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 Undang — Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang — Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang — Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang — Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang — Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang — Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Numberi.

Selanjutnya Numberi menjelaskan, bahwa setelah di lakukan penelitian terhadap barang bukti dan tersangka Y.M.P kemudian Penuntut Umum melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Biak terhadap tersangka. Tujuanya untuk diakukan penahanan dan dari hasil pemeriksaan medis tersebut serta pertimbangan dari Penuntut Umum maka terhadap tersangka di lakukan Jenis Penahanan Kota di Kota Biak selama 20 (duapuluh) hari.

“Tersangka dilakukan penahanan Kota di Biak Numfor selama 20 hari Sejak tanggal 03 Oktober 2023 sampai dengan 22 Oktober 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Nomor : PRIN-01/R.1.12/Ft.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023, sambil menunggu proses penyusunan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan tindak pidana korupsi di PN Jayapura,” tutur Numberi.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dengan Inisial : Y.M.P. Dia diperiksa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Sekretaris DPRD. periode Januari 2018-Mei 2020.

Dimana serangkaian tindakan Penyidikan yang di lakukan Tim Penyidik telah mengumpulkan dan menemukan 2 (dua) alat bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas pada Setwan DPRD Kab. Biak Numfor T.A 2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Dr Paulin Numberi melalui rillisnya, Rabu (12/9/2023).

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum