Menu

Mode Gelap
Projo Banten Siap Kawal Asta Cita Prabowo-Gibran Menuju Indonesia Emas 2045 Penumpang WNA Whoosh Naik 65,3%, Bukti Kontribusi Nyata terhadap Pertumbuhan Pariwisata Indonesia Bungurmekar Berjuang, Warga Siap Merangsek Ke Istana Presiden Minta Bantuan KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Banjir Dukungan, Ade Rosi Layak Jadi Ketua Golkar di Lebak Lukai Birokrasi, Dugaan Nepotisme dalam Pelantikan Pejabat Eselon II Pemprov Banten Disorot

Hukum

Gas, Kejari Jakbar Tahan Sales Senior PT Telkom


Keterangan foto : Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan penahanan terhadap tersangka Elisa Danardono, Selasa (3/10/2023) Perbesar

Keterangan foto : Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan penahanan terhadap tersangka Elisa Danardono, Selasa (3/10/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan penahanan terhadap tersangka Elisa Danardono. Dia ditahan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan: 1. PT. PINS Indonesia, 2. PT. Telkom Telstra dan 3. PT. Infomedia Nusantara Tahun 2017-2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Iwan Giting melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Lingga Nuarie Mengatakan, tersangka Elisa Danardono disangka melanggar Primair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Lingga Nuarie dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (3/10/2023).

Lingga menambahkan, Kejari Jakbar telah melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka atas nama Elisa Danardono, dalam kapasitasnya selaku Senior Sales spesialis PT. Telkom Telstra selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba. Adapun ybs ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 19 September 2023

“Elisa Danardono ini berperan sebagai orang yang memperkenalkan atau menghubungkan PT Telkom DES dengan PT Quartee dan menawarkan pendanaan kepada PT Quartee, dan ikut merancang pengadaan fiktif tersebut. Selain itu ybs juga menerima keuntungan sebesar Rp 1 miliar,” tandas Lingga.

Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penahanan terhadap tersangka Elisa Danardono di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba dan selanjutnya menunggu proses Tahap II kepada Penuntut Umum agar kasus ini segera dilimpahkan ke persidangan. (David)

Baca Lainnya

KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

3 November 2025 - 15:04 WIB

Kpk Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Dan Pencucian Uang

Matahukum Dukung Terobosan Kajari Karawang Serifikasi Tanah Wakaf

1 November 2025 - 10:05 WIB

Matahukum Dukung Terobosan Kajari Karawang Serifikasi Tanah Wakaf

Komitmen Kajari Irfan Wibowo Wujudkan Good Governance dengan Periksa Wakil Walikota Bandung

31 Oktober 2025 - 12:34 WIB

Komitmen Kajari Irfan Wibowo Wujudkan Good Governance Dengan Periksa Wakil Walikota Bandung
Trending di Hukum