Menu

Mode Gelap
WNI Korban KDRT dengan WN Arab, Kejari Jakbar Menangkan Gugatan Pembatalan Nikah Ketua Gerak 08 Sumut Dukung Penuh Program Presiden Prabowo, UMKM dan Hilirisasi Jadi Fokus LMND Audiensi dengan DPR Komisi XI: Pajak Kekayaan untuk Hentikan Ledakan Ketimpangan Debu Batubara Cemari Warga Cilincing, CBA Desak Pramono Anung Cabut Izin PT KCN Relawan Gerak 08 Banten Dukung Presiden Prabowo Sikat Korupsi DPRD Kabupaten Bogor Dianggap Boros, Anggaran Konsumsi Nyaris Rp 10 Miliar Picu Kecaman

Hukum

Gas, Kejari Jakbar Tahan Sales Senior PT Telkom


Keterangan foto : Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan penahanan terhadap tersangka Elisa Danardono, Selasa (3/10/2023) Perbesar

Keterangan foto : Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan penahanan terhadap tersangka Elisa Danardono, Selasa (3/10/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan penahanan terhadap tersangka Elisa Danardono. Dia ditahan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan: 1. PT. PINS Indonesia, 2. PT. Telkom Telstra dan 3. PT. Infomedia Nusantara Tahun 2017-2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Iwan Giting melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Lingga Nuarie Mengatakan, tersangka Elisa Danardono disangka melanggar Primair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Lingga Nuarie dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (3/10/2023).

Lingga menambahkan, Kejari Jakbar telah melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka atas nama Elisa Danardono, dalam kapasitasnya selaku Senior Sales spesialis PT. Telkom Telstra selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba. Adapun ybs ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 19 September 2023

“Elisa Danardono ini berperan sebagai orang yang memperkenalkan atau menghubungkan PT Telkom DES dengan PT Quartee dan menawarkan pendanaan kepada PT Quartee, dan ikut merancang pengadaan fiktif tersebut. Selain itu ybs juga menerima keuntungan sebesar Rp 1 miliar,” tandas Lingga.

Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penahanan terhadap tersangka Elisa Danardono di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba dan selanjutnya menunggu proses Tahap II kepada Penuntut Umum agar kasus ini segera dilimpahkan ke persidangan. (David)

Baca Lainnya

Korupsi Rp 2 Miliar, Kejari Lebak Bekuk Mantan Dirut-Dewas PDAM Tirta Multatuli

11 September 2025 - 06:21 WIB

Korupsi Rp 2 Miliar, Kejari Lebak Bekuk Mantan Dirut-Dewas Pdam Tirta Multatuli

Astaga, BPJPH Buka Suara Terakit Tudingan Adanya Dugaan KDRT

10 September 2025 - 08:18 WIB

Astaga, Bpjph Buka Suara Terakit Tudingan Adanya Dugaan Kdrt

KP2 Minta Pejabat BPJPH Pelaku Dugaan Penganiayaan Istri di Lingkungan Kantor Dipecat

9 September 2025 - 16:13 WIB

Kp2 Minta Pejabat Bpjph Pelaku Dugaan Penganiayaan Istri Di Lingkungan Kantor Dipecat
Trending di Hukum