Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Hukum

Negara Merugi 27 Miliar, Kepala Dinas PMD Banyu Asin Richard Chahyadi Kembali Diriksaan Kejati Sumsel


Keterangan Foto: Richard Cahyadi Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin (Muba) yang juga Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba. Perbesar

Keterangan Foto: Richard Cahyadi Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin (Muba) yang juga Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba.

TeropongIstana.com Jakarta – Richard Cahyadi Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin (Muba) yang juga Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba sudah tiga kali diperiksa oleh Kejati Sumsel soal dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Muba tahun 2019-2023, dengan modus dugaan mark-up harga langganan internet sekitar 200 desa di Muba yang rugikan negara sekitar Rp 27 miliar,” (24/7).

Hal tersebut dibenarkan Kasi
Penerangan dan Hukum (Penkum)
Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
“Saksi tersebut diperiksa terkait
jabatannya saat menjabat Kadis
PMD Muba Tahun 2019-2023,”
tegas Vanny.

Selain memeriksa Richard Cahyadi,
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga
memeriksa dua saksi lainnya.

“Dua saksi lainnya yang juga
diperiksa yakni Z mantan Kepala
BPKAD Muba tahun 2022 dan HS
mantan Plt Kadis PMD Muba tahun
2023-2024,” ujarnya.

Diungkapkannya, diperiksanya
para saksi dalam rangkan pendalaman penyidikan dan juga untuk melengkapi berkas dua dari tiga tersangka yang telah
ditetapkan dalam perkara tersebut.

Adapun dua tersangka yang berkas perkara masih dilengkapi, yaitu tersangka Harbal Fijar (Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa di Dinas PMD Muba), dan Riduan
(Kasi Keuangan Desa pada Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kabupaten Muba).

“Sedangkan untuk satu tersangka
lainnya berkasnya sudah P21
(lengkap) dan telah dilakukan
tahap dua, yakni penyerahan
tersangka dan barang bukti dari
Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel kepada Tim Jaksa Penuntut Umum
Kejari Muba,” tandas Vanny.

Seperti diberitakan sebelumnya untuk tersangka yang sudah dilakukan tahap dua tersebut yaitu Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN). Sebelumnya dalam penyidikan perkara ini pada Kamis lalu (4/7/2024) Richard Cahyadi telah diperiksa oleh Kejati Sumsel sebagai saksi.

“Saya diperiksa karena jabatan
saya saat itu Kadis PMD Muba.
Dengan adanya perkara yang kini
dilakukan penyidikan oleh Kejati
Sumsel, saya selaku Kepala Dinas PMD tentunya mengikuti prosedur
dan apa yang saya ketahui saya
sampaikan,” ujar Richard Cahyadi.

Pemeriksaan tersebut merupakan
kedua kali dijalani oleh Richard
Cahyadi. Sebab, sebelumnya pada
Selasa lalu (11/6/2024) Richard telah diperiksa dan dicecar empat
jam oleh Tim Jaksa Penyidik
Bidang Tindak Pidana Khusus
Kejati Sumsel.

“Ini pemeriksaan saya kedua
kalinya,” katanya.Ditanya wartawan soal aliran uang? Richard Cahyadi membantah dirinya menerima aliran uang dalam perkara tersebut.

“Sejauh ini saya tidak menerima
aliran uang,” tandas Richard
Cahyadi sembari berjalan menuju
mobil yang ditumpanginya dan meninggalkan Kejati Sumsel.

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum