Menu

Mode Gelap
King Naga Tantang APH Hingga Inspektorat Audit Alun-Alun Rangkasbitung Kemenag Kembali Membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah Diklat Petugas Haji Hendaknya tidak Sekadar Formalitas Lurah Muara Ciujung Barat Dukung Perbaikan Jalan dan Drainase Kaum Lebak Forkopimda Kota Serang Perkuat Sinergi Jelang Agenda Januari 2026 Smelter Harita Group di Pulau Obi Diduga Lakukan Genosida Emisi

Hukum

Negara Merugi 27 Miliar, Kepala Dinas PMD Banyu Asin Richard Chahyadi Kembali Diriksaan Kejati Sumsel


					Keterangan Foto: Richard Cahyadi Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin (Muba) yang juga Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba. Perbesar

Keterangan Foto: Richard Cahyadi Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin (Muba) yang juga Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba.

TeropongIstana.com Jakarta – Richard Cahyadi Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin (Muba) yang juga Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba sudah tiga kali diperiksa oleh Kejati Sumsel soal dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Muba tahun 2019-2023, dengan modus dugaan mark-up harga langganan internet sekitar 200 desa di Muba yang rugikan negara sekitar Rp 27 miliar,” (24/7).

Hal tersebut dibenarkan Kasi
Penerangan dan Hukum (Penkum)
Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
“Saksi tersebut diperiksa terkait
jabatannya saat menjabat Kadis
PMD Muba Tahun 2019-2023,”
tegas Vanny.

Selain memeriksa Richard Cahyadi,
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga
memeriksa dua saksi lainnya.

“Dua saksi lainnya yang juga
diperiksa yakni Z mantan Kepala
BPKAD Muba tahun 2022 dan HS
mantan Plt Kadis PMD Muba tahun
2023-2024,” ujarnya.

Diungkapkannya, diperiksanya
para saksi dalam rangkan pendalaman penyidikan dan juga untuk melengkapi berkas dua dari tiga tersangka yang telah
ditetapkan dalam perkara tersebut.

Adapun dua tersangka yang berkas perkara masih dilengkapi, yaitu tersangka Harbal Fijar (Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa di Dinas PMD Muba), dan Riduan
(Kasi Keuangan Desa pada Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kabupaten Muba).

“Sedangkan untuk satu tersangka
lainnya berkasnya sudah P21
(lengkap) dan telah dilakukan
tahap dua, yakni penyerahan
tersangka dan barang bukti dari
Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel kepada Tim Jaksa Penuntut Umum
Kejari Muba,” tandas Vanny.

Seperti diberitakan sebelumnya untuk tersangka yang sudah dilakukan tahap dua tersebut yaitu Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN). Sebelumnya dalam penyidikan perkara ini pada Kamis lalu (4/7/2024) Richard Cahyadi telah diperiksa oleh Kejati Sumsel sebagai saksi.

“Saya diperiksa karena jabatan
saya saat itu Kadis PMD Muba.
Dengan adanya perkara yang kini
dilakukan penyidikan oleh Kejati
Sumsel, saya selaku Kepala Dinas PMD tentunya mengikuti prosedur
dan apa yang saya ketahui saya
sampaikan,” ujar Richard Cahyadi.

Pemeriksaan tersebut merupakan
kedua kali dijalani oleh Richard
Cahyadi. Sebab, sebelumnya pada
Selasa lalu (11/6/2024) Richard telah diperiksa dan dicecar empat
jam oleh Tim Jaksa Penyidik
Bidang Tindak Pidana Khusus
Kejati Sumsel.

“Ini pemeriksaan saya kedua
kalinya,” katanya.Ditanya wartawan soal aliran uang? Richard Cahyadi membantah dirinya menerima aliran uang dalam perkara tersebut.

“Sejauh ini saya tidak menerima
aliran uang,” tandas Richard
Cahyadi sembari berjalan menuju
mobil yang ditumpanginya dan meninggalkan Kejati Sumsel.

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum