Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Hukum

Sikat, 28 WNA Nigeria ditangkap Tim Pengawasan Orang Asing di PIK


Sikat, 28 WNA Nigeria ditangkap Tim Pengawasan Orang Asing di PIK Perbesar

Teropongistana.com JAKARTA – Dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing yang terdiri Imigrasi , BNN dan Kepolisian , serta didukung oleh Instansi-Instansi terkait lainnya telah beberapa kali melakukan penangkapan terhadap Warga Negara Asing (WNA) Nigeria di Pantai Indah Kapuk.

Pasalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya keberadaan WNA Nigeria yang berkeliaran yang berpotensi membuat resah pengunjung lain akan keberedaanya.

Pantauan di lokasi saat petugas yang terdiri dari berbagai instansi berhasil menjaring 9 orang WNA Nigeria pada operasi gabungan tanggal 19 Juli 2024 dan 19 orang WNA Nigeria pada operasi tim pengawasan orang asing tanggal 25 Juli 2024 di dua tempat berbeda di Pantai Indah Kapuk.

28 orang WNA tersebut dibawa ke kantor Imigrasi untuk dilakukan pengecekan administrasi dan perizinannya selanjutnya tes urine bersama BNN setelah pemeriksaan dan menyerahkan kelengkapan administrasi.

Perlu diketahui, penangkapan tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan di kewilayahan dengan memastikan bahwa bagi para WNA yang tidak memiliki izin tinggal yang sah akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Apalagi bilamana terdapat WNA yang terlibat dalam obat-obatan terlarang pihak berwenang tidak segan-segan mengambil tindakan yang tegas.

Saat ini, pihak Imigrasi masih mendalami temuan WNA ilegal, yang bermasalah dengan dokumen keimigrasian. Jika nantinya didapati izin yang tidak lengkap dan tidak sesuai , atau terlibat dalam tindakan melanggar aturan undang-undang seperti misalnya terlibat Narkoba maka pihaknya segera melakukan deportasi, terhadap 28 WNA tersebut.

Dasar hukum para petugas dalam menindak para WNA tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, seperti yang tertuang di dalam Pasal 71 huruf b UU Keimigrasian, mengingat apabila orang asing tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 71 maka terhadapnya akan dikenakan sanksi pidana.
Setelah menjalani putusan hakim baru selanjutnya orang asing tersebut dikenakan sanksi administratif.

Lalu, Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011, yakni Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum