Menu

Mode Gelap
Harga Satuan Rp2,2 Miliar per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub DKI Dipertanyakan Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi III DPR: Hukum Seberat-beratnya Diduga Dimobilisasi, BaraNusa Minta Usut Sumber Dana Aksi Pro MBG di Depok Jamin Kualitas, Tim Kodam III Siliwangi Periksa Program Pembangunan di Pandeglang ​ Klausula Baku Tidak Adil, Konsumen Gugat Skema Refund PT Jaya Real Property Cetak Talenta dan Dosen Berdaya Saing Global, ADI Jalin Kerja Sama Strategis

Hukum

Tersangka Bakrie Idrus: Sekda Tolitoli Harus Bertanggungjawab, Pasca Kejari Tolitoli Tahap II Tersangka Kasus Alkes


					Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, telah melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) dengan tersangka berinisial BI (Bakrie Idrus) dan N. Perbesar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, telah melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) dengan tersangka berinisial BI (Bakrie Idrus) dan N.

Teropongistana.com JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, telah melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) dengan tersangka berinisial BI (Bakrie Idrus) dan N.

“Benar, ada dua orang tersangka yang kami lakukan tahap 2, yakni BI (Mantan Kadis) dan N selaku PPK saat itu. Kini keduanya dilakukan penahanan rumah,” ujar Kajari Tolitoli Albertinus Parlinggoman Napitupulu pada Jumat, (16/8/2024).

Menurutnya setelah dilakukan tahap 2 ini, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

“Secepatnya kami akan limpahkan ke Pengadilan untuk proses sidang, terkait ada tidaknya tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus ini, nanti kita lihat dalam fakta- fakta persidangan,” tandasnya.

Duduk Perkara

Nah, pasca ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2016, mantan Kadis Kesehatan, Bakri Idrus (BI) kepada wartawan mengatakan bahwa awalnya pengadaan alkes yang ada di 14 Puskesmas ini, setelah pemeriksaan BPK ternyata barang itu ada di e-katalog. Sehingga harus dilakukan tender.

“Setelah pemeriksaan BPK, ternyata mereka dapat ada di e-katalog. Sehingga hasil temuan BPK itu, memerintahkan kepada saya selaku Kepala Dinas melakukan koreksi harga sebelum dibayar. Tetapi, ada surat Bupati memerintahkan kepada saya untuk menentukan posisi harga,” ujarnya via telpon pada Jumat (16/8/2024).

Selanjutnya kata Idrus dilakukanlah restrukturisasi harga. Sesuai dengan persetujuan kontraktor, BPK beserta seorang bernama Anjas untuk melakukan revisi.

“Setelah dilakukan revisi, lalu diserahkan ke bagian keuangan. Selanjutnya diserahkan ke BPK, ke Inspektorat kemudian bendahara. Waktu melakukan penagihan pertama, cairlah sebesar Rp2 milyar, maka terjadi pembayaran,” jelasnya.

Ironisnya, setelah itu, lanjut Idrus tiba-tiba kegiatan itu muncul dalam daftar padahal kita tidak ajukan ke bagian keuangan. Tapi keuangan membuat kegiatan itu terdaftar sebagai program .

“Nah untuk itu kita tidak tau, karena itu dari keuangan. Karena waktu itu yang melakukan penagihan seharusnya saya, tapi saya sudah lalai dalam tugas, tidak mengawasi atau memperhatikan bahwa sebenarnya itu tidak boleh lagi dilakukan penagihannya,” ungkap Idrus mengakui kesalahannya.

Berdasarkan hal itu kata Idrus seharusnya bagian keuangan juga bertanggungjawab, karena revisi itu dia yang minta. Kita serahkan semuanya ke dia.

Ketika ditanya siapa namanya, dengan tegas Idrus mengatakan Asrul, sekarang menjabat Sekda. Karena waktu itu dia Kepala Badan Keuangan.

“Harusnya dia ikut serta bertanggungjawab, sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya selaku Kaban Keuangan tolitoli. Karena waktu itu ada perintah Bupati membuat revisi, dan itu juga tanggungjawabnya. Kenapa juga tagihan itu muncul, karena dari hasil revisi itu tidak ada seperti itu,” tegasnya.

Nah yang ketiga, kata Idrus seharusnya tidak dibayar, tapi kenapa dibayarkannya.

“Jadi begini, semua tagihan itu harus kepada beliau, karena waktu itu dia sebagai Kepala Badan Keuangan. Tidak melalui dinas lagi, tapi setelah itu terbayarkan, baru dinas mengetahui,” jelasnya seraya mengatakan artinya dia harus bertanggungjawab, kalau perlu pak Bupati juga, karena waktu itu dia yang perintah.

“Saya memang mengakui kalau itu kelalaian dan kesalahan saya, tapi masalah ini juga dia harus bertanggungjawab, sebagai Kepala Badan Keuangan Kabupate Tolitoli,” pungkasnya dengan tegas.

Baca Lainnya

Harga Satuan Rp2,2 Miliar per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub DKI Dipertanyakan

24 Juni 2026 - 20:37 WIB

Harga Satuan Rp2,2 Miliar Per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub Dki Dipertanyakan

Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi III DPR: Hukum Seberat-beratnya

24 Juni 2026 - 20:18 WIB

Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi Iii Dpr: Hukum Seberat-Beratnya

Fotonya Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, CBA: KPK Harus Usut Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana

24 Juni 2026 - 17:26 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum