Menu

Mode Gelap
CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia Wujud Peduli, Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Penyerahan Santunan Ahli Waris Pegawai Burhanudin ST Lantik Jaksa Agung Muda Pembinaan dan 4 Staf Ahli Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham Kiai Maman Imanulhaq Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Ponpes

Hukum

Kejari Jakarta Selatan Kenalkan Inovasi “PAHAM WAE TO” untuk Pelayanan Tilang Online


Kejari Jakarta Selatan Kenalkan Inovasi “PAHAM WAE TO” untuk Pelayanan Tilang Online Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali mencatatkan terobosan penting dalam pelayanan publik dengan meluncurkan inovasi terbaru, “PAHAM WAE TO”.

Inovasi ini diprakarsai oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dr. Eko Budisusanto, SH, MH, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta kenyamanan dalam proses penanganan tilang di wilayah Jakarta Selatan.

“PAHAM WAE TO, yang merupakan singkatan dari Pengantaran Hemat, Aman, dan Waktu Antrian Efisien dengan layanan Tilang Online, layanan tersebut dilaksanakan setiap hari Sabtu pukul 08.00 hingga 13.00. “PAHAM WAE TO” dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan urusan tilang tanpa perlu melalui proses yang berbelit-belit. Inovasi ini tidak hanya memberikan kemudahan dalam hal pengantaran dokumen tilang, tetapi juga memastikan bahwa setiap tahapan dijalankan dengan aman dan transparan.

“Melalui PAHAM WAE TO, kami ingin meminimalkan waktu yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam mengurus tilang serta mengurangi antrean yang sering kali menjadi kendala. Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan tilang secara online dengan lebih hemat dan efisien,” kata Dr. Eko Budisusanto melalui pernyatanya, Sabtu (17/7/2024)

Sistem yang ditawarkan oleh PAHAM WAE TO mencakup pengaturan jadwal pengambilan dokumen secara online, serta pengantaran dokumen tilang langsung ke rumah pengguna. Semua ini dilakukan dengan menjaga standar keamanan dan akuntabilitas yang tinggi, memastikan bahwa setiap proses terlaksana dengan baik dan tanpa hambatan.

Inovasi ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk dari masyarakat yang merasa terbantu dengan adanya sistem yang lebih modern dan ramah pengguna. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berharap, dengan adanya PAHAM WAE TO, masalah keterlambatan dan kesulitan dalam proses tilang dapat diminimalisir, dan pada akhirnya memberikan kontribusi positif terhadap penegakan hukum yang lebih efektif di wilayah tersebut.

Dr. Eko Budisusantomenambahkan pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan pengembangan terhadap sistem ini agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara maksimal. Ini adalah langkah awal menuju pelayanan publik yang lebih baik di masa depan.

“Dengan diluncurkannya PAHAM WAE TO, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan komitmennya untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, dengan harapan dapat menjadi model bagi institusi lain di Indonesia, ” tutup Eko.

Baca Lainnya

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Pengadilan

2 Oktober 2025 - 10:18 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Ke Pengadilan

Residivis Kasus Korupsi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit

26 September 2025 - 15:41 WIB

Residivis Kasus Korupsi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit

Kejagung Diminta Periksa Petinggi PT PLM, PLN, dan AABI Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas di Bombana

25 September 2025 - 16:53 WIB

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pt Duta Palm Group Indragiri Hulu
Trending di Hukum