Menu

Mode Gelap
Demo Tolak TPA Bangkonol, Massa Tabur Sampah: Pejabat Menghilang Aktivis Minta Presiden Copot Erick Thohir karena Angkat Eks Terpidana Jadi Komisaris Kado HUT RI ke-80, Buruh Harian Lepas Desa Nifasi Dapat Rumah Warga Linggo Sari Baganti Desak Bupati Pesisir Selatan Realisasikan Sarana Olahraga Menteri Tito Diprotes Aktivis Soal Rencana  Kunjungan Kerja Pemantauan Beras SPHP di Banten Kontraktor Lokal Somasi PLN Papua: Hentikan Proses Penunjukan Langsung yang Cacat Hukum, Laksanakan Tender Terbuka

Hukum

Luar Biasa, Polresta Bandara Soetta Gagalkan 14 Calon Pekerja Migran ke Kamboja


Keterangan foto : Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza, Senin (17/9/2024) Perbesar

Keterangan foto : Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza, Senin (17/9/2024)

Teropongistana.com Tangerang – Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja. Korbannya adalah 14 calon pekerja nonprosedural atau ilegal, sementara dua pria yang memfasilitasi berinisial MJ dan PJ ditetapkan sebagai tersangka.

“Para korban dan dua orang yang memberangkatkan itu terjaring dalam ‘Operasi Pencegahan Keberangkatan Pekerja Nonprosedural’. Operasi ini kerap digelar yang digelar Polresta Bandara Soetta,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi melalui sambungan teleponnya, Senin (19/9/2024).

Reza menuturkan, awalnya polisi mengamankan delapan pekerja ilegal di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian, dalam operasi selanjutnya, dua pria berinisial MZ dan PJ yang memberangkatkan para korban di Terminal 2 Bandara Soetta ikut diamankan.

“Dikembangkan, alhasil mengamankan tiga pekerja ilegal lainnya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Mereka saat diamankan petugas mengaku hendak bekerja di Kamboja,” ucapnya.

Reza menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, para pekerja ilegal itu mengaku ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan dan pramusaji restoran.

Kemudian, lanjutnya, ada juga yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service). Hingga menjadi admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian.

“Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara nonprosedural dari aplikasi media sosial Telegram. Sedangkan pelaku utama yang menawarkan tersebut sedang dalam penyelidikan,” kata Reza.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat rute Jakarta (CGK)-Kuala Lumpur Malaysia (KUL)-Phnom Penh, Kamboja (PNH).

“Untuk pekerja ilegal yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halaman masing-masing,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Juga Pasal 4 UU No 21/2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar,” tutup Reza.

Baca Lainnya

Kontraktor Lokal Somasi PLN Papua: Hentikan Proses Penunjukan Langsung yang Cacat Hukum, Laksanakan Tender Terbuka

19 Agustus 2025 - 10:24 WIB

Kontraktor Lokal Somasi Pln Papua: Hentikan Proses Penunjukan Langsung Yang Cacat Hukum, Laksanakan Tender Terbuka

Dirut KAI Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK

18 Agustus 2025 - 07:20 WIB

Dirut Kai Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kpk

Kecolongan PBB 250% di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani dan Tito Karnavian dari Jabatanya

17 Agustus 2025 - 17:08 WIB

Kecolongan Pbb 250% Di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani Dan Tito Karnavian Dari Jabatanya
Trending di Hukum