Menu

Mode Gelap
Aktivis Minta Presiden Copot Erick Thohir karena Angkat Eks Terpidana Jadi Komisaris Kado HUT RI ke-80, Buruh Harian Lepas Desa Nifasi Dapat Rumah Warga Linggo Sari Baganti Desak Bupati Pesisir Selatan Realisasikan Sarana Olahraga Menteri Tito Diprotes Aktivis Soal Rencana  Kunjungan Kerja Pemantauan Beras SPHP di Banten Kontraktor Lokal Somasi PLN Papua: Hentikan Proses Penunjukan Langsung yang Cacat Hukum, Laksanakan Tender Terbuka Gelombang Kritik Kenaikan PBB, Aktivis Tuntut Presiden Bertindak

Hukum

Terlibat Korupsi KUR di Tangsel, BRI PHK Pegawai


Keterangan Foto: Kantor bank BRI. Perbesar

Keterangan Foto: Kantor bank BRI.

Teropongistana.com Tangerang – Bank BRI Kantor Cabang Pamulang angkat suara kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) yang ditangani Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel). Terlebih menyangkut oknum salah satu pengawainya yang telah dilakukan penahanan oleh Korps Adhiyaksa.

“BRI telah menindak-tegas pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan PHK. Tidak sampai di situ, BRI juga memproses secara hukum kepada yang bersangkutan,” ujar Reza Cahya Dwiputra, Pemimpin BRI Kantor Cabang Pamulang, Minggu, (13/10/2024).

Reza mengatakan, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak terkait dan diproses untuk diselesaikan secara hukum yang berlaku. BRI menerapkan ‘zero tolerance’ terhadap seluruh tindakan ‘fraud’ dan melawan hukum.

“Kami menjunjung tinggi nilai-nilai ‘good corporate governance’ dan ‘prudential banking’ dalam semua aktivitas operasional perbankan. BRI berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.

Reza memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Tangsel yang telah bertindak cepat menangkap dan memproses hukum pelaku. “Atas kejadian tersebut, BRI juga menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan,” kata Reza.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menciduk dua tersangka tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI. Pasalnya, keduanya telah merugikan negara mencapai Rp1,2 miliar.

“Kami telah menetapkan YSK selaku manteri (marketing, Red) BRI dan DW sebagai calo (perantara, Red) sebagai tersangka. Keduanya diduga korupsi penyaluran KUR BRI hingga negara merugi Rp1,2 miliar,” ujar Afsari Dewi, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Jumat (11/10/2024).

Kemudian, sambung Afsari, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka YSK di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang. Sedangkan DW di Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang untuk 20 hari ke depan.

Baca Lainnya

Kontraktor Lokal Somasi PLN Papua: Hentikan Proses Penunjukan Langsung yang Cacat Hukum, Laksanakan Tender Terbuka

19 Agustus 2025 - 10:24 WIB

Kontraktor Lokal Somasi Pln Papua: Hentikan Proses Penunjukan Langsung Yang Cacat Hukum, Laksanakan Tender Terbuka

Dirut KAI Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK

18 Agustus 2025 - 07:20 WIB

Dirut Kai Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kpk

Kecolongan PBB 250% di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani dan Tito Karnavian dari Jabatanya

17 Agustus 2025 - 17:08 WIB

Kecolongan Pbb 250% Di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani Dan Tito Karnavian Dari Jabatanya
Trending di Hukum