Menu

Mode Gelap
Konsolidasi Menuju Kemenangan 2029, PKB Majalengka Gelar Musancab di Ponpes Al-Mizan Jatiwangi Gawat, Realisasi Dana Desa di Bajrasokah Sampang Tahun 2023 Teridikasi Mark Up Ketua Gerak 08 Sumut Dukung Pembentukan Badan Penyelesaian Konflik Agraria Jelang Rakernas VII, Projo Tegaskan Selalu Setia di Garis Rakyat Matahukum Minta KPK Telusuri Dugaan Kelebihan Transfer Dana Reses DPR RI Mengenal Rudianto Manurung, Dari Melayu ke Panggung Dunia

Hukum

Terlibat Korupsi KUR di Tangsel, BRI PHK Pegawai


Keterangan Foto: Kantor bank BRI. Perbesar

Keterangan Foto: Kantor bank BRI.

Teropongistana.com Tangerang – Bank BRI Kantor Cabang Pamulang angkat suara kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) yang ditangani Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel). Terlebih menyangkut oknum salah satu pengawainya yang telah dilakukan penahanan oleh Korps Adhiyaksa.

“BRI telah menindak-tegas pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan PHK. Tidak sampai di situ, BRI juga memproses secara hukum kepada yang bersangkutan,” ujar Reza Cahya Dwiputra, Pemimpin BRI Kantor Cabang Pamulang, Minggu, (13/10/2024).

Reza mengatakan, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak terkait dan diproses untuk diselesaikan secara hukum yang berlaku. BRI menerapkan ‘zero tolerance’ terhadap seluruh tindakan ‘fraud’ dan melawan hukum.

“Kami menjunjung tinggi nilai-nilai ‘good corporate governance’ dan ‘prudential banking’ dalam semua aktivitas operasional perbankan. BRI berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.

Reza memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Tangsel yang telah bertindak cepat menangkap dan memproses hukum pelaku. “Atas kejadian tersebut, BRI juga menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan,” kata Reza.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menciduk dua tersangka tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI. Pasalnya, keduanya telah merugikan negara mencapai Rp1,2 miliar.

“Kami telah menetapkan YSK selaku manteri (marketing, Red) BRI dan DW sebagai calo (perantara, Red) sebagai tersangka. Keduanya diduga korupsi penyaluran KUR BRI hingga negara merugi Rp1,2 miliar,” ujar Afsari Dewi, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Jumat (11/10/2024).

Kemudian, sambung Afsari, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka YSK di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang. Sedangkan DW di Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang untuk 20 hari ke depan.

Baca Lainnya

Segera Periksa Anggota DPR RI AA dalam Kasus Penculikan Pedagang di Pekalongan

8 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Segera Periksa Anggota Dpr Ri Aa Dalam Kasus Penculikan Pedagang Di Pekalongan

Matahukum Minta KPK Periksa Petinggi PT Prima Indo Meal dan Kemenkes Terkait Program Pengadaan Biskuit

7 Oktober 2025 - 14:47 WIB

Matahukum Minta Kpk Periksa Petinggi Pt Prima Indo Meal Dan Kemenkes Terkait Program Pengadaan Biskuit

SMIT Kutuk PT Position, Tuntut Pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji

6 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Smit Kutuk Pt Position, Tuntut Pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji
Trending di Hukum