Menu

Mode Gelap
Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja 1.000 Genset ESDM–PLN Jadi Cahaya Warga Aceh Pascabencana PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar

Hukum

Penipuan dengan Modus Transfer Fiktif, Karyawan Bank di Soppeng Jadi Tersangka Korupsi


					Keterangan Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng. Perbesar

Keterangan Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng.

Teropong istana – Soppeng – Kejaksaan Negeri Soppeng menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembobolan kas nasabah di salah satu bank BUMN di Kabupaten Soppeng.

Tersangka AB (29), seorang karyawan bank, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng nomor PRINT 02/P.4.20.4/Fd.2/09/2024 tertanggal 13 September 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin, melalui Kepala Seksi Intelijen Rekafit, memaparkan modus operandi yang diduga dilakuikan tersangka.

Menurutnya, AB dilaporkan mendatangi rekan kerjanya berinisial A dan meminta bantuan untuk melakukan setoran ke rekening pribadinya tanpa menyerahkan uang fisik. Tersangka berjanji akan menyetorkan uang fisik tersebut di kemudian hari.

“Tersangka menjanjikan kepada A bahwa uang fisiknya akan disetorkan menyusul. A kemudian mentransferkan dana tersebut ke rekening tersangka tanpa adanya uang fisik dan disetujui oleh A. Tindakan ini dilakukan sebanyak empat kali dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Selanjutnya, uang yang ditransfer ke rekening tersangka diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Rekafit, Jum,at (11/10/2014)

Dikatakanya, berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersangka diduga merugikan negara sebesar ratusan juta rupiah.

“kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II Watansoppeng. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor B-01/P.4.20/Fd.2/10/2024 tertanggal 10 Oktober 2024,”punkasnya.

Ia menyebut, Tersangka AB dikenakan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair.

Sementara itu, lanjutnya, dakwaan subsidair yang dikenakan adalah Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum