Menu

Mode Gelap
Napoli Kukuh di Papan Atas Usai Hajar Cremonese 4-0 Adde Rosi Prihatin Kasus Seksual di Sekolah, Minta Satgas Bekerja Maksimal Komite Aksi Rakyat Bersatu : Usut Tuntas Kasus Air Keras, Minta Transparansi Program dan Anggaran Negara Menteri Agama RI Resmikan Pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta Arif Rahman Apresiasi Seba Baduy: Warisan Budaya yang Tak Ternilai MataHukum Desak Usut Tuntas Bea Cukai di Balik Penyelundupan HP Ilegal Sidoarjo

Hukum

Penipuan dengan Modus Transfer Fiktif, Karyawan Bank di Soppeng Jadi Tersangka Korupsi


					Keterangan Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng. Perbesar

Keterangan Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng.

Teropong istana – Soppeng – Kejaksaan Negeri Soppeng menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembobolan kas nasabah di salah satu bank BUMN di Kabupaten Soppeng.

Tersangka AB (29), seorang karyawan bank, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng nomor PRINT 02/P.4.20.4/Fd.2/09/2024 tertanggal 13 September 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin, melalui Kepala Seksi Intelijen Rekafit, memaparkan modus operandi yang diduga dilakuikan tersangka.

Menurutnya, AB dilaporkan mendatangi rekan kerjanya berinisial A dan meminta bantuan untuk melakukan setoran ke rekening pribadinya tanpa menyerahkan uang fisik. Tersangka berjanji akan menyetorkan uang fisik tersebut di kemudian hari.

“Tersangka menjanjikan kepada A bahwa uang fisiknya akan disetorkan menyusul. A kemudian mentransferkan dana tersebut ke rekening tersangka tanpa adanya uang fisik dan disetujui oleh A. Tindakan ini dilakukan sebanyak empat kali dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Selanjutnya, uang yang ditransfer ke rekening tersangka diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Rekafit, Jum,at (11/10/2014)

Dikatakanya, berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersangka diduga merugikan negara sebesar ratusan juta rupiah.

“kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II Watansoppeng. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor B-01/P.4.20/Fd.2/10/2024 tertanggal 10 Oktober 2024,”punkasnya.

Ia menyebut, Tersangka AB dikenakan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair.

Sementara itu, lanjutnya, dakwaan subsidair yang dikenakan adalah Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Lainnya

MataHukum Desak Usut Tuntas Bea Cukai di Balik Penyelundupan HP Ilegal Sidoarjo

24 April 2026 - 23:12 WIB

Matahukum Desak Usut Tuntas Bea Cukai Di Balik Penyelundupan Hp Ilegal Sidoarjo

Kemenaker Turun Tangan! Tangani Kasus Koki MBG Kecelakaan Kerja yang Tak Punya BPJS di Langkat

24 April 2026 - 23:02 WIB

Kemenaker Turun Tangan! Tangani Kasus Koki Mbg Kecelakaan Kerja Yang Tak Punya Bpjs Di Langkat

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya Berhasil Ungkap Dua Kasus Ganja Ribuan Gram 

24 April 2026 - 19:04 WIB

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya Berhasil Ungkap Dua Kasus Ganja Ribuan Gram 
Trending di Hukum