Menu

Mode Gelap
Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

Hukum

Polda Metro Jaya Janji Segera Jemput Paksa Firli Bahuri


Polda Metro Jaya Janji Segera Jemput Paksa Firli Bahuri Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berpeluang akan dijemput paksa oleh penyidik terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebab Firli sendiri telah dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan penyidik.

“Menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan (Firli) peluangnya sesuai KUHAP karena dua kali mangkir,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 2 Januari 2025.

Ade Safri menuturkan, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri selalu koordinasi untuk segera menuntaskan kasus yang menjerat Firli Bahuri.

“Tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri segera menuntaskan kasus FB,” ujarnya.

Ade juga berjanji dalam waktu dekat kasus mantan Ketua KPK segera dituntaskan dan disidangkan.

“Insyaallah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu,” tegasnya.

Diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 lalu.

Dalam perkara ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum