Menu

Mode Gelap
Jerry Massie: Isu Munaslub Golkar Bukan Hoaks, Bahlil dan Mekeng Bukan Pemilik Partai Pengamat: Tutut Lebih Pantas, Bahlil Pemimpin Karbitan Direktur CBA Soroti DPR: Empati Hilang, Tunjangan Selangit, Rakyat Menjerit Sekjen KITa Camellia Lubis Cetak Kesuksesan Lewat Charity Cancer 2025 Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara Respon Pidato Bupati Lebak di HUT RI, Kejaksaan Diminta Periksa dan Panggil Hasbi Jayabaya

Hukum

Korupsi Telkom, Mantan Direktur Prakarsa Nusa Bhakti Diperiksa KPK


Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan Jakarta. Perbesar

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan Jakarta.

Teropongistana.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti Tahun 2012 hingga 2016, Roberto Pangasian Lumban Gaol dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC)/Telkom Group.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat, 3 Januari 2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4,” ujar Tessa.

Selain Roberto, KPK juga memeriksa dua saksi lain yakni, Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti (2016 – 2018), Afrian Jafar; dan Konsultan Hukum, Imran Mumtaz dalam perkara yang sama.

KPK diketahui tengah mengusut dugaan rasuah di PT Telkom. Kasus ini berbeda dengan penyidikan korupsi pengadaan server dan storage sistem di anak perusahaan pelat merah tersebut, yakni PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC) atau Telkomsigma.

Sejumlah penjabat tinggi Telkom masuk radar KPK, mengingat proses pengadaan dilakukan atas persetujuan pejabat pemegang kebijakan.

Adapun pengusutan korupsi di PT Telkom ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Lembaga antirasuah ini telah mengantongi identitas para tersangka dalam kasus itu. Tak menutup kemungkinan, ada pihak yang ikut terseret seiring kecukupan alat bukti.

Baca Lainnya

Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara

20 Agustus 2025 - 21:11 WIB

Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara

Tercium Aroma Mencurigakan, BPK Banten Wajib Laporkan Temuan Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan

20 Agustus 2025 - 18:56 WIB

Tercium Aroma Mencurigakan, Bpk Banten Wajib Laporkan Temuan Pengadaan Lahan Rsud Tigaraksa Ke Kejaksaan

Komisi III DPR RI Didorong Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar Hadirkan Empat Cluster, Termasuk Hakim Agung Sunarto DKK Terduga Penerima Suap

20 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Komisi Iii Dpr Ri Didorong Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar Hadirkan Empat Cluster, Termasuk Hakim Agung Sunarto Dkk Terduga Penerima Suap
Trending di Hukum