Menu

Mode Gelap
Jerry Massie: Isu Munaslub Golkar Bukan Hoaks, Bahlil dan Mekeng Bukan Pemilik Partai Pengamat: Tutut Lebih Pantas, Bahlil Pemimpin Karbitan Direktur CBA Soroti DPR: Empati Hilang, Tunjangan Selangit, Rakyat Menjerit Sekjen KITa Camellia Lubis Cetak Kesuksesan Lewat Charity Cancer 2025 Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara Respon Pidato Bupati Lebak di HUT RI, Kejaksaan Diminta Periksa dan Panggil Hasbi Jayabaya

Hukum

KPK Sebut Pertamina Rugi USD124 Juta, Cek Selengkapnya


Kantor pusat Pertamina. Perbesar

Kantor pusat Pertamina.

Teropongistana.com Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kerugian atas kasus dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG) dari perusahaan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) yang dilakukan PT Pertamina (Persero). Eks VP LNG Pertamina Achmad Khoiruddin (AK) diperiksa penyidik pada Senin, 6 Januari 2025.

“Saksi AK didalami terkait dengan transaksi LNG CCL di 2019-2021 dan kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD124 juta untuk periode 2019-2021,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Januari 2024.

Tessa enggan memerinci jawaban Achmad kepada penyidik. Kerugian diduga akibat LNG yang sudah dibeli tidak laku.

“(Kerugian diduga) karena LNG yang dibeli tidak dapat diserap pasar,” ucap Tessa.

KPK juga mendalami soal penandatangan kontrak pembelian LNG yang terlanjut dibeli. Informasi itu diulik dengan memeriksa mantan Manager Legal Services Producer Pertamina Cholil (C).

“Saksi C didalami terkait penandatanganan kontrak pembelian LNG, di mana saat itu, Pertamina belum punya calon pembeli,” ujar Tessa.

Tessa juga menyebut penyidik mendalami cara pikir Pertamina dalam pengadaan LNG yang berujung kerugian ini. Informasi itu diulik dengan memeriksa mantan VP SPBD Pertamina Ginanjar (G).

“Saksi G didalami terkait strategi dan rencana pihak manajemen Pertamina dalam pembelian LNG,” kata Tessa.

KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.

“Pada saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.

Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 sampai 2021. Kelakuan itu diyakini merugikan negara USD113.839.186.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tessa enggan memerinci namanya, namun, identitas mereka yakni HK dan YA.

Baca Lainnya

Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara

20 Agustus 2025 - 21:11 WIB

Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara

Tercium Aroma Mencurigakan, BPK Banten Wajib Laporkan Temuan Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan

20 Agustus 2025 - 18:56 WIB

Tercium Aroma Mencurigakan, Bpk Banten Wajib Laporkan Temuan Pengadaan Lahan Rsud Tigaraksa Ke Kejaksaan

Komisi III DPR RI Didorong Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar Hadirkan Empat Cluster, Termasuk Hakim Agung Sunarto DKK Terduga Penerima Suap

20 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Komisi Iii Dpr Ri Didorong Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar Hadirkan Empat Cluster, Termasuk Hakim Agung Sunarto Dkk Terduga Penerima Suap
Trending di Hukum