Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe

Hukum

KPK Sebut Pertamina Rugi USD124 Juta, Cek Selengkapnya


					Kantor pusat Pertamina. Perbesar

Kantor pusat Pertamina.

Teropongistana.com Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kerugian atas kasus dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG) dari perusahaan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) yang dilakukan PT Pertamina (Persero). Eks VP LNG Pertamina Achmad Khoiruddin (AK) diperiksa penyidik pada Senin, 6 Januari 2025.

“Saksi AK didalami terkait dengan transaksi LNG CCL di 2019-2021 dan kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD124 juta untuk periode 2019-2021,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Januari 2024.

Tessa enggan memerinci jawaban Achmad kepada penyidik. Kerugian diduga akibat LNG yang sudah dibeli tidak laku.

“(Kerugian diduga) karena LNG yang dibeli tidak dapat diserap pasar,” ucap Tessa.

KPK juga mendalami soal penandatangan kontrak pembelian LNG yang terlanjut dibeli. Informasi itu diulik dengan memeriksa mantan Manager Legal Services Producer Pertamina Cholil (C).

“Saksi C didalami terkait penandatanganan kontrak pembelian LNG, di mana saat itu, Pertamina belum punya calon pembeli,” ujar Tessa.

Tessa juga menyebut penyidik mendalami cara pikir Pertamina dalam pengadaan LNG yang berujung kerugian ini. Informasi itu diulik dengan memeriksa mantan VP SPBD Pertamina Ginanjar (G).

“Saksi G didalami terkait strategi dan rencana pihak manajemen Pertamina dalam pembelian LNG,” kata Tessa.

KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.

“Pada saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.

Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 sampai 2021. Kelakuan itu diyakini merugikan negara USD113.839.186.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tessa enggan memerinci namanya, namun, identitas mereka yakni HK dan YA.

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum